MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang pelaku pencurian bernama Damai Putra Batee (21), warga Desa Tetehosi II, Gunungsitoli, Kabupaten Nias. Pelaku diduga melakukan pencurian berupa satu buah cincin emas London seberat 2,5 gram dan uang tunai sebesar Rp4 juta di Jalan Sindoro No. 3B, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan SH MH menjelaskan, kejadian bermula saat korban hendak memakai cincin yang disimpan di dalam dompet di dalam tas yang diletakkan di atas kasur. Namun, korban mendapati dompet tersebut telah kosong dan cincin miliknya hilang.
“Setelah mengetahui barang tersebut hilang, korban mengecek pintu kamar kos dan mendapati engsel pintu kamar telah dirusak,” ujar Iptu Poltak Tambunan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota.
Lebih lanjut, Iptu Poltak Tambunan menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, tim menerima informasi dari korban terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku terhadap barang-barang milik korban di Jalan Sindoro No. 3B, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.
Selanjutnya, tim melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim kembali menerima informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, tepatnya di Medan Mall.
Menerima informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit II Reskrim Polsek Medan Kota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Damai Putra Batee.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri barang-barang milik korban dengan cara merusak engsel pintu kamar kos korban. Pelaku juga mengaku perbuatannya tersebut telah dilakukan berulang kali sebanyak tiga kali,” kata Iptu Poltak Tambunan.
Pelaku mengaku uang hasil pencurian dikirim ke kampung halamannya untuk membantu biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.
Saat ini, pelaku telah diboyong ke Mapolsek Medan Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (HS)


























