MEDAN (HARIANSTAR.COM)– Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol sebuah mess milik Polda Aceh di Jalan Tengah No. 140 A, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota. Kedua pelaku diketahui bernama Doni Syaputra alias Deni (37) dan Budianto (21).
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan SH MH mengatakan, kedua pelaku mencuri dua unit indoor AC, instalasi listrik, serta televisi dari bangunan mess tersebut.
“Pelaku melakukan pembongkaran terhadap bangunan mess yang saat itu dalam keadaan kosong,” ujar Iptu Poltak, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui bermula sejak Desember 2025 ketika Mess Polda Aceh dalam kondisi tidak ditempati. Kemudian pada Februari 2026, pihak Wakapolda Aceh bersama tim melakukan pengecekan dan mendapati sejumlah barang, seperti AC, instalasi listrik, dan televisi telah hilang.
Selanjutnya, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, korban kembali melakukan pengecekan atas perintah pimpinan dan menemukan barang-barang lainnya juga telah hilang akibat dibongkar pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban bernama Fariz (36), warga Komplek Bumi Seroja Permai Blok E No. 41, Kecamatan Medan Sunggal, membuat laporan resmi ke Polsek Medan Kota. Kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta.
Iptu Poltak menambahkan, penangkapan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi menerima informasi keberadaan salah satu pelaku, Doni Syaputra alias Deni, di kawasan Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.
“Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil interogasi, Doni mengaku melakukan pembobolan bersama dua rekannya yang masih buron, yakni Gonggon dan Kung-Kung. Barang hasil curian kemudian dijual di kawasan Pajak Babi.
Sementara itu, pelaku lainnya, Budianto, lebih dahulu diamankan petugas.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis. Doni pernah ditangkap Polrestabes Medan pada tahun 2020 dalam kasus narkotika dan menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan di Rutan Tanjung Gusta. Sedangkan Budianto pernah ditangkap Polsek Medan Area pada tahun 2017 dalam kasus pencurian dan menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Medan Kota. (HS)



























