MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis bebas terhadap 2 terdakwa korupsi Medan Fashion Festival 2024, Erwin Saleh dan Anwar Syarif, Rabu (26/8/2026) di ruang Cakra 9 PN Medan.
Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin itu menyatakan Erwin Saleh dan Anwar Syarif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, ” ucap Sulhanuddin membaca putusan.
Mendengar pembacaan amar putusan oleh Hakim, terlihat terdakwa Erwin Saleh dan terdakwa Anwar Syarif bersujud.
Sementara sejumlah pengunjung sidang terlihat meneteskan air mata. Bahkan, beberapa dari mereka yang rata-rata mengenakan kemeja berwarna putih yang diantaranya terdapat logo Pemerintah Kota Medan, terdengar mengucap syukur.
Begitu persidangan dinyatakan selesai dan ditutup, hampir seluruh pengunjung sidang yang mengenakan kemeja warna putih itu, menghampiri terdakwa Erwin Saleh dan terdakwa Anwar Syarif.
Mereka menyalami bahkan memeluk kedua terdakwa yang divonis bebas itu.
Bahkan, tiba-tiba terlihat Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Hendra Ridho Gunawan Siregar menghampiri dan memeluk terdakwa Erwin Saleh.
Amatan Wartawan, pembacaan putusan itu dilakukan secara bergantian. Awalnya, keempat terdakwa duduk di kursi pesakitan yang sama.
Kemudian, Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Benny Iskandar Nasution.
Selanjutnya, Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Erwin Saleh, lalu membaca putusan terdakwa Mhd Hamdani dan terakhir membacakan putusan terhadap terdakwa Anwar Syarif.
“Kita tunggu pimpinan Bang,” ujar JPU saat dihampiri Wartawan dan ditanyai tanggapan terkait vonis bebas terhadap 2 terdakwa itu.
Sebelumnya, terdakwa Erwin Saleh dan terdakwa Anwar Syarif, masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.
Namun, untuk kedua terdakwa itu, tidak dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP). Adapun dakwaan kesatu JPU, perbuatan terdakwa Erwin Saleh dan terdakwa Anwar Syarif, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo.Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dakwaan kedua, perbuatan terdakwa Erwin Saleh dan Anwar Syarif, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).
Masih dalam dakwaan JPU, disebutkan terdakwa Erwin Saleh dalam kedudukannya dan kesempatannya selaku Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, menambahkan persyaratan kualifikasi artis nasional Andmesh Kamaleng dan desainer nasional Imelda Ahyar dan Dani Satriadi dalam KAK.
Terdakwa Erwin Saleh juga mendesak Rudi Darmawan dan Kario Darminto selaku Pokja untuk melanjutkan pemilihan walaupun terdapat kekuragan dokumen pada tahap evaluasi yaitu surat dukungan fashion desainer lokal yang tidak menggunakan materai dan hanya melampirkan 2 surat dukungan fashion desainer nasional.
Sementara terdakwa Anwar Syarif dalam kedudukannya dan kesempatannya selaku Kabid Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, disebutkan menambahkan persyaratan kualifikasi artis nasional Andmesh Kamaleng dan desainer nasional Imelda Ahyar dan Dani Satriadi dalam Kerangka Acuan Kerja.
Kemudian mendesak Rudi Darmawan dan Kario Darminto selaku Pokja untuk melanjutkan pemilihan walaupun terdapat kekurangan dokumen pada tahap evaluasi yaitu surat dukungan fashion desainer lokal yang tidak menggunakan materai dan hanya melampirkan 2 surat dukungan fashion desainer nasional.
Bahkan, dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Anwar Syarif ada menerima aliran dana dari terdakwa Mhd Hamdani. (AIN)




















