• Latest
  • Trending
  • All
Ikut Serta Dalam Aksi Unjuk Rasa di Kantor Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat, NS Dilapor ke Polisi

Ikut Serta Dalam Aksi Unjuk Rasa di Kantor Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat, NS Dilapor ke Polisi

8 Februari 2025
Majelis Taklim Ikadi Palas Kembali Gelar Pengajian Rutin, Ini yang Dibahas

Majelis Taklim Ikadi Palas Kembali Gelar Pengajian Rutin, Ini yang Dibahas

6 April 2026
PSMS vs Persikad 2-2: Tim Tamu Sempat Tertinggal Dua Gol

PSMS vs Persikad 2-2: Tim Tamu Sempat Tertinggal Dua Gol

5 April 2026
Polsek Kuala Amankan Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Polsek Kuala Amankan Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan

5 April 2026
Polres Langkat Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Pura

Polres Langkat Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Pura

5 April 2026
Bupati Karo Hadiri Halal Bihalal Yayasan Gerakan Sumut Bergiat dan IKA MSP FISIP USU

Bupati Karo Hadiri Halal Bihalal Yayasan Gerakan Sumut Bergiat dan IKA MSP FISIP USU

5 April 2026
Masyarakat Tanah Karo Dukung pajak Roga Berastagi Buka Hari Minggu

Masyarakat Tanah Karo Dukung pajak Roga Berastagi Buka Hari Minggu

5 April 2026
Danramil 02/ktb Pimpin Patroli Pos Kamling di Dua Desa Kecamatan Kutalimbaru

Danramil 02/ktb Pimpin Patroli Pos Kamling di Dua Desa Kecamatan Kutalimbaru

5 April 2026
Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Kepada 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Kepada 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

4 April 2026
Pemkab Karo Tertibkan Pedagang di Trotoar dan Bahu Jalan Kabanjahe-Berastagi

Pemkab Karo Tertibkan Pedagang di Trotoar dan Bahu Jalan Kabanjahe-Berastagi

4 April 2026
LBH Medan Nilai Penanganan Kasus Amsal Sitepu Serampangan, Desak Kajari Karo Dicopot

LBH Medan Nilai Penanganan Kasus Amsal Sitepu Serampangan, Desak Kajari Karo Dicopot

4 April 2026
3 Prajurit TNI Kembali Jadi Korban Ledakan di Lebanon

3 Prajurit TNI Kembali Jadi Korban Ledakan di Lebanon

4 April 2026
Bertandang di Markas Persikad, PSMS Yakin Rebut 3 Poin 

Bertandang di Markas Persikad, PSMS Yakin Rebut 3 Poin 

4 April 2026
Senin, April 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Ikut Serta Dalam Aksi Unjuk Rasa di Kantor Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat, NS Dilapor ke Polisi

by Yunsigar
8 Februari 2025
in HUKRIM
Ikut Serta Dalam Aksi Unjuk Rasa di Kantor Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat, NS Dilapor ke Polisi
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Seorang ibu rumah tangga berinial NS warga yang tercatat dalam Kartu Penduduk yang beralamat di Jalan Dusun II Pintu Air Desa pintu air Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat provinsi Sumatra Utara.

Pada Kamis tanggal 6 Februari 2025 berkisar Pukul.11.00 WIB bersama dengan puluhan warga Desa Perlis mendatangi Kantor Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat diduga melakukan perkumpulan dan melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar Kepala Desa Perlis menandatangani surat pemecatan atau pemberhentian beberapa orang Kepala Dusun Desa Perlis, Sabtu (8/2/2025)

Baca Juga

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

“Perbuatan NS disinyalir melakukan penghasutan yang mendorong, mengajak, atau membangkitkan semangat orang lain untuk melakukan aksi unjuk rasa yang dapat dijerat dengan Tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP, ” ucap Mas’ud. SH. MH.CPM. CPCLE. CPL.Adv penasehat hukum Awaluddin Cs selaku Kepala Dusun Desa Perlis Kepada Wartawan, Jumat (7/2/2025) saat ditemui di Stabat.

Lebih lanjut dijelaskannya, unsur-unsur tindak pidana penghasutan dilakukan secara sengaja, penghasutan dilakukan di muka umum, orang yang dihasut melakukan tindakan yang melawan hukum.

Pelaku penghasutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.

Tindak pidana penghasutan dapat dilakukan dengan lisan atau tulisan. Penghasutan dengan tulisan dapat berupa menyebarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan yang menghasut.

Adapun aksi unjuk rasa yang di lakukan NS merupakan kegiatan ilegal dan melanggar Pasal 10 UU dan Pasal 6 UU 9 Tahun 1998.

Yang mewajibkan masyarakat yang ingin mengadakan aksi unjuk rasa memberi tahu kepada Polisi secara tertulis mencakup tujuan aksi, tempat, rute, waktu dan durasi, penanggung jawab, alat peraga, dan jumlah peserta.

Selain itu, masyarakat yang ingin menggelar aksi wajib menghormati hak orang lain, menghormati norma yang berlaku di masyarakat, menaati peraturan hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Maka atas perbuatannya kami telah melaporkan NS sebagaimana tersebut pada Laporan Pengaduan Ke Polres Langkat/Polda Sumatera Utara tanggal (7/2/2025 ) untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” cetus Mas,ud. (Lkt)

Post Views: 248
Tags: Aksi Unjuk RasaDilapor ke Polisiikut sertaKantor Desa PerlisKecamatan Brandan BaratNS
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 
HUKRIM

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In