• Latest
  • Trending
  • All
Tipikor Polres Langkat Tindak Lanjuti Proses Hukum Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Operasional BPD Desa Perlis

Tipikor Polres Langkat Tindak Lanjuti Proses Hukum Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Operasional BPD Desa Perlis

20 Februari 2025
KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

31 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

31 Agustus 2026
Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

31 Agustus 2026
Siswa Dikreg LXVIII Seskoad Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla di Kota Pekanbaru

Siswa Dikreg LXVIII Seskoad Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla di Kota Pekanbaru

31 Agustus 2026
Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

31 Agustus 2026
The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

31 Agustus 2026
Batuk Menetap Bisa Jadi Sinyal Penyakit Serius, Kenali dan Periksa Sejak Dini

Batuk Menetap Bisa Jadi Sinyal Penyakit Serius, Kenali dan Periksa Sejak Dini

31 Agustus 2026
Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

31 Agustus 2026
Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

31 Agustus 2026
Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

31 Agustus 2026
Pengamat Ekonomi : Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah dan IHSG Melemah di Awal Pekan

Pengamat Ekonomi : Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah dan IHSG Melemah di Awal Pekan

31 Agustus 2026
Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura

Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura

31 Agustus 2026
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tipikor Polres Langkat Tindak Lanjuti Proses Hukum Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Operasional BPD Desa Perlis

by Yunsigar
20 Februari 2025
in HUKRIM
Tipikor Polres Langkat Tindak Lanjuti Proses Hukum Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Operasional BPD Desa Perlis
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Unit Tipikor Polres Langkat Polda Sumatera Utara saat ini memproses laporan pengaduan indikasi Korupsi Dana Operasional sebesar Rp74 Juta yang di kelola oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perlis dari tahun anggaran 2020 s/d tahun anggaran 2024.

Indikasi tindak pidana korupsi ini di sinyalir dilakukan oleh oknum ketua BPD Desa Perlis Berinisial MH.Cs.

Baca Juga

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

“Laporan ini tertanggal (4/2/2025 ),” ucap Mas’ud, SH. MH. CPM. CPCLE. CPL. Adv Kuasa Hukum Pemerintah Desa Perlis yang juga sebagai kuasa hukum Awaluddin Cs Kepala Dusun Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat kepada wartawan (20/2/2025) saat ditemui di Pengadilan Agama Stabat.

Dijelaskan mas,udh, bahwa klain kami kemarin pada hari Rabu, 19 Februari 2025 sekitar pukul.10.30 WIB telah menghadiri panggilan penyidik pada ruang sidik unit Tipikor Reskrim Polres Langkat untuk memberikan keterangan klarifikasi berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor : SPT/368/II/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 19 Februari 2025. Pada kesempatan itu, Klain kami juga telah menyerahkan data dan bukti tindak pidana Korupsi mengunakan dana operasional, ATK, dan makan minum BPD Desa Perlis yang tidak dipertanggung jawabkan sejak tahun 2022.

“Untuk itu, tindakan ketua BPD Desa Perlis tidak mempertanggung jawabkan anggaran negara yang bersumber dari APBDes Desa Perlis yang telah diterimanya merupakan perbuatan indikasi tindak pidana korupsi,” ucap Mas’ud.

“Atas peristiwa ini, Klain kami juga mendapat informasi bahwa untuk mempertanggung jawabkan laporan tersebut, oknum Ketua BPD Desa Perlis juga disinyalir saat ini membuat Laporan Pertanggungjawaban operasional atau membuat laporan kinerja dan jika hal ini benar maka akan muncul tindak pidana lain yang akan kami laporkan ke Polres Langkat,” katanya. (Lkt)

Post Views: 477
Tags: BPD Desa PerlisDana OperasionalKasus Tindak PidanakorupsiPolres Langkat. Tindak LanjutiProses HukumTipikor
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia
HUKRIM

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

31 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

31 Agustus 2026
Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah
HUKRIM

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

31 Agustus 2026
Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding
HUKRIM

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

28 Agustus 2026
Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!
HUKRIM

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

28 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In