• Latest
  • Trending
  • All
Pembunuh Echa Tampubolon, Divonis 13 Tahun Bui

Pembunuh Echa Tampubolon, Divonis 13 Tahun Bui

29 Mei 2024
Ka SPKT Polres Padang Lawas Memberikan Arahan Untuk Melayani Masyarakat Secara Humanis

Ka SPKT Polres Padang Lawas Memberikan Arahan Untuk Melayani Masyarakat Secara Humanis

27 Oktober 2025
Polsek Kuala Berhasil Meringkus Seorang Curanmor

Polsek Kuala Berhasil Meringkus Seorang Curanmor

27 Oktober 2025
Polsek Medan Timur Gerebek Rumah Penyimpanan Motor

Polsek Medan Timur Gerebek Rumah Penyimpanan Motor

27 Oktober 2025
Indonesia Raih Gelar Juara Umum di Wondr by BNI Indonesia Masters 2025

Indonesia Raih Gelar Juara Umum di Wondr by BNI Indonesia Masters 2025

27 Oktober 2025
PON Bela Diri II/2025 Berakhir, Wushu Angkat Sumut Posisi Tujuh Besar

PON Bela Diri II/2025 Berakhir, Wushu Angkat Sumut Posisi Tujuh Besar

26 Oktober 2025
Polres Langkat Gerak Cepat Tangani Kasus Bullying Dua Pelajar SMA yang Viral di Medsos

Polres Langkat Gerak Cepat Tangani Kasus Bullying Dua Pelajar SMA yang Viral di Medsos

26 Oktober 2025
Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

26 Oktober 2025
Maruli Siahaan Kunjungi Panti Asuhan Zending Islam Indonesia, Rayakan Hari Santri Nasional

Maruli Siahaan Kunjungi Panti Asuhan Zending Islam Indonesia, Rayakan Hari Santri Nasional

26 Oktober 2025
Jumlah Penonton PSMS Terus Meningkat, Bobby Nasution Dorong Tumbuhnya Industri Sepakbola

Jumlah Penonton PSMS Terus Meningkat, Bobby Nasution Dorong Tumbuhnya Industri Sepakbola

26 Oktober 2025
Kebijakan Koperasi FKIM Sesuai Kesepakatan di Notaris

Kebijakan Koperasi FKIM Sesuai Kesepakatan di Notaris

26 Oktober 2025
Polsek Barusjahe dan Sat Reskrim Polres Karo Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah Dasar

Polsek Barusjahe dan Sat Reskrim Polres Karo Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah Dasar

26 Oktober 2025
Bupati Palas Resmi Buka Operasi Mata Katarak Gratis di RSUD Sibuhuan

Bupati Palas Resmi Buka Operasi Mata Katarak Gratis di RSUD Sibuhuan

26 Oktober 2025
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Pembunuh Echa Tampubolon, Divonis 13 Tahun Bui

by Yunsigar
29 Mei 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Pembunuh Echa Tampubolon, Divonis 13 Tahun Bui
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa Panji Satria akhirnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, usai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Echa Tampubolon di kamar kosan Jalan Pelajar Medan.

Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu malah memberi keringanan hukuman Panji. Sebab saat tuntutan, Panji dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga

Polsek Medan Timur Gerebek Rumah Penyimpanan Motor

Polres Langkat Gerak Cepat Tangani Kasus Bullying Dua Pelajar SMA yang Viral di Medsos

Polsek Barusjahe dan Sat Reskrim Polres Karo Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah Dasar

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pria berusia 25 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Satria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucap Hakim Khamozaro di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Selasa (28/5/2024).

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Panji telah mengakibatkan korban Echa Mestika Tampubolon alias Eca meninggal dunia.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Usai dibacakan putusan tersebut, Panji pun menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan hakim kepadanya. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir terkait apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Panji Satria didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU, yaitu dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Sementara itu, kasus ini bermula pada Kamis (30/11/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu terdakwa Panji Satria berhubungan sebagai teman dengan korban Echa Mestika Tampubolon pada Oktober 2023 lalu.

Ketika itu, terdakwa menghubungi korban melalui aplikasi Messenger dengan menanyakan di mana keberadaannya dan korban pun menjawab kalau dirinya sedang berada di indekosnya di Jalan Pelajar Medan.

Mendengar itu, terdakwa langsung pergi menemui korban. Setelah sampai di lokasi, terdakwa bercerita dengan korban selama 30 menit. Tak berapa lama kemudian, korban mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting hendak datang ke indekos korban.

Kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali datang ke rumah korban. setiba di rumah korban, korban pun mengatakan bahwa pada sekitar pukul 20.00 WIB ada tamu.

Setelah itu, terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamar, kemudian terdakwa langsung menidurkan badan korban ke atas tempat tidur dan terdakwa pun melihat terdakwa memakai kalung emas di lehernya.

Kemudian, terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban. Setelah itu, korban dalam posisi terbaring berkata kepada terdakwa untuk bersih-bersih. Lalu, terdakwa langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kuncian siku tangan sebelah kanan dari arah samping tangan kanan.

Lalu, korban mengatakan ‘Udah udah nggak usah bayar istighfar kau, tolong tolong’ yang mana pada saat itu terdakwa tetap memiting dan mencekik korban sampai terjatuh ke lantai kamar di mana setelah terjatuh, terdakwa langsung naik ke atas badan korban yang sudah terbaring dan naik ke atas badan korban sambil kaki terdakwa menimpa kaki korban dan tangan terdakwa tetap mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa.

Kemudian, pada saat itu korban melakukan perlawan terhadap terdakwa dengan cara korban meminta tolong sambil mencakar bawah mata sebelah kanan dan kiri terdakwa. Lalu, terdakwa langsung menutup mulut korban dengan cara memasukan jari tangan terdakwa ke dalam mulut korban.

Tak berapa lama kemudian, datang saksi Ellyani Bangun mengetuk pintu kamar indekos korban sambil mengatakan ‘ada apa Cha, ini Bibi di sini duduk sini. Janganlah ribut-ribut cerita sama Bibi kalau ada masalah’. Mendengar hal tersebut, terdakwa tetap mencekik leher korban dengan keras sambil menutup mulut dan hidung korban.

Sehingga, badan korban lemas dan sudah tidak sadarkan diri. Setelah itu, terdakwa membuka kalung berwarna emas dari leher korban dan terdakwa membongkar lemari korban, lalu terdakwa menemukan uang sebesar Rp 300 ribu.

Kemudian, terdakwa pergi meninggalkan indekos korban. Lalu, terdakwa pergi ke toko emas untuk menjualkan kalung milik korban. Namun, pada saat itu, toko emas tidak ada yang buka. Setelah itu, terdakwa pergi ke rumahnya yang berada di Jalan Sempurna Gang Abdul rasyid No.184 B Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota. Sesampainya di rumahnya, terdakwa langsung mengambil batu untuk mengecek kalung emas.

Kemudian, pada 3 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa memberitahukan kepada keluarganya dan terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota. (Red)

Post Views: 89
Tags: 13 Tahun BuiDivonisEcha TampubolonPembunuh
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polsek Medan Timur Gerebek Rumah Penyimpanan Motor
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Timur Gerebek Rumah Penyimpanan Motor

27 Oktober 2025
Polres Langkat Gerak Cepat Tangani Kasus Bullying Dua Pelajar SMA yang Viral di Medsos
HEADLINE

Polres Langkat Gerak Cepat Tangani Kasus Bullying Dua Pelajar SMA yang Viral di Medsos

26 Oktober 2025
Polsek Barusjahe dan Sat Reskrim Polres Karo Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah Dasar
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Barusjahe dan Sat Reskrim Polres Karo Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah Dasar

26 Oktober 2025
HUKUM&KRIMINAL

25 Oktober 2025
Ditetapkan Tersangka, Hasil Tes Urin Dj Parlin Negatif
HUKUM&KRIMINAL

Ditetapkan Tersangka, Hasil Tes Urin Dj Parlin Negatif

25 Oktober 2025
Lagi Pengedar dan Pemakai Sabu berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas
HUKUM&KRIMINAL

Lagi Pengedar dan Pemakai Sabu berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas

24 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In