MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank BRI Unit Imam Bonjol Kisaran Tahun 2022, Witia Pusen dan Muhammad Iqbal saling tuding saat sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (28/8/2026) sore.
Bermula dari terdakwa Muhammad Iqbal saat membacakan pembelaan diri, mengaku tidak ada menerima aliran dana Rp.1 dan turut melakukan itu semua semata-mata karena berstatus bawahan yang dibalas oleh Terdakwa Witia Pusen saat membacakan pembelaan diri menyebut tidak ada bukti dirinya terlibat dalam perkara itu dan JPU hanya berdasarkan keterangan yang dikarang oleh terdakwa Muhammad Iqbal serta hasil audit internal Bank BRI menyatakan dirinya tidak bersalah dan terdakwa Muhammad Iqbal malah dinyatakan bersalah.
Pantauan Wartawan, saat terdakwa Muhammad Iqbal membacakan pembelaan dirinya, terlihat terdakwa Witia Pusen hanya menunduk sembari menggelengkan kepala.
Begitu juga dengan terdakwa Muhammad Iqbal, kerap menggelengkan kepala saat mendengar Witia pusen membacakan pembelaan dirinya.
Sementara Majelis Hakim yang diketuai Assad Rahim Lubis, tempak serius mendengarkan pembacaan pembelaan yang dibacakan masing-masing terdakwa.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Negeri Asahan, tampak serius namun sedikit mengeluarkan ekspresi bingung mendengar pembacaan pembelaan oleh masing-masing terdakwa.
Usai kedua terdakwa membacakan pembelaan diri masing-masing lalu menyerahkan salinan pembelaan diri itu kepada Majelis Hakim dan JPU, kedua terdakwa kembali duduk di kursi pesakitan.
Selanjutnya, Hakim Ketua, Assad Rahim Lubis menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin (8/9/2026) dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan diri kedua terdakwa yang meminta dibebaskan dari segala dakwaan.
Begitu persidangan selesai, terlihat kedua terdakwa berjalan terpisah, seperti terdakwa Witia Pusen yang mendatangi JPU sembari menyebut bahwa pembelaan dirinya bukan mengarah pada menyalahkan JPU.
Diketahui sebelumnya Jumat (21/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Asahan menuntut terdakwa Witia Pusen dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dikurangkan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Witia Pusen membayar denda Rp500 juta subsidair 100 hari penjara. Bahkan, terdakwa Witia Pusen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1 Milyar yang jika tidak dibayar dalam jangak waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila dala hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Sementara terdakwa Muhammad Iqbal, dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangkan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
JPU juga menuntut terdakwa Muhammad Iqbal membayar denda Rp 300 juta subsidair 60 hari penjara.
JPU menyatakan terdakwa Muhammad Iqbal terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi turut serta melakukan tindak pidana perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Witia Pusen selaku Kepala Unit BRI Imam Bonjol Kisaran, menyetujui pengajuan fasilitas KUR Mikro dengan menggunakan 38 identitas orang lain yang tidak pernah mengajukan kredit dan tidak memiliki usaha yang sebenarnya yang diprakarsai Taqwanda Ahmad Subrata dan Muhammad Iqbal, untuk memperoleh dana yang akan dipergunakan sebagai modal pada usaha bersama.
Terdakwa Witia Pusen memberikan persetujuan (approval) atas usulan kredit yang diprakarsai Taqwanda Ahmad Subrata dan Muhammad Iqbal, tanpa melakukan verifikasi lapangan, tanpa pemeriksaan ulang terhadap kebenaran dokumen dan kelayakan usaha debitur, dan hanya mendasarkan persetujuannya pada data dalam aplikasi BRISPOT.
Terdakwa Witia Pusen turut serta dalam proses pencairan dana kredit tanpa kehadiran debitur dengan memberikan persetujuan kepada Customer Service untuk tetap memproses pencairan, walaupun debitur tidak hadir dan dokumen belum lengkap ditandatangani oleh debitur.
Terdakwa Witia Pusen membiarkan buku tabungan, dokumen kredit, dan dokumen pencairan debitur dikuasai oleh Taqwanda Ahmad Subrata dan Muhammad Iqbal, sehingga penarikan dana hasil pencairan kredit dapat dilakukan tanpa kehadiran debitur yang sah.
Terdakwa Witia Pusen turut serta mengarahkan dan membiarkan hasil pencairan kredit tidak diserahkan kepada debitur yang namanya digunakan, melainkan dialihkan untuk kepentingan usaha peternakan burung puyuh, rencana/pembangunan kandang ayam, dan kepentingan PT Kartika Utama Grup.
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Muhammad Iqbal, Taqwanda Ahmad Subrata dan Ruslan, merugikan keuangan negara sebesar Rp2.443.675.922, berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Unit Imam Bonjol Kisaran Kabupaten Asahan Tahun 2022 Nomor : 00052/2.1349/AL/0287-1/1/XI/2025 tanggal 24 November 2025.
Perbuatan Terdakwa Witia Pusen bersama-sama Muhammad Iqbal, Taqwanda Ahmad Subrata dan Ruslan tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (AIN)




















