SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) – Kepolisian Resor (Polres) Samosir berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di Huta Siriaon Desa Sitolu Huta, Pangururan Samosir, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (13/9) sekitar pukul 01.30 WIB.
Sebanyak 11 orang laki-laki dewasa dan satu orang wanita dewasa yang diduga usai berpesta narkoba jenis ganja disergap Polres Samosir.
“Awal pengungkapan kasus ini setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya pesta narkoba disebut diatas,” sebut Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, Kamis (14/9/2023).
Program 5 Pro Kita dengan pemberantasan narkoba merupakan program kedua Irjen Pol Agung Setya setelah memberikan rasa aman dan nyaman di ruang publik.
Ini merupakan hasil sebagai bukti menekan aksi begal di Kota Medan di awal pekan menjabat sebagai orang nomor satu di Polda Sumut.
Sementara itu, Kapolres AKBP Yogie Hardiman mengatakan, dari informasi itu, ia memerintahkan tim ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya tim di TKP, jelas Yogie, tim mendapati sekelompok pria yang usai pesta ganja dalam rumah dan tenda camping di Desa Sitolu Huta Pangururan.
“Melihat kejadian itu, tim langsung melakukan penyergapan terhadap 11 orang laki-laki dewasa dan satu orang wanita dewasa, terduga pelaku,” terangnya.
Dari hasil penyergapan, petugas menyita beberapa barang bukti antara lain 1,52 Kilogram narkotika jenis ganja, tujuh unit handphone, lima buah dompet serta satu unit timbangan digital.
Selanjutnya Polres Samosir menetapkan 11 orang Pengguna Narkoba dari hasil Test Urine yakni 4 orang laki-laki dewasa Asal Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), 1 orang Perempuan dewasa asal Simalungun, 1 orang lelaki Dewasa asal Simalungun, 2 orang lelaki dewasa asal Kota Medan, 2 orang laki-laki Dewasa Masyarakat Samosir dan 1 orang lelaki Dewasa asal Humbahas
Sedangkan 1 orang lelaki dewasa Negatif memggunakan Narkoba dan pada saat penggeladahan bahwa dianya sedang tidur dikamar dirumah TKP.
Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan Bandar yakni WS lelaki, 29, asal Simalungun. Dari penjelasan WS (Bandar) bahwa Narkoba jenis Ganja didapat dari Medan dengan cara menghubugi bandar di Medan, memesan dan mentrasfer uang sebesar RP. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sebagai uang muka selanjutnya dibayar kontan setelah barang (narkoba jenis ganja) tiba di Samosir.
Barang Bukti (narkoba jenis ganja) yang didapat/disita dari TKP rumah tinggal WS tepatnya didapur dibawah kompor masak yakni 1 bungkusan Narkoba jenis ganja seberat 1 KG, 1 bungkusan narkoba jenis ganja seberat 0,5 Kg dan dari kemah kemping didapati berserak bekas pakai Narkoba jenis Ganja dan dari kemah kemping satunya lagi didapati lintingan Narkoba jenis ganja bekas pakai. Berat total Narkoba jenis Ganja yang disita sekitar Total 1,52 Kg.
Dari hasil memeriksa/menggeledah 2 unit kemah kemping milik para tersangka juga didapati disana bungkus rokok, rokok bekas isapan Ganja dan sisa ganja usai digunakan. Saat ini Tenda Camping sudah disita untuk dijadikan barang bukti sedangkan rumah TKP yang ditempati WS sudah dipolice line.
Modus dari bandar Narkoti jenis Ganja yakni WS adalah si bandar WS lebih awal memberikan narkoba jenis ganja secara gratis lalu untuk kedua kalinya harus dibeli. WS sudah 5 bulan tinggal di Samosir sesuai TKP dan menjadikan Rumah tempat usaha sebagai kedai kopi dan menjual makanan. (JB Rumapea)



























