• Latest
  • Trending
  • All
Farwis Cs, Pemain Tambang Ilegal Kotanopan Segera Diadili di PN Madina

Farwis Cs, Pemain Tambang Ilegal Kotanopan Segera Diadili di PN Madina

24 April 2025
PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta

PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta

26 Mei 2026
Endang Syah Afandin Perkuat Desa Perdamaian Menuju Juara Aku Hatinya PKK Sumut

Endang Syah Afandin Perkuat Desa Perdamaian Menuju Juara Aku Hatinya PKK Sumut

25 Mei 2026
Bupati Langkat Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Dari Kemendikdasmen

Bupati Langkat Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Dari Kemendikdasmen

25 Mei 2026
Komisi X DPR RI Setujui Usulan Alih Status 10.942 Dosen PPPK Menjadi PNS

Komisi X DPR RI Setujui Usulan Alih Status 10.942 Dosen PPPK Menjadi PNS

25 Mei 2026
HUT Ke-76 IGTKI-PGRI Karo, Roswitha Tekankan Kesejahteraan Guru dan Sinergi Pendidikan Sejak Dini

HUT Ke-76 IGTKI-PGRI Karo, Roswitha Tekankan Kesejahteraan Guru dan Sinergi Pendidikan Sejak Dini

25 Mei 2026
Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

25 Mei 2026
Kapolres Karo Kedepankan Pendekatan Persuasif Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

Kapolres Karo Kedepankan Pendekatan Persuasif Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

25 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Netanyahu dan Trump Menyatakan Iran Tidak Boleh Memiliki Senjata Nuklir

Netanyahu dan Trump Menyatakan Iran Tidak Boleh Memiliki Senjata Nuklir

25 Mei 2026
OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga 

OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga 

25 Mei 2026
Sempat Putus Komunukasi, Satu Kapal GSF Ditemukan di Perairan Alexandria Mesir

Sempat Putus Komunukasi, Satu Kapal GSF Ditemukan di Perairan Alexandria Mesir

25 Mei 2026
Korban Tewas di Gaza Capai 72.783 Jiwa

Korban Tewas di Gaza Capai 72.783 Jiwa

25 Mei 2026
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Farwis Cs, Pemain Tambang Ilegal Kotanopan Segera Diadili di PN Madina

by Yunsigar
24 April 2025
in HUKRIM
Farwis Cs, Pemain Tambang Ilegal Kotanopan Segera Diadili di PN Madina
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Dua tersangka pemain tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), AT (41) Warga Pasaman Barat Sumbar dan AF alias Farwis warga Desa Saba Dolok Kotanopan (42) segera disidangkan di Pengadilan Negeri ( PN) Madina.

Hal itu disebut Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Sai Sintong P ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  

Sai mengatakan, untuk kedua tersangka tambang tersebut sudah dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Madina ke pihak Kejari Madina.

“Sudah dilakukan tahap 2 (penyerahan tsk dan bb) dari polres madina ke kita bang.Dan dalam selanjutnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” katanya.

Lalu, pelimpahan kedua tersangka yang akan disidangkan, Kejari Madina segera melakukannya dalam waktu dekat ini. Karena hingga saat ini masih melengkapi administrasi.

“Untuk pelimpahannya dalam waktu dekat akan kita lakukan pelimpahan karna saat ini masih menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi pelimpahannya,” imbuhnya.

Sementara itu, kata Sai, keberadaan kedua pelaku tambang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka saat ini di Lapas II B Panyabungan dan barang bukti berupa alat berat sedang dititipkan di Pos Laka Polres Madina.

“Kedua tersangka di lapas panyabungan dan barang bukti (Alat Berat) kita titip di Pos Laka,” ujar Sai.

Sementara Kasat Reskrim Polres Madina AKP. Ikhwanuddin Nasution, sebelumnya juga mengatakan kedua tersangka AT dan AF pelaku tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina, berkasnya sudah di limpahkan ke kejaksaan.

“(Berkasnya) Sudah P22 pun,” kata Kasat Reskrim Polres Madina kepada wartawan beberapa hari kemarin.

Sebelumnya diberitakan, Polres Madina telah menetapkan dua orang pelaku tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madin, menjadi tersangka, Senin (10/2/2025).

AT merupakan sebagai operator alat berat, warga asal Desa Kampung 4 Mahakarya, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat dan AF (42) warga Desa Saba Dolok, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina.

AT dan AF diamankan setelah kedapatan melakukan penambangan emas di Kecamatan Kotanopan, tepatnya di Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan dengan menggunakan alat berat pada Selasa 4 Pebruari 2025, sekira pukul 08:00 Wib.

Sejumlah barang bukti pun turut diamankan, termasuk alat berat excavator dan ditahan di Unit Laka Lantas Polres Madina, Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Dalam pres liris yang dipimpin oleh Kapolres Madina tersebut, kedua tersangka itu dipersangkakan Pasal 158 subs Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1,2) KUHPidana Jo. Pasal 38 subs. Pasal 39 UURI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan ancaman 5 tahun penjara. (AFS)

Post Views: 322
Tags: Farwis CsKotanopanPemainPN MadinaSegera DiadiliTambang Ilegal
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika
HUKRIM

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
HUKRIM

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

24 Mei 2026
20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  
HEADLINE

20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  

24 Mei 2026
Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!
HEADLINE

Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!

20 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

19 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

18 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In