• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Dana Hibah, PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Karo 

Korupsi Dana Hibah, PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Karo 

16 Januari 2024
Gak Cuma Soal Halal-Haram, Gen Z UMSU Diajak Kenali Sisi Keren Perbankan Syariah Bareng BSI

Gak Cuma Soal Halal-Haram, Gen Z UMSU Diajak Kenali Sisi Keren Perbankan Syariah Bareng BSI

16 Juli 2026
Pembangunan Jembatan Sungai Mo’awo Dimulai Tahun Ini, Bobby Nasution Ajak Warga Kawal Bersama

Pembangunan Jembatan Sungai Mo’awo Dimulai Tahun Ini, Bobby Nasution Ajak Warga Kawal Bersama

15 Juli 2026
Bobby Nasution Mulai Bangun SMKN 1 Gido, Relokasi Sekolah Langganan Banjir ke Lokasi yang Lebih Layak

Bobby Nasution Mulai Bangun SMKN 1 Gido, Relokasi Sekolah Langganan Banjir ke Lokasi yang Lebih Layak

15 Juli 2026
Polres Karo Tangkap Sembilan Tersangka Kasus Penganiayaan di Gunung Sibayak

Polres Karo Tangkap Sembilan Tersangka Kasus Penganiayaan di Gunung Sibayak

15 Juli 2026
Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View

Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View

15 Juli 2026
Plt. Bupati Tiorita Surbakti Percepat Penanganan Korban Banjir Langkat

Plt. Bupati Tiorita Surbakti Percepat Penanganan Korban Banjir Langkat

15 Juli 2026
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Bersama Tokoh Melayu Demi Kemajuan Langkat

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Sinergi Bersama Tokoh Melayu Demi Kemajuan Langkat

15 Juli 2026
Tiorita Surbakti Dukung Pembentukan Satker Bawaslu, Perkuat Demokrasi di Langkat

Tiorita Surbakti Dukung Pembentukan Satker Bawaslu, Perkuat Demokrasi di Langkat

15 Juli 2026
Bapenda Kota Medan Jadi Narasumber, QRESTO Tampil sebagai Best Practice pada Capacity Building TP2DD Regional Sumatera di Palembang

Bapenda Kota Medan Jadi Narasumber, QRESTO Tampil sebagai Best Practice pada Capacity Building TP2DD Regional Sumatera di Palembang

15 Juli 2026
Praktik Perjudian di Delitua Jadi Sorotan, Kades dan Kapolsek Masih Bungkam

Warga Resah, Judi Dadu dan Tembak Ikan Diduga Beroperasi di Pasar Malam Desa Buluh Pancur

15 Juli 2026
TNI Bersama PT Elnusa Petrofin Bersinergi Distribusikan BBM di Sumut

TNI Bersama PT Elnusa Petrofin Bersinergi Distribusikan BBM di Sumut

15 Juli 2026
Kunjungi Konjen RRT di Medan, Bupati Karo Bahas Teknologi Pertanian

Kunjungi Konjen RRT di Medan, Bupati Karo Bahas Teknologi Pertanian

15 Juli 2026
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Dana Hibah, PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Karo 

by Abi
16 Januari 2024
in HUKRIM
Korupsi Dana Hibah, PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Karo 
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap mantan Ketua dan Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2019.

Eva Juliani Br. Pandia selaku eks ketua dan Dian Ika Yoes Refida selaku eks bendahara Bawaslu Kabupaten Karo masing-masing dihukum 6 tahun penjara oleh PT Medan dalam putusan banding.

Baca Juga

Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View

Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi

Kontraktor Klarifikasi Isu Perizinan Showroom BYD di Medan, Tegaskan Bangunan Miliki IMB dan Hanya Direvitalisasi

Majelis hakim PT Medan diketuai Budi Santoso menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 6 tahun penjara,” ucap Hakim Budi melalui laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan saat dilihat, Selasa (16/1/2024) sore.

Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP). Terdakwa Eva Juliani Br. Pandia dihukum membayar UP sebesar Rp 687.102.640.

“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar UP tersebut dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar UP tersebut,” jelas Hakim Budi.

Serta, lanjut hakim, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, terdakwa Dian Ika Yoes Refida dihukum membayar UP sebesar Rp 677.102.640. Apabila terdakwa tidak membayar UP tersebut dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar UP tersebut.

“Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana selama 3 tahun penjara,” ujar Budi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Eva Juliani Br. Pandia.

Kemudian, terdakwa Eva Juliani Br. Pandia juga dihukum untuk membayar UP sebesar Rp 68 juta lebih paling lama dalam kurun waktu 1 bulan setelah inkrah.

Apabila UP tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

Sementara, terdakwa Dian Ika Yoes Refida juga diganjar hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar UP sebesar Rp 217 juta dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan inkrah.

Apabila UP tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 1,5 tahun penjara.(red)

 

 

Post Views: 180
Tags: eks bendahara Bawaslu Kabupaten KaroMajelis Hakimmantan Ketua dan Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten KaroPengadilan Tinggi (PT) Medanpidana korupsi dana hibah
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View
HEADLINE

Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View

15 Juli 2026
Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi
HEADLINE

Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi

15 Juli 2026
Kontraktor Klarifikasi Isu Perizinan Showroom BYD di Medan, Tegaskan Bangunan Miliki IMB dan Hanya Direvitalisasi
HUKRIM

Kontraktor Klarifikasi Isu Perizinan Showroom BYD di Medan, Tegaskan Bangunan Miliki IMB dan Hanya Direvitalisasi

14 Juli 2026
Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan
HEADLINE

Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

12 Juli 2026
Kisah Getir Fiah, Istri Korban Kecelakaan Pengemudi Mobil BMW di Medan yang Berjuang Dapatkan Keadilan
HEADLINE

Kisah Getir Fiah, Istri Korban Kecelakaan Pengemudi Mobil BMW di Medan yang Berjuang Dapatkan Keadilan

9 Juli 2026
Aksi Unjuk Rasa di PT Medan, Massa Tuntut Pemeriksaan Ulang Kasus David Chandra
HUKRIM

Aksi Unjuk Rasa di PT Medan, Massa Tuntut Pemeriksaan Ulang Kasus David Chandra

9 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In