• Latest
  • Trending
  • All
Polresta Deliserdang ‘Paksakan’ Laporan Tidak Penuhi Unsur

Polresta Deliserdang ‘Paksakan’ Laporan Tidak Penuhi Unsur

18 Maret 2025
Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

31 Agustus 2026
The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

31 Agustus 2026
Batuk Menetap Bisa Jadi Sinyal Penyakit Serius, Kenali dan Periksa Sejak Dini

Batuk Menetap Bisa Jadi Sinyal Penyakit Serius, Kenali dan Periksa Sejak Dini

31 Agustus 2026
Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

31 Agustus 2026
Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

Cek Desil Bansos 2026 Online Cuma Pakai NIK KTP, Intip Caranya!

31 Agustus 2026
Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

31 Agustus 2026
Pengamat Ekonomi : Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah dan IHSG Melemah di Awal Pekan

Pengamat Ekonomi : Tensi Geopolitik Memanas, Rupiah dan IHSG Melemah di Awal Pekan

31 Agustus 2026
Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura

Karo Merdeka Festival Session 2 Resmi Ditutup, Ribuan Penonton Padati Stadion Samura

31 Agustus 2026
Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh

Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh

31 Agustus 2026
Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

31 Agustus 2026
GTA 6 Resmi Ditunda Lagi Hingga November 2026, Kenapa? 

Durasi Terpanjang, Gameplay GTA 6 Habiskan Waktu 80 Jam

31 Agustus 2026
Meriahkan HUT Ke-81 RI, APPSI Langkat Gelar Jalan Sehat, Bazar dan Pasar Murah

Meriahkan HUT Ke-81 RI, APPSI Langkat Gelar Jalan Sehat, Bazar dan Pasar Murah

30 Agustus 2026
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polresta Deliserdang ‘Paksakan’ Laporan Tidak Penuhi Unsur

Kuasa Hukum Terlapor Minta Gelar Perkara Khusus

by redaksi3
18 Maret 2025
in HUKRIM
Polresta Deliserdang ‘Paksakan’ Laporan Tidak Penuhi Unsur

Alansyah Putra Pulungan menunjukkan foto surat mosi tidak percaya.

FacebookWhatsappTelegram

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Polresta Deliserdang dinilai memaksakan menerima dan memproses laporan tidak berdasar dan tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan Alansyah Putra Pulungan SH, selaku Kuasa Hukum dari terlapor kepada harianstar.com, Selasa (18/3/2025).

Dijelaskan Alan, laporan tidak berdasar itu tertuang dalam LP/B/103/I/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tanggal 31 Januari 2025. Laporan Polisi itu dibuat oleh pelapor, Abdul Hadi selaku Ketua Pengurus Tanah Wakaf Perkuburan Muslim Dusun III Desa Paya Gambar, Batang Kuis, Deliserdang.

Baca Juga

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

” Awalnya begini, klien kami bersama 204 orang warga Desa Paya Gambar, Batang Kuis, Deliserdang merasa kecewa dengan kinerja pengurus tanaf wakaf yang dalam hal ini diketuai oleh pelapor. Oleh karena itu, klien kami bersama warga membuat surat mosi tidak percaya yang dikirim kepada Kepala Desa Paya Gambar,” ungkap Alan.

Lebih lanjut dikatakan Alan karena diduga tidak terima dengan kritikan, pelapor yang merupakan Ketua Pengurus tanah wakaf membuat laporan ke Polresta Deliserdang. Setelah laporan diterima, pihak Satreskrim Polresta Deliserdang seakan gerak cepat memproses laporan itu.

“Sejauh ini sudah sekitar 5 orang yang sudah diwawancari dan klarifikasi oleh Penyidik. Namun, sampai saat ini Penyidik belum dapat menyimpulkan ada atau tidak pidana dalam kasus ini,” tambah Alan.

Untuk itu, Alan mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Polresta Deliserdang dengan Nomor 18/III/A.P.Pulungan/2025, meminta dilakukan Gelar Perkara Khusus. Namun, sampai saat ini disebut Alan belum ada jawaban dari pihak Satreskrim Polresta Deliserdang.

“Kasus ini sekarang menjadi polemik di masyarakat Desa Paya Gambar karena telah memunculkan asumsi jika berani mengkritik kepengurusan ataupun jabatan di Desa Paya Gambar, akan ‘berhadapan’ dengan Polresta Deliserdang,” tambahnya.

Sebelum mengakhiri, Alan menyebut surat mosi tidak percaya itu merupakan aspirasi masyarakat yang harusnya dilindungi oleh negara. Untuk itu Alan berharap Satreskrim Polresta Deliserdang segera menuntaskan kasus ini dengan bijaksana sehingga rasa permusuhan di Desa Paya Gambar tidak meluas.

Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Rizki Akbar yang dikonfirmasi via telephon WhatsApp, Selasa (18/3/2025) mengatakan kasus ini masih berproses. Dijelaskannya, untuk kasus ini antara warga dan pengurus tanah wakaf saling lapor. Oleh karena itu, dikatakannya pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Ini split atau saling lapor juga. Jadi kita tidak mau berkepentingan di dalam hal ini. Oleh karena itu, kita masih memproses kasus ini. Kita lihat nanti apa ada pidana atau tidak. Kalau soal permintaan gelar perkara khusus, kita lihat prosesnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deliserdang. (AIN)

Post Views: 424
Tags: Deli SerdangGelar perkaraKuasa HukumPolresTerlapor
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah
HUKRIM

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

31 Agustus 2026
Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding
HUKRIM

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

28 Agustus 2026
Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!
HUKRIM

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

28 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta

27 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 

27 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In