PALAS (HARIANSTAR.COM) – Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Tanjung dan Desa Siraisan, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas kini berada di persimpangan jalan antara penegakan aturan hukum dan pemenuhan kebutuhan ekonomi warga.
Isu krusial tersebut memicu Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas menggelar rapat koordinasi lintas sektoral bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas di aula Sat Reskrim, Rabu (9/9/2026).
Forum koordinasi ini mempertemukan aparat penegak hukum dengan perwakilan Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Ulu Barumun, serta Kepala Desa Tanjung dan Desa Siraisan.
Pertemuan berfokus pada evaluasi legalitas operasional tambang sekaligus mitigasi dampak jangka panjangnya.
Kepala Desa Tanjung, Alwinsyah Lubis, memaparkan bahwa kegiatan menambang di wilayahnya dilakukan di atas lahan milik warga sendiri dan telah menjadi tumpuan nafkah hampir seluruh penduduk setempat.
Kondisi serupa ditegaskan oleh Kepala Desa Siraisan, Sangkot Hasibuan. Dari total 527 kepala keluarga di wilayahnya, sekitar 400 keluarga menggantungkan hidup secara langsung pada hasil tambang rakyat tersebut.
Pihak desa menegaskan proses penambangan dilakukan secara manual tanpa alat berat maupun bahan kimia berbahaya seperti merkuri, sehingga penutupan mendadak tanpa solusi alternatif dikhawatirkan memicu krisis ekonomi warga.
Sementara, Camat Ulu Barumun, Parlindungan Hasibuan, mengakui posisi pemerintah kecamatan berada dalam dilema besar. Gelombang aduan masyarakat dan demonstrasi mahasiswa sering kali tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan, sementara penutupan sepihak berpotensi memicu gejolak sosial yang masif.
Menanggapi situasi kompleks tersebut, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, menggarisbawahi bahwa kepolisian mengedepankan pendekatan humanis sekaligus komitmen penuh terhadap hukum.
Mengabaikan status ilegal tambang membawa risiko ekologis besar di masa depan, mulai dari potensi erosi hingga bencana alam yang sewaktu-waktu dapat terjadi apabila tata kelola lahan terus dibiarkan tanpa pengawasan teknis.
“Hari ini memang belum pakai alat berat dan merkuri. Tapi kedepannya bagaimana? Hari ini memang belum ada dampak bagi lingkungan dan lainnya, namun kedepannya bagaimana? Seandainya terjadi erosi atau bencana kedepannya, siapa yang mau tanggung jawab?”. cetus AKP Irwansah.
Pihak kepolisian mendorong instansi teknis mencari formulasi regulasi resmi, seperti pembentukan kelompok usaha mikro atau Izin Pertambangan Rakyat, sehingga masyarakat memperoleh payung hukum resmi dari negara.
Di sisi lain, AKP Irwansah memberikan peringatan tegas terhadap pihak internal maupun eksternal yang berniat memanfaatkan celah dari kondisi ini.
“Jika ada anggota kepolisian atau pejabat pemerintahan yang terlibat melindungi tambang emas ilegal, saya sikat, saya proses. Saya serius soal ini,” tegasnya di hadapan para peserta rakor.
Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati penyelenggaraan pertemuan lanjutan dengan mengundang Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara serta kelompok penambang lokal.
Langkah terdekat mencakup verifikasi kelayakan teknis perizinan dan peninjauan langsung ke lokasi pertambangan di Ulu Barumun guna merumuskan skema legalitas yang adil dan berwawasan lingkungan. (AH)




















