• Latest
  • Trending
  • All
Ketua BPD Desa Perlis Disinyalir Manipulasi Data Sebagai Penerima Bansos

Ketua BPD Desa Perlis Disinyalir Manipulasi Data Sebagai Penerima Bansos

7 Februari 2025
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor, Beraksi Puluhan Kali

MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor, Beraksi Puluhan Kali

17 Februari 2026
Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah

Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah

17 Februari 2026
Bona Taon Parsadaan Toga Sirait 2026, Momentum Pererat Persaudaraan di Medan

Bona Taon Parsadaan Toga Sirait 2026, Momentum Pererat Persaudaraan di Medan

17 Februari 2026
Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Aduan Warga

Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Aduan Warga

17 Februari 2026
Polres Tanah Karo Amankan Ibadah Imlek 2577 Kongzili di Vihara Budi Luhur Kabanjahe

Polres Tanah Karo Amankan Ibadah Imlek 2577 Kongzili di Vihara Budi Luhur Kabanjahe

17 Februari 2026
Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

17 Februari 2026
Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

17 Februari 2026
Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

17 Februari 2026
Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

16 Februari 2026
FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

16 Februari 2026
Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

16 Februari 2026
Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter

Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil Ringkus Perampok Bersenjata Pisau Cutter

16 Februari 2026
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Ketua BPD Desa Perlis Disinyalir Manipulasi Data Sebagai Penerima Bansos

by Yunsigar
7 Februari 2025
in HUKRIM
Ketua BPD Desa Perlis Disinyalir Manipulasi Data Sebagai Penerima Bansos
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Sepandai- pandainya tupai melompat akan terjatuh juga.

Peribahasa inilah yang pantas di umpamakan untuk MH selalu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

Setelah diduga tersandung kasus Tindak Pidana UU ITE dan Tindak Pidana Indikasi Korupsi operasional BPD saat ini MH kembali terseret kasus Penerima Bansos.

Tak tanggung -tanggung ditengah banyaknya warga masyarakat miskin Desa Perlis yang berjuang dan berharap agar bisa mendapatkan bantuan sosial (Bansos). Malah MH sebagai Ketua BPD disinyalir memborong Bansos untuk kepentingan pribadi,

Menurut keterangan Mas,ud SH MH kepada awak media menjelaskan, dari data yang kami miliki Bantuan Sosial (Bansos) yang saat ini diterima MH adalah, Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan BPJS Gratis.

Mas’ud selaku penasehat hukum Awaluddin Cs , lalu Kepala Dusun Desa Perlis, kepada Wartawan. Jumat (7/2/2025) saat ditemui di Stabat kembali menjelaskan, bantuan Pangan Non Tunai adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sedangkan Program Keluarga Harapan, yaitu bantuan sosial (bansos) tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. PKH merupakan program resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Tujuan PKH Mengurangi angka kemiskinan dan mengenai BPJS gratis adalah layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu tanpa harus membayar iuran bulanan.

Maka sangat disayangkan jika Ketua BPD Desa Perlis disinyalir Manipulasi Data sebagai Penerima BANSOS dengan mengaku sebagai masyarakat miskin dan tidak mampu hanya untuk mendapatkan manfaat bansos.

Sedangkan masyarakat Desa Perlis yang membutuhkan masih banyak yang lebih layak untuk menerima bansos.

Bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) merujuk pada Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH.

Dirinya juga menambahkan bahwa MH selaku Ketua BPD tidak patut menerima bantuan sosial tersebut.

Selain itu, kami juga sudah memiliki data penerima bansos yang melanggar ketentuan hukum pada Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat.

Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa terdapat 3 bentuk bantuan sosial menurut Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial (“Permensos 1/2019”)

Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) Permensos 1/2019 menyebutkan: Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang memiliki kategori miskin dan tidak mampu dari Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Adapun sanksi Pidana manipulasi data bantuan Sosial demi mendapatkan bantuan sosial, Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU 13/2011”) telah menegaskan: Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Selain itu, terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011

Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Untuk itu terhadap data yng di gunakan MH selalu Ketua BPD Desa Perlis dalam mendapatkan Bansos tersebut maka kami akan mendalami kasus ini dan akan berkordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Langkat dan kami akan melaporkan peristiwa ini ke pihak terkait,” ucapnya.(R4-LKT)

Post Views: 111
Tags: Desa PerlisDisinyalir  Manipulasi DataKetua BPDPenerima Bansos
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi
HEADLINE

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

12 Februari 2026
Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi
HUKRIM

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

1 Februari 2026
Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo
HUKRIM

Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo

1 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In