MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang penggelapan senilai Rp. 6,3 Milyar kembali digelar, Kamis (27/6/2026) di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.
Seorang saksi, Ridwan Nanti Butar-Butar yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, mengakui pernah mentransfer uang mencapai Rp343 juta kepada terdakwa Gloria Anggriani Br Sitepu.
“Awalnya saya mentransfer kepada korban Hertuti Simbolon sebesar Rp100 juta. Lalu saya mentransfer langsung pada terdakwa Gloria melalui rekening anak saya bernama Natalina Butar-Butar sebanyak 2 kali, Rp78 juta dan Rp165 juta,” ungkap Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan mengaku memang ada menerima transferan kembali dari terdakwa Gloria.
Namun, dikatakannya yang diterima hanya berupa fee dari perjanjian bisnis jual aspal.
Ketika ditanya Majelis Hakim jumlah uang yang sudah diterima Ridwan selama berbisnis dengan terdakwa, dikatakannya dirinya baru menerima Rp35 juta.
Saat Hakim Anggota, Finta Uli Tarigan menanyakan pernyataan Advokat terdakwa yang menyebut dari rekening terdakwa ada transfer sebesar Rp692 juta ke rekening anak saksi bernama Natalina Butar-Butar, ditegaskan saksi kalau dia tidak tahu dan tidak pernah menerima itu.
Namun, Ridwan menyebut kalau Natalina Butar-Butar selain berstatus sebagai anak kandungnya, juga bekerja kepada Hertuti Simbolon, sebagai admin.
“Jadi tidak semua uang yang masuk ke rekening atas nama Natalina Butar-Butar itu dapat disebut semuanya transferan untuk uang saya. Kalau begitu, coba bandingkan berapa uang yang sudah ditransfer Hertuti kepada Gloria,” tandasnya.
Sementara saksi Audri Sergey Geraldo Sembiring selaku staf di PT Bukti Pratama mengaku invoice yang diajukan terdakwa kepada korban, tidak benar karena tidak ada di kantor PT Bukti Pratama.
Dikatakannya, dirinya melihat invoice yang dihadirkan sebagai bukti di persidangan, saat dirinya diperiksa Polisi.
Diakuinya sebelumnya dirinya tidak pernah melihat invoice itu, selama berbisnis dengan terdakwa. Disebutnya dirinya terakhir memesan aspal dari terdakwa 20 Juli 2023. Sementara invoice terdakwa sampai tahun 2025.
“Biasanya saya memesan melalui WA kepada terdakwa. Lalu, staf keuangan yang akan membuat dan mengirim PO kepada terdakwa beserta mengirim uang kepada terdakwa,” ungkap Audri menjelaskan.
Sementara saksi Linda yang merupakan pekerja di rumah korban Hartuti mengaku pernah mengirimkan uang kepada terdakwa melalui rekening miliknya.
Namun, diakui saksi Linda jika uang yang dikirimnya itu sebsar Rp100 juta, merupakan uang milik Hertuti dan hanya memakai rekening miliknya.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus ini bermula pada 26 Juni 2023. Saat itu terdakwa mengajak korban bekerjasama sebagai pemodal bisnis aspal.
Pada 5 Juli 2023 korban mengirim uang untuk pembelian aspal sebesar Rp214.500.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Gloria Anggriani Br Sitepu.
Kemudian pada 18 Juli 2023, terdakwa menghubungi korban lalu mengirimkan uang kepada korban sebesar Rp96.800.000 sebagai keuntungan, sementara sisanya Rp165.000.000 lagi, disebut terdakwa pada korban akan diputar kembali untuk modal pembelian 100 drum aspal lagi.
Selama periode Tahun 2023 hingga awal tahun 2025 perjalanan bisnis pengadaan aspal antara terdakwa dan korban berjalan dengan lancar dan dapat dikatakan minim terjadi permasalahan karena korban masih menerima keuntungan secara rutin dari terdakwa.
Namun, pada 17 Juni 2025, korban mulai merasa ada keganjilan karena korban tidak lagi menerima transfer dari terdakwa, meski waktu yang sudah disepakati telah jatuh tempo. Bahkan, saat korban belum menerima pengembalian uang modal dan keuntungan, terdakwa malah meminta uang lagi. Bahkan, hal itu terus terjadi hingga 9 Agustus 2025.
Merasa curiga, korban akhirnya mencari tahu perusahaan-perusahaan pembeli aspal yang tertera dalam Invoice yang dikirim terdakwa kepadanya.
Betapa terkejutnya Hertuti saat mengetahui bahwa perusahaan-perusahan yang tertera pada invoice yang diberikan terdakwa kepadanya, tidak pernah memesan dan membeli aspal dari terdakwa dalam periode seperti yang tertuang didalam invoice yang dibawa oleh korban tersebut.
Selanjutnya berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh korban berdasar barang bukti invoice palsu, dirinya mengalami kerugian berkisar Rp6.392.540.000. Oleh karena itu, korban melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (AIN)




















