LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Sat Reskrim Polsek Salapian ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun V Tanjung Kasih, Desa Pancur Ido, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Rabu (13/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, personel Polsek Salapian yang dipimpin langsung Kapolsek Salapian AKP Master S.M.T. Purba Tanjung berhasil menangkap seorang pria berinisial BS (39), warga Dusun III Desa Kaperas, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah kamar ,gubuk di wilayah Dusun V Tanjung Kasih yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Salapian bersama Kanit Reskrim Iptu Bujur H. Sianturi dan tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku sedang membungkus paket sabu di dalam kamar tersebut.
Tanpa memberi ruang gerak, petugas langsung mengamankan pelaku berikut melakukan penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, Polisi mengamankan barang bukti berupa, 6 klip plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 10 klip plastik bening kosong ukuran kecil, 1 buah sekop,1 bungkus rokok Magnum warna hitam.
Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 2,06 gram.
Kapolsek mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk kesigapan personel dalam merespons informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Begitu informasi diterima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Salapian,” tegas Kapolsek. (Rudi)



























