MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Direktur I PT Whiz Digital Berjaya, Syahrizal menegaskan Maintenance Cost (MC) harus dibelanjakan barang-barang untuk pemeliharaan jaringan internet.
Oleh karena itu, dikatakannya tidak dibenarkan bila maintenance cost diberikan oleh Heny Afrianti selaku Account Manager PT Whiz Digital Berjaya kepada Nur Erdian selaku Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.
Hal tersebut disampaikan Syahrizal melalui keterangan tertulis yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/8/2026).
Disebut Syahrizal, memang benar terdakwa Heny Afrianti ada mengajukan maintenance cost, pada tanggal 29 Desember 2025 Rp150 juta dan pada tanggal 14 April 2026 Rp25 juta.
“Uang maintenance Cost yang diajukan Henny selaku Account Manager harusnya untuk belanja dan membeli barang-barang pemeliharaan terkait kegiatan pengadaan jaringan internet di Dinas Kominfo Tebing Tinggi Tahun 2026,” sebut JPU membaca keterangan tertulis Syahrizal.
Hal senada juga disampaikan Arif Hasibuan selaku Direktur Commerce PT Whiz Digital Berjaya yang hadir langsung sebagai saksi.
Dikatakannya, maintenance cost digunakan untuk mensupport layanan internet.
Oleh karena itu, dikatakannya tidak dibenarkan bila maintenance cost diserahkan kepada Nur Erdian. Terlebih, di dalam kontrak juga tidak dituangkan soal maintenance cost.
“Saya tidak tahu siapa yang memberi perintah kepada suadara Heny Afrianti untuk menyerahkan uang Rp175 juta itu. Kalau masalah gangguan internet di Tebing Tinggi, setahu saya ada tapi pastinya yang tahu itu tim teknis, ” ungkap Arif.
Diketahui berdasarkan dakwaan JPU, tanggal 29 Desember 2025 terdakwa Heny Afrianti bertemu terdakwa Nur Erdian di Bank BCA Setiabudi, Medan.
Dalam pertemuan itu, terdakwa Heny Afrianti menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada terdakwa Erdian.
Setelah kontrak pekerjaan jaringan internet 800 Mbps Dhi senilai Rp 839.999.999 ditandatangani pada 2 Januari 2026 dan mulai dikerjakan, pada tanggal 6 Maret 2026 dilakukan pembayaran I kepada PT Whiz Digital Berjaya Senilai Rp 61.801.801, diluar PPN dan PPH berdasarkan SP2D Nomor: 12.76/ 04.0/ 000011/ LS/ 2.16.2.21.2.20.01.0000/M/3/2026.
Selanjutnya pada 14 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa Heny Afrianti dan Nur Erdian betemu di Warung Cabe Ijo, Jalan Gatot Subroto Km. 4 Sei Sikambing, Medan Petisah, Medan.
Di sana, terdakwa Nur Erdian menerima sebuah bungkusan plastik warna hitam berisi amplop putih bertuliskan “WhizDigital” yang berisikan uang tunai sebesar Rp25 juta, berikut titipan dokumen permohonan pembayaran selanjutnya.
Saat itulah, Petugas Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara datang menyergap.
Selanjutnya, kedua terdakwa diboyong ke Mapolda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (AIN)




















