MEDAN (HARIANSTAR.COM)– Viral sebuah video asusila yang diduga dilakukan oleh ASN Sumbar di ruang kerja.
Video viral itu pun membuat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bereaksi dengan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk mengusut dugaan tindakan asusila yang melibatkan dua ASN tersebut.
Langkah itu diambil setelah video yang diduga memperlihatkan dua ASN melakukan tindakan asusila di ruang kerja beredar luas di media sosial.
Salah satu ASN yang diduga terekam dalam video tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sumbar.
Dalam rekaman itu, ASN tersebut diduga terlihat berciuman dengan bawahannya.
Pemprov Sumbar kemudian memanggil kedua ASN untuk meminta klarifikasi terkait video tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah setelah menerima rekaman yang beredar.
“Begitu kami menerima rekaman yang beredar, kami langsung mengambil langkah dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” ujar Arry, dilansir dari sejumlah laman.
Berdasarkan klarifikasi awal, salah satu ASN yang diperiksa mengakui dirinya merupakan orang yang terdapat dalam rekaman tersebut.
ASN tersebut juga telah mengundurkan diri dari jabatan yang sebelumnya diembannya.
Namun, proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tetap berjalan sesuai aturan.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan telah memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa dirinya ada dalam rekaman tersebut. Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arry mengatakan Pemprov Sumbar akan memproses persoalan tersebut secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga telah menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada Gubernur Sumatera Barat. Selanjutnya, pemerintah akan menindaklanjuti persoalan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Sudah kami laporkan langsung kepada Bapak Gubernur. Arahan beliau, tentu persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif, Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc.
Pembentukan tim tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Arry Yuswandi ditunjuk sebagai ketua tim pemeriksa. Sementara itu, anggotanya terdiri atas Inspektur, Kepala BKD, serta Asisten II selaku atasan yang bersangkutan.
Tim tersebut akan memeriksa fakta dan keterangan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Setelah itu, tim akan menyusun rekomendasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Insya Allah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Arry menegaskan Pemprov Sumbar tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang terbukti melanggar disiplin maupun etika ASN.
Namun, ia meminta masyarakat memberikan ruang kepada tim untuk menjalankan proses pemeriksaan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.
“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap persoalan ini. Namun, kami meminta agar tidak berkembang spekulasi yang belum terverifikasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menangani persoalan ini secara serius, objektif, dan sesuai aturan,” tuturnya.
Selain itu, Arry mengatakan Pemprov Sumbar akan mengambil tindakan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin PNS.
Tindakan tersebut akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah masih menunggu hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Prinsipnya, kami akan menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur,” tutupnya. (*)




















