MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Benny Iskandar Nasution, Rabu (26/8/2026) di ruang Cakra 9 PN Medan.
Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin itu menyatakan Benny Iskandar Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Menjatuhkan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut. Bila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 80 hari,” ungkap Majelis Hakim.
Selain itu, Benny Iskandar juga dijatuhkan pidana tambahan, membayar Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp.897.146.850.
Apabila paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar UP, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutup Majelis Hakim.
Dalam dakwaan kesatu JPU menyebutkan terdakwa Benny Iskandar Nasution berkoordinasi dengan terdakwa Mhd Hamdani selaku pemenang lelang terkait kesiapan terhadap Mhd Hamdani atas dukungan dari pihak lainnya.
Terdakwa Benny Iskandar Nasution menerima uang dari terdakwa Mhd Hamdani untuk membayar item-item pekerjaan dan terdakwa Benny Iskandar Nasution memerintahkan terdakwa Anwar Syarif untuk meminta sejumlah uang dari terdakwa Mhd Hamdani melalui rekening terdakwa Anwar Syarif yang selanjutnya mengambil uang tunai tersebut untuk diserahkan kepada terdakwa Benny Iskandar Nasution.
Perbuatan-perbuatan terdakwa Benny Iskandar Nasution tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sebelumnya, terdakwa Benny Iskandar Nasution dituntut pidana penjara selama 5 tahun.
Dia juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 90 hari kurungan serta harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp897.146.850., paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, bila tidak membayar, diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam pelaksanaan Medan Fashion Festival 2024, terdapat komitmen fee antara terdakwa Benny Iskandar Nasution dengan terdakwa Mhd Hamdani Rp644.000.000.
Terdakwa Hamdani memberikan uang Rp. 65.000.000 kepada terdakwa Benny Iskandar Nasution untuk membayar ke hotel Santika Dyandra, namun sampai sekarang belum dibayar sebesar Rp60.000.000 lagi.
Terdakwa meminta honor koreografer dan designer nasional kepada terdakwa Mhd Hamdani untuk membayarkan langsung dan mendapatkan selisih jumlah honor tersebut. (AIN)




















