• Latest
  • Trending
  • All
Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

28 Agustus 2026
19 Kg Sabu Diselundupkan di Mobil Pengangkut Kambing

19 Kg Sabu Diselundupkan di Mobil Pengangkut Kambing

28 Agustus 2026
Jatanras Polda Sumut Tembak 2 Pembunuh Sopir Taksi Online

Jatanras Polda Sumut Tembak 2 Pembunuh Sopir Taksi Online

27 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta

27 Agustus 2026
Harga Ayam dan Bumbu Dapur Naik, Pemko Medan Sidak Pasar dan Siapkan Intervensi Harga

Harga Ayam dan Bumbu Dapur Naik, Pemko Medan Sidak Pasar dan Siapkan Intervensi Harga

27 Agustus 2026
Bapenda Kota Medan dan Kelurahan Babura Perkuat Sinergi Percepat Penerimaan PBB

Bapenda Kota Medan dan Kelurahan Babura Perkuat Sinergi Percepat Penerimaan PBB

27 Agustus 2026
Penguatan Antimicrobial Stewards dalam Edukasi Penggunaan Antibiotik yang Bijak 

Penguatan Antimicrobial Stewards dalam Edukasi Penggunaan Antibiotik yang Bijak 

27 Agustus 2026
Daging Ayam Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar Agustus, Sumut Kesulitan Keluar Dari Tekanan Inflasi

Daging Ayam Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar Agustus, Sumut Kesulitan Keluar Dari Tekanan Inflasi

27 Agustus 2026
Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Mardinding, Prajurit Yonif TP 904 Bantu Padamkan Api

Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Mardinding, Prajurit Yonif TP 904 Bantu Padamkan Api

27 Agustus 2026
DJ Miss D Ditangkap Edarkan Pod Getar Rp2,1 Juta

DJ Miss D Ditangkap Edarkan Pod Getar Rp2,1 Juta

27 Agustus 2026
Kolaborasi PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu dan PT BAG, Wujudkan Kepedulian melalui Beasiswa

Kolaborasi PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu dan PT BAG, Wujudkan Kepedulian melalui Beasiswa

27 Agustus 2026
Satres PPA dan PPO Polres Karo Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Anak ke Duta GENRE

Satres PPA dan PPO Polres Karo Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Anak ke Duta GENRE

27 Agustus 2026
Polsek SD Hole Imbau Warga Cegah Karhutla

Polsek SD Hole Imbau Warga Cegah Karhutla

27 Agustus 2026
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

by Ratih
28 Agustus 2026
in HUKRIM
Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Dr. H. Muslim Harahap MSP. [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pemerintah Kota Medan diminta agar mencabut semua hukuman disiplin kepada Erwin Saleh pasca Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan Erwin Saleh tidak bersalah atas kasus korupsi Medan Fashion Festiva 2024.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Dr. H. Muslim Harahap MSP saat diwawancarai, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas

“Setelah Erwin Saleh diputuskan bebas oleh Pengadilan, Pemko Medan diminta agar mencabut semua hukuman disiplin terhadapnya,” ungkap Muslim.

Bahkan, Muslim menyebut bahwa Erwin Saleh juga masih layak diprioritaskan untuk kembali menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Pemerintahan Kota Medan.

Hal itu dikatakan Muslim merujuk pada amar putusan yang menyebutkan bahwa hak-hak Erwin Saleh dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya harus dipulihkan.

Sebelum mengakhiri, Politisi yang juga merupakan Alumni Pamong Praja itu juga menyinggung soal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.

Poin penting dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 itu, putusan bebas yakni Penuntut Umum tidak dapat mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap putusan bebas.

“Hak kemerdekaan terdakwa harus dipulihkan secara penuh, tanpa bayang-bayang proses peradilan yang berlarut-larut, ” ungkap Muslim mengakhiri.

Terpisah, Bambang Indra Gunawan SH MHum selaku Kuasa Hukum dari terdakwa Benny Iskandar Nasution mengaku belum memutuskan pengajuan banding terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap kliennya.

Dikatakannya, hingga saat ini belum ada sikap dari kliennya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan Pengadilan.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas 2 dari 4 terdakwa korupsi Medan Fashion Festival 2024, Rabu (26/8/2026) di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Adalah Erwin Saleh selaku PPK dan Anwar Syarif selaku PPTK dalam kegiatan Medan Fashion Festival 2024 yang dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara untuk terdakwa Benny Iskandar Nasution selaku Pengguna Anggaran pada kegiatan itu, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Bahkan, Benny Iskandar Nasution juga dipidana membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Benny juga dipidana membayar uang pengganti Rp897.146.850 subsider 1 tahun penjara.

Sementara terdakwa Mhd Hamdani selaku Direktur PT Global Mandiri yang merupakan pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan itu, dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

Dia juga dipidana untuk membayar uang pengganti Rp152.383.804 subsider 3 bulan penjara. (AIN)

Post Views: 46
Tags: cabut hukuman disiplinErwin SalehErwin Saleh tidak bersalahkorupsi Medan Fashion Festiva 2024pemko medanPengadilan Tindak Pidana KorupsiPN Medan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta

27 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 

27 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas

26 Agustus 2026
Artis Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pemasok Sabu Rp650 Ribu Kini Diburu!
HEADLINE

Artis Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pemasok Sabu Rp650 Ribu Kini Diburu!

26 Agustus 2026
42 Kali Beraksi, Polisi Tembak Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas 
HUKRIM

42 Kali Beraksi, Polisi Tembak Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas 

26 Agustus 2026
WNA Malaysia Ditangkap Pasok dan Edarkan Vape Narkoba Bersama Kekasih WNI
HUKRIM

WNA Malaysia Ditangkap Pasok dan Edarkan Vape Narkoba Bersama Kekasih WNI

26 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In