MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia, Faisal SST menegaskan metode penyaluran bantuan di Kabupaten Samosir tidak dapat diubah.
Hal itu disampaikan Faisal saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi bantuan bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/8/2026) sore.
“Bank Mandiri sempat belum melakukan eksekusi. Oleh karena itu, kita minta agar segera didistribusikan dalam bentuk uang. Metode tidak boleh diubah dalam bentuk barang, apalagi membelanjakan pada toko yang sudah ditentukan hanya 1 toko. Kita juga tidak pernah menerima permohonan mengubah metode penyaluran bantuan itu dari uang ke barang, ” ujar Faisal.
Sementara 2 saksi lagi, Marianus Sihotang dan Jusroin Sihotang yang merupakan penerima bantuan mengaku tidak tahu kalau seharusnya bantuan itu berbentuk uang. Dikatakan mereka awalnya mereka mengetahui adanya bantuan terhadap korban bencana banjir bandang, melalui Kepala Desa. Saat penyaluran bantuan, keduanya mengaku hanya diberi selebaran berisi nama dan harga barang-barang.
“Disuruh pilih barang yang dibutuhkan, tapi nilainya maksimal Rp5 juta. Kita juga tidak ada mendapatkan sosialisasi, tiba-tiba saja disuruh pilih barang yang dibutuhkan. Tidak ada membicarakan soal rekening bank atau transferan uang,” ujar Keduanya.
Usai mendengar keterangan 3 orang saksi, Hakim Ketua pada persidangan itu, Hendra Hutabarat menanyakan kepada terdakwa Fitri Agust Karo-Karo apakah pernyataan 3 saksi itu benar yang dijawab terdakwa jika keterangan 3 saksi benar.
Selanjutnya, Majelis Hakim menanyakan kepada JPU jumlah saksi yang akan dihadirkan lagi.
“Ijin Majelis, ada 10 orang saksi lagi akan kita hadirkan ditambah dengan 4 orang lagi saksi ahli,” ucap JPU yang disambut Hakim dengan menyebut sidang dilanjutkan Senin (7/9/2026), sambil mengetuk palu.
Kasus ini bermula dari seorang Pegawai Kementerian Sosial, Dika Yudhistira Rizqy yang menginformasikan kepada Kristina Sam Elfrida Gultom, saat itu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Samosir, akan adanya Program Bantuan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang ditujukan pada korban bencana alam.
OLeh karena itu, Kristina melapor kepada Fitri Agust Karo-Karo saat itu Kepala Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Samosir sehingga keduanya menindaklanjuti bantuan untuk korban terdampak bencana banjir bandang di 3 Desa di Kabupaten Samosir.
Berdasarkan permohonan yang diajukan Dinas Sosial Kabupaten Samosir, pada tanggal 5 Juli 2024, Dika Yudhistira Rizqy selaku Tim Kerja Pemulihan dan Penguatan Sosial pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan Kegiatan Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan Penguatan Ekonomi bagi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Desa Siparmahan, Desa Sampur Toba, dan Desa Dolok Raja di Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.
Hasilnya, pada tanggal 11 Juli 2024, Faisal SST selaku PPK di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia, menetapkan 303 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten menerima manfaat bantuan sebesar Rp5.000.000 per Kepala Keluarga dengan total dana bantuan PENA sebesar Rp1.515.000.000.
Selanjutnya tanggal 31 Juli 2024, bantuan dana disalurkan ke rekening 299 penerima bantuan di Kabupaten Samosir melalui Bank Mandiri sebesar Rp. 1.495.000.000.
Kemudian pada anggal 09 Agustus 2024 bantuan dana disalurkan ke rekening 4 penerima bantuan di Kabupaten Samosir juga melalui Bank Mandiri sebesar Rp. 20.000.000.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, penyaluran bantuan dilakukan melalui cash transfer ke rekening Bank penerima bantuan.
Dalam pertanggungjawabannya, penerima bantuan melapor dengan asli bukti pembelanjaan atau kwitansi pembelanjaan serta dokumentasi.
Namun, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo, mengubah metode penyaluran dari uang tunai menjadi bentuk barang yang diadakan oleh penyedia BUMDES-MA Marsada Tahi sehingga terdakwa Fitri Agust Karo-Karo meminta Jonni Ronal Simanjuntak memindahkan dana dari rekening penerima bantuan ke rekening BUMDES-MA Marsada Tahi.
Pada tanggal 2 September 2024, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo kembali mengadakan rapat terkait kegiatan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi Perawati Sitanggang dan saksi Elson Simanorang menyebut terdakwa Fitri Agust Karo-Karo meminta sebesar 15% dari dana bantuan kepada pihak BUMDES-MA Marsada Tahi yang akan dibagi 5% kepada Kepala Dinas Sosial, 5% kepada Kementerian Sosial dan 5% kepada 3 Kepala Desa, yakni Kepala Desa Sampur Toba, Kepala Desa Siparmahan, dan Kepala Desa Dolok Raja. (AIN)




















