MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Aksi penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran khusus santriwati di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat berang.
Atas tindakan itu MUI pun langsung bereaksi dengan mengeluarkan lima tuntutan sekaligus mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turun tangan.
MUI meminta Polri menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur hingga intimidasi terhadap santriwati dalam operasi kepolisian tersebut.
Tak hanya meminta pemeriksaan internal, MUI juga menuntut kepolisian membuka secara transparan kronologi kejadian, dasar hukum, serta prosedur penggeledahan, pemeriksaan, dan penyitaan barang di lingkungan pesantren.
Desakan itu tertuang dalam pernyataan sikap bertajuk “Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum” tertanggal 30 Oktober 2026.
Dalam pernyataan tersebut, Bidang Pesantren dan Komisi Pesantren MUI Pusat menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi di Ponpes Hamalatul Qur’an.
“Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penggerebekan dan proses penegakan hukum di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah,” demikian keterangan tertulis MUI, dikutip pada Minggu (1/11/2026).
MUI menegaskan, pesantren tidak boleh menjadi tempat berlindung dari proses hukum.
Namun, aparat juga tidak dibenarkan mengabaikan profesionalitas, proporsionalitas, dan hak asasi manusia, terlebih ketika pemeriksaan menyangkut perempuan serta anak di bawah umur.
“Kami memandang bahwa persoalan ini harus disikapi secara objektif, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas keterangan tersebut.
Untuk mengawal perkara ini, MUI menyampaikan lima tuntutan kepada kepolisian dan pihak terkait.
“Pertama, meminta klarifikasi terbuka dari kepolisian. Aparat diminta menjelaskan kronologi, dasar hukum, serta prosedur penggerebekan, pemeriksaan, dan penyitaan barang di lingkungan pesantren,” bunyi keterangan itu.
Kedua, mendesak pemeriksaan Propam Polri. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif untuk menilai dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang tidak proporsional.
“Ketiga, memastikan perlindungan santri. MUI meminta perlindungan khusus bagi santriwati dan anak di bawah umur, termasuk memastikan tidak adanya intimidasi serta menyediakan pendampingan apabila diperlukan,” jelas keterangan tersebut.
Keempat, menjamin proses hukum yang transparan. Penanganan perkara harus profesional dan berbasis bukti, tanpa menggeneralisasi atau merugikan kehidupan pendidikan pesantren.
“Kelima, melibatkan Kementerian Agama dan lembaga terkait. MUI meminta perhatian dan pendampingan agar hak santri serta keberlangsungan kegiatan pendidikan tetap terjamin,” tambah keterangan tersebut.
Polemik ini bermula dari penggerebekan pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Sebelumnya, Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin Pondok Pesantren Hamalatul Quran menerbitkan surat tertanggal 29 Oktober 2026 yang mengungkap kronologi versi pihak pesantren.
Dalam surat itu, pengelola mengklaim terjadi tindakan berlebihan dan intimidasi terhadap santriwati. Sejumlah barang pribadi maupun inventaris pesantren juga disebut turut diambil dalam operasi tersebut.
Penggerebekan itu berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di Sukoharjo.
Sejumlah orang dari lingkungan pesantren dikabarkan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya dipulangkan.
Sementara itu, kepolisian menyatakan penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Perbedaan keterangan mengenai perlakuan terhadap santriwati serta pelaksanaan pemeriksaan kini menjadi persoalan yang membutuhkan klarifikasi dan pembuktian.
MUI menilai persoalan ini harus diselesaikan secara objektif. Pemeriksaan dugaan tindak pidana harus tetap berjalan, tetapi dugaan penyimpangan oleh aparat juga tidak boleh diabaikan.
“Penegakan hukum dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan harus berjalan beriringan. Pesantren adalah mitra negara dalam mendidik generasi bangsa, sehingga keamanan, kehormatan, dan keberlangsungan pendidikannya merupakan tanggung jawab kita bersama,” demikian penegasan MUI dalam pernyataan sikapnya.
Melalui desakan tersebut, MUI mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum bukan hanya ditentukan oleh pengungkapan perkara, melainkan juga oleh cara aparat menjalankan kewenangannya. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap santri menjadi ujian penting dalam penanganan kasus Ponpes Hamalatul Qur’an. (*)



























