• Latest
  • Trending
  • All
Sempat Divonis Lepas, DPO Terpidana Penipuan Ditangkap di Siantar

Sempat Divonis Lepas, DPO Terpidana Penipuan Ditangkap di Siantar

30 April 2025
 https://karyakreatifsumut.co.id
ADVERTISEMENT
Sekda P.Sidimpuan Buka Tournament Futsal Tingkat Pelajar Marini Yuliana Cup II

Sekda P.Sidimpuan Buka Tournament Futsal Tingkat Pelajar Marini Yuliana Cup II

24 Juli 2026
KNPI Diajak Jadi Penggerak Kemajuan Daerah Langkat

KNPI Diajak Jadi Penggerak Kemajuan Daerah Langkat

24 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Lanjutkan UHC Prioritas Demi Jaminan Kesehatan Warga

Plt. Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Lanjutkan UHC Prioritas Demi Jaminan Kesehatan Warga

24 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Terima Bantuan Rp290 Juta dari Morowali Untuk Pemulihan Rumah Ibadah

Plt. Bupati Langkat Terima Bantuan Rp290 Juta dari Morowali Untuk Pemulihan Rumah Ibadah

24 Juli 2026
Peringati HAN, Plt. Bupati Langkat Komitmen Lindungi Generasi Muda

Peringati HAN, Plt. Bupati Langkat Komitmen Lindungi Generasi Muda

24 Juli 2026
Tolak Kades Rangkap Jabatan, Ratusan Warga Karang Rejo Unjuk Rasa di Kantor Bupati Langkat

Tolak Kades Rangkap Jabatan, Ratusan Warga Karang Rejo Unjuk Rasa di Kantor Bupati Langkat

24 Juli 2026
BI dan IFC Gelar Medan Fashion Trend 2026, Dorong Wastra Sumut Tembus Pasar Global

BI dan IFC Gelar Medan Fashion Trend 2026, Dorong Wastra Sumut Tembus Pasar Global

24 Juli 2026
Diduga Diusir Kabid Dukcapil Karo, Permohonan Pindah Domisili Sri Wahyuni Berujung Tangis

Diduga Diusir Kabid Dukcapil Karo, Permohonan Pindah Domisili Sri Wahyuni Berujung Tangis

24 Juli 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Sarang Narkoba, Satu Tersangka Diamankan

Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Sarang Narkoba, Satu Tersangka Diamankan

24 Juli 2026
Perkuat Capaian Program Quick Wins, Kaper BKKBN Sumut Silaturrahmi dengan Jurnalis

Perkuat Capaian Program Quick Wins, Kaper BKKBN Sumut Silaturrahmi dengan Jurnalis

24 Juli 2026
Pelindo Multi Terminal Perkuat Kompetensi Masyarakat Belawan Lewat Pelatihan Vokasi

Pelindo Multi Terminal Perkuat Kompetensi Masyarakat Belawan Lewat Pelatihan Vokasi

24 Juli 2026
Kutuk Penyerbuan Masjid Al-Aqsa, BKSAP DPR Desak PBB dan OKI Bertindak

Kutuk Penyerbuan Masjid Al-Aqsa, BKSAP DPR Desak PBB dan OKI Bertindak

24 Juli 2026
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Sempat Divonis Lepas, DPO Terpidana Penipuan Ditangkap di Siantar

by redaksi3
30 April 2025
in PERISTIWA
Sempat Divonis Lepas, DPO Terpidana Penipuan Ditangkap di Siantar
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan Hadly Hasyim Masyhuri Munte, seorang terpidana kasus penipuan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel).

“Terpidana Hadly Hasyim Masyhuri Munte diamankan pada Senin (28/4/2025) di rumahnya di Jalan Kasim, Kota Pematangsiantar,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga

Tiga Korban Tewas Ledakan Grand Polonia Teridentifikasi

3 Korban Tewas Akibat Ledakan di Grand Polonia Telah Ditemukan  

PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

Adre menjelaskan, saat diamankan, Hadly tidak melakukan perlawanan. Saat ini, terpidana telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Labusel dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantau Prapat untuk menjalani masa hukuman berdasarkan putusan pengadilan.

Terpidana Hadly dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Ia menjadi buronan Kejari Labusel sejak satu tahun lalu.

“Sebelumnya, terpidana sempat divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Namun, pada tingkat kasasi, MA membatalkan vonis tersebut dan menjatuhkan pidana penjara,” ungkap Adre.

Dalam putusan kasasi Nomor 1022K/Pid/2024, MA menyatakan Hadly terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sebesar Rp 100 juta terhadap korban Dodi Zulkarnain Hasibuan.

“Putusan kasasi ini sejalan dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terpidana dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara,” tambahnya.

Adre memaparkan, kasus ini bermula pada Sabtu, 8 Oktober 2022, di PT Herfinta Farm and Plantation, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Saat itu, Hadly mengaku sebagai perwakilan perusahaan tersebut dan menawarkan kerjasama kepada korban sebagai pemasok buah kelapa sawit di PT KIP (Herfinta Group).

Terpidana kemudian meminta uang jaminan sebesar Rp 100 juta kepada korban. Namun, kerjasama yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan uang yang telah diberikan korban tidak dikembalikan.

“Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Rakyat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (RED)

Post Views: 282
Tags: DPOPenipuanSiantarTerpidana
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Tiga Korban Tewas Ledakan Grand Polonia Teridentifikasi
PERISTIWA

Tiga Korban Tewas Ledakan Grand Polonia Teridentifikasi

22 Juli 2026
3 Korban Tewas Akibat Ledakan di Grand Polonia Telah Ditemukan  
HEADLINE

3 Korban Tewas Akibat Ledakan di Grand Polonia Telah Ditemukan  

21 Juli 2026
PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah
HEADLINE

PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

21 Juli 2026
Ledakan di Perumahan Grand Polonia, Lima Rumah Hancur
HEADLINE

Ledakan di Perumahan Grand Polonia, Lima Rumah Hancur

20 Juli 2026
Plt. Bupati Tiorita Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Stabat, Atasi Antrean BBM di Langkat
PERISTIWA

Plt. Bupati Tiorita Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Stabat, Atasi Antrean BBM di Langkat

16 Juli 2026
TNI Bersama PT Elnusa Petrofin Bersinergi Distribusikan BBM di Sumut
HEADLINE

TNI Bersama PT Elnusa Petrofin Bersinergi Distribusikan BBM di Sumut

15 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In