• Latest
  • Trending
  • All
Tinggalkan Jam Dinas Polres Madina,Iptu Ikhsan Diduga Profokasi Keluarga Pengemudi Laka Tunggal 

Tinggalkan Jam Dinas Polres Madina,Iptu Ikhsan Diduga Profokasi Keluarga Pengemudi Laka Tunggal 

18 April 2025
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

29 Juli 2026
Sinergi Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Medan Kunjungi Kanwil DJP Sumut I

Sinergi Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Medan Kunjungi Kanwil DJP Sumut I

29 Juli 2026
Ditahan Kejari Madina Terkait Dugaan Korupsi Smart Village Rp1, 7 M, Meinul : Akan Saya Bongkar

Ditahan Kejari Madina Terkait Dugaan Korupsi Smart Village Rp1, 7 M, Meinul : Akan Saya Bongkar

29 Juli 2026
Pemkab Langkat Siapkan SDM Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa

Pemkab Langkat Siapkan SDM Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa

29 Juli 2026
Al Washliyah Diharapkan Perkuat Peran Pendidikan, Dakwah dan Sosial

Al Washliyah Diharapkan Perkuat Peran Pendidikan, Dakwah dan Sosial

29 Juli 2026
Aksi Curanmor Digagalkan Pengemudi Ojol dan Personel Polsek Medan Kota

Aksi Curanmor Digagalkan Pengemudi Ojol dan Personel Polsek Medan Kota

29 Juli 2026
22 Pejabat Manajerial Pemko Medan Dilantik, Sekda: Ambisi Tak Boleh Kalahkan Integritas

22 Pejabat Manajerial Pemko Medan Dilantik, Sekda: Ambisi Tak Boleh Kalahkan Integritas

29 Juli 2026
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat

29 Juli 2026
Penuntut Umum Kejari Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan

Penuntut Umum Kejari Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan

29 Juli 2026
Polsek Barumun Serahkan Bantuan Sosial ke Ibu Nur Cahaya Penderita Asites, Wujud Kepedulian Polri terhadap Sesama

Polsek Barumun Serahkan Bantuan Sosial ke Ibu Nur Cahaya Penderita Asites, Wujud Kepedulian Polri terhadap Sesama

29 Juli 2026
Peringati Hari Anak Nasional, The Reiz Suites Ajak Anak Berkreasi Selama Menginap

Peringati Hari Anak Nasional, The Reiz Suites Ajak Anak Berkreasi Selama Menginap

29 Juli 2026
Tangkap Momentum Pertumbuhan, BSI Dorong Nasabah Prioritas Medan Optimalkan Emas Sebagai Pelestari Kekayaan

Tangkap Momentum Pertumbuhan, BSI Dorong Nasabah Prioritas Medan Optimalkan Emas Sebagai Pelestari Kekayaan

29 Juli 2026
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home TNI/POLRI

Tinggalkan Jam Dinas Polres Madina,Iptu Ikhsan Diduga Profokasi Keluarga Pengemudi Laka Tunggal 

by Abi
18 April 2025
in TNI/POLRI
Tinggalkan Jam Dinas Polres Madina,Iptu Ikhsan Diduga Profokasi Keluarga Pengemudi Laka Tunggal 
FacebookWhatsappTelegram

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri tampaknya bukan penghalang bagi sosok Anggota Polri Iptu Iksan yang kini menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu,Polres Madina,Polda Sumatera utara untuk meninggalkan kantornya di jam Dinas.

Hal itu terbukti dari keberadaan Iptu Ikhsan di Kantor Desa Talapeta,Kecamatan STM Hilir,Kabupaten Deli serdang saat 3 anggota Polisi lalu lintas dari Satlantas Polresta Deli serdang menyambangi keluarga pengemudi Laka Lantas pada Kamis(17/4/25) sore.

Baca Juga

Polsek Barumun Serahkan Bantuan Sosial ke Ibu Nur Cahaya Penderita Asites, Wujud Kepedulian Polri terhadap Sesama

Pelayanan Prima Berbuah Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Polres Karo Raih Penghargaan

Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Pulihkan Akses Vital Tiga Kecamatan di Kota Medan

Di kira keluarga atau seorang pengacara,Iptu Iksan duduk diatas kursi dan terkesan menghalang-halangi proses Mediasi yang coba dilakukan oleh Petugas.

“Sanksi hukumnya apa? Kalau yang punya mobil juga ada didalam?” Teriak Iksan yang belakangan diketahui merupakan Anggota Polri Aktif dan berdinas di Polsek Lingga Bayu, Polres Madina,Polda Sumatera utara itu yang juga di abadikan dalam bentuk rekaman suara selama hampir 60 menit.

Merasa mendapat dukungan dari Iptu Iksan,keluarga pengemudi Laka Lantas yang diketahui bernama Andalenta Tarigan(26) salah seorang keluarga pengemudi yang kini telah di Laporkan ke Polresta Deli serdang itu langsung mengeluarkan 1 unit Handphone dan terlihat merekam upaya Mediasi yang di lakukan di Kantor Desa dan dihadiri langsung oleh Kepala Desa.

Informasi dihimpun wartawan kecelakaan itu terjadi pada Sabtu(5/4/25) pagi,saat itu Andalenta Tarigan(26) atau yang biasa disapa dengan panggilan Ucol mengemudikan sebuah mobil Xenia dengan nomor Polisi BK 1117 ADA.

Karena mengantuk hingga tertidur,mobil yang dikendarai Andalenta itu kemudian keluar dari Bahu jalan dan masuk kesebuah parit dengan kedalaman 7 Meter hingga menabrak sebuah tebing beton dan menyebabkan bagian depan mobil hancur serta 3 penumpang didalamnya mengalami luka-luka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,pengemudi dan pemilik mobil pun sempat menempuh proses mediasi namun gagal karena Pengemudi melarikan diri.

Peristiwa itu kemudian di laporkan ke Satuan Lalu Lintas Polresta Deli serdang dan langsung ditangani.Polisi kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi di lokasi pada Kamis(17/4/25) sore.

Seusai melakukan Chek Tempat Kejadian Perkara,3 Anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Deli serdang kemudian mendatangi kediaman Pelaku pengemudi Laka lantas di Desa Talapeta,Kecamatan STM Hilir,Kabupaten Deli serdang dengan maksud Mediasi.

Namun ironis, Iptu Iksan, Polisi yang harusnya menjunjung tingga Restoratif Justice yang di gaungkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo malah diduga kuat memprofokasi dan terkesan menghalang-halangi ketiga Polisi lalu lintas yang tengah melakukan upaya Mediasi.

Untuk diketahui,Polisi yang meninggalkan dinas melanggar beberapa ketentuan, termasuk kode etik Polri dan undang-undang terkait kedinasan.

Pelanggaran ini bisa mengakibatkan sanksi disiplin, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Berikut beberapa pelanggaran yang terkait dengan meninggalkan dinas:
Meninggalkan tugas dan tanggung jawab:

Polisi memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan.

Meninggalkan tugas secara tidak sah atau tanpa izin adalah pelanggaran berat.
Melanggar sumpah jabatan:
Anggota Polri telah mengucapkan sumpah jabatan yang mengatur perilaku dan kewajiban mereka. Meninggalkan dinas tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran sumpah jabatan.

Melakukan perbuatan yang merugikan dinas:
Meninggalkan dinas tanpa izin dapat menyebabkan gangguan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban polisi, sehingga merugikan dinas.

Pelanggaran kode etik Polri:
Kode etik Polri mengatur perilaku dan etika anggota Polri. Meninggalkan dinas tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik.

Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap polisi yang meninggalkan dinas juga cukup berat,seperti:
Sanksi disiplin:
Sanksi disiplin dapat berupa teguran, pengurangan gaji, atau penundaan kenaikan pangkat.
Sanksi etik:
Sanksi etik dapat berupa pembatasan tugas, penurunan pangkat,hingga pemecatan.

Awak Media ini pun telah berupaya mengonfirmasi langsung Iptu Iksan melalui pesan singkat Whatsaap pada Jumat(18/4/25) siang, namun pesan konfirmasi terlihat hanya dibaca tanpa mendapat balasan.

Begitu juga dengan Kapolres Madina AKBP Ari Paloh yang juga dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap,perwira Polisi berpangkat melati dua itu memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan.(Edi)

Post Views: 243
Tags: anggota Polridi jam DinasIptu IksanKanit ReskrimKantorKode EtikmeninggalkanmenjabatPolda Sumatera UtaraPolres MadinaPolriPolsek Lingga BayuProfesi
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Polsek Barumun Serahkan Bantuan Sosial ke Ibu Nur Cahaya Penderita Asites, Wujud Kepedulian Polri terhadap Sesama
TNI/POLRI

Polsek Barumun Serahkan Bantuan Sosial ke Ibu Nur Cahaya Penderita Asites, Wujud Kepedulian Polri terhadap Sesama

29 Juli 2026
Pelayanan Prima Berbuah Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Polres Karo Raih Penghargaan
TNI/POLRI

Pelayanan Prima Berbuah Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Polres Karo Raih Penghargaan

29 Juli 2026
Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Pulihkan Akses Vital Tiga Kecamatan di Kota Medan
TNI/POLRI

Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Pulihkan Akses Vital Tiga Kecamatan di Kota Medan

28 Juli 2026
Polres Palas Membantah Tegas Berita Yang Beredar Di Media Sosial Menerima Uang Dari Pemilik Kafe Remang-remang
TNI/POLRI

Polres Palas Membantah Tegas Berita Yang Beredar Di Media Sosial Menerima Uang Dari Pemilik Kafe Remang-remang

28 Juli 2026
Kunker ke Kodim 0211/Tapanuli Tengah, Pangdam I/BB Apresiasi Pengabdian Prajurit untuk Masyarakat
TNI/POLRI

Kunker ke Kodim 0211/Tapanuli Tengah, Pangdam I/BB Apresiasi Pengabdian Prajurit untuk Masyarakat

23 Juli 2026
Kapolres Palas Bersama Jajaran silaturahmi ke Kajari Sibuhuan guna Perkuat Sinergitas
TNI/POLRI

Kapolres Palas Bersama Jajaran silaturahmi ke Kajari Sibuhuan guna Perkuat Sinergitas

20 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In