• Latest
  • Trending
  • All
Ikut Serta Dalam Aksi Unjuk Rasa di Kantor Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat, NS Dilapor ke Polisi

Ikut Serta Dalam Aksi Unjuk Rasa di Kantor Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat, NS Dilapor ke Polisi

8 Februari 2025
KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

31 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

31 Agustus 2026
Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

31 Agustus 2026
Siswa Dikreg LXVIII Seskoad Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla di Kota Pekanbaru

Siswa Dikreg LXVIII Seskoad Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla di Kota Pekanbaru

31 Agustus 2026
Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

31 Agustus 2026
The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

31 Agustus 2026
Batuk Menetap Bisa Jadi Sinyal Penyakit Serius, Kenali dan Periksa Sejak Dini

Batuk Menetap Bisa Jadi Sinyal Penyakit Serius, Kenali dan Periksa Sejak Dini

31 Agustus 2026
Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

31 Agustus 2026
Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

31 Agustus 2026
Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

31 Agustus 2026
Pengamat Ekonomi : Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah dan IHSG Melemah di Awal Pekan

Pengamat Ekonomi : Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah dan IHSG Melemah di Awal Pekan

31 Agustus 2026
Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura

Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura

31 Agustus 2026
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Ikut Serta Dalam Aksi Unjuk Rasa di Kantor Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat, NS Dilapor ke Polisi

by Yunsigar
8 Februari 2025
in HUKRIM
Ikut Serta Dalam Aksi Unjuk Rasa di Kantor Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat, NS Dilapor ke Polisi
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Seorang ibu rumah tangga berinial NS warga yang tercatat dalam Kartu Penduduk yang beralamat di Jalan Dusun II Pintu Air Desa pintu air Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat provinsi Sumatra Utara.

Pada Kamis tanggal 6 Februari 2025 berkisar Pukul.11.00 WIB bersama dengan puluhan warga Desa Perlis mendatangi Kantor Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat diduga melakukan perkumpulan dan melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar Kepala Desa Perlis menandatangani surat pemecatan atau pemberhentian beberapa orang Kepala Dusun Desa Perlis, Sabtu (8/2/2025)

Baca Juga

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

“Perbuatan NS disinyalir melakukan penghasutan yang mendorong, mengajak, atau membangkitkan semangat orang lain untuk melakukan aksi unjuk rasa yang dapat dijerat dengan Tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP, ” ucap Mas’ud. SH. MH.CPM. CPCLE. CPL.Adv penasehat hukum Awaluddin Cs selaku Kepala Dusun Desa Perlis Kepada Wartawan, Jumat (7/2/2025) saat ditemui di Stabat.

Lebih lanjut dijelaskannya, unsur-unsur tindak pidana penghasutan dilakukan secara sengaja, penghasutan dilakukan di muka umum, orang yang dihasut melakukan tindakan yang melawan hukum.

Pelaku penghasutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.

Tindak pidana penghasutan dapat dilakukan dengan lisan atau tulisan. Penghasutan dengan tulisan dapat berupa menyebarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan yang menghasut.

Adapun aksi unjuk rasa yang di lakukan NS merupakan kegiatan ilegal dan melanggar Pasal 10 UU dan Pasal 6 UU 9 Tahun 1998.

Yang mewajibkan masyarakat yang ingin mengadakan aksi unjuk rasa memberi tahu kepada Polisi secara tertulis mencakup tujuan aksi, tempat, rute, waktu dan durasi, penanggung jawab, alat peraga, dan jumlah peserta.

Selain itu, masyarakat yang ingin menggelar aksi wajib menghormati hak orang lain, menghormati norma yang berlaku di masyarakat, menaati peraturan hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Maka atas perbuatannya kami telah melaporkan NS sebagaimana tersebut pada Laporan Pengaduan Ke Polres Langkat/Polda Sumatera Utara tanggal (7/2/2025 ) untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” cetus Mas,ud. (Lkt)

Post Views: 327
Tags: Aksi Unjuk RasaDilapor ke Polisiikut sertaKantor Desa PerlisKecamatan Brandan BaratNS
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia
HUKRIM

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

31 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

31 Agustus 2026
Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah
HUKRIM

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

31 Agustus 2026
Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding
HUKRIM

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

28 Agustus 2026
Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!
HUKRIM

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

28 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In