• Latest
  • Trending
  • All
Pembunuh Echa Tampubolon, Divonis 13 Tahun Bui

Pembunuh Echa Tampubolon, Divonis 13 Tahun Bui

29 Mei 2024
Sinergi Pemkab Karo dan BPS: Pelatihan SE2026 Resmi Dimulai di Berastagi

FJPI Sumut Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Konsulat Jenderal Jepang di Medan

10 Juni 2026
Sinergi Pemkab Karo dan BPS: Pelatihan SE2026 Resmi Dimulai di Berastagi

Sinergi Pemkab Karo dan BPS: Pelatihan SE2026 Resmi Dimulai di Berastagi

10 Juni 2026
Ancam Sopir Truk di Tol Belmera Dua Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

Ancam Sopir Truk di Tol Belmera Dua Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

10 Juni 2026
Polda Sumut Tangkap 8 Begal Marelan, Ini Modus dan Peran Tersangka

Polda Sumut Tangkap 8 Begal Marelan, Ini Modus dan Peran Tersangka

10 Juni 2026
BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

10 Juni 2026
Kepala Desa Bersertifikat Basarnas Bakal Dapat Insentif, Bobby Nasution Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Sumut

Kepala Desa Bersertifikat Basarnas Bakal Dapat Insentif, Bobby Nasution Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Sumut

9 Juni 2026
Di Hadapan Pasis Sesko TNI, Gubernur Bobby Tekankan Pentingnya Mitigasi Ancaman Megathrust

Di Hadapan Pasis Sesko TNI, Gubernur Bobby Tekankan Pentingnya Mitigasi Ancaman Megathrust

9 Juni 2026
Bapenda Kota Medan Studi Tiru ke Denpasar, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD Berbasis Digital

Bapenda Kota Medan Studi Tiru ke Denpasar, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD Berbasis Digital

9 Juni 2026
Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan

Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan

9 Juni 2026
Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore Sepakat Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral

BI Naikkan BI-Rate Menjadi 5,50 Persen untuk Perkuat Stabilitas Rupiah

9 Juni 2026
Polsek Barumun Hadiri Kunjungan Tim Monitoring Desa/Kelurahan Provinsi Sumut di Kecamatan Lubuk Barumun

Polsek Barumun Hadiri Kunjungan Tim Monitoring Desa/Kelurahan Provinsi Sumut di Kecamatan Lubuk Barumun

9 Juni 2026
Pentas Pamit Sederhana Marching Band Padang Lawas Maju Menuju TIYMBF Malaysia

Pentas Pamit Sederhana Marching Band Padang Lawas Maju Menuju TIYMBF Malaysia

9 Juni 2026
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Pembunuh Echa Tampubolon, Divonis 13 Tahun Bui

by Yunsigar
29 Mei 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Pembunuh Echa Tampubolon, Divonis 13 Tahun Bui
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa Panji Satria akhirnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, usai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Echa Tampubolon di kamar kosan Jalan Pelajar Medan.

Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu malah memberi keringanan hukuman Panji. Sebab saat tuntutan, Panji dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga

Ancam Sopir Truk di Tol Belmera Dua Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

Polda Sumut Tangkap 8 Begal Marelan, Ini Modus dan Peran Tersangka

BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pria berusia 25 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Satria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucap Hakim Khamozaro di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Selasa (28/5/2024).

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Panji telah mengakibatkan korban Echa Mestika Tampubolon alias Eca meninggal dunia.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Usai dibacakan putusan tersebut, Panji pun menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan hakim kepadanya. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir terkait apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Panji Satria didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU, yaitu dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Sementara itu, kasus ini bermula pada Kamis (30/11/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu terdakwa Panji Satria berhubungan sebagai teman dengan korban Echa Mestika Tampubolon pada Oktober 2023 lalu.

Ketika itu, terdakwa menghubungi korban melalui aplikasi Messenger dengan menanyakan di mana keberadaannya dan korban pun menjawab kalau dirinya sedang berada di indekosnya di Jalan Pelajar Medan.

Mendengar itu, terdakwa langsung pergi menemui korban. Setelah sampai di lokasi, terdakwa bercerita dengan korban selama 30 menit. Tak berapa lama kemudian, korban mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting hendak datang ke indekos korban.

Kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali datang ke rumah korban. setiba di rumah korban, korban pun mengatakan bahwa pada sekitar pukul 20.00 WIB ada tamu.

Setelah itu, terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamar, kemudian terdakwa langsung menidurkan badan korban ke atas tempat tidur dan terdakwa pun melihat terdakwa memakai kalung emas di lehernya.

Kemudian, terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban. Setelah itu, korban dalam posisi terbaring berkata kepada terdakwa untuk bersih-bersih. Lalu, terdakwa langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kuncian siku tangan sebelah kanan dari arah samping tangan kanan.

Lalu, korban mengatakan ‘Udah udah nggak usah bayar istighfar kau, tolong tolong’ yang mana pada saat itu terdakwa tetap memiting dan mencekik korban sampai terjatuh ke lantai kamar di mana setelah terjatuh, terdakwa langsung naik ke atas badan korban yang sudah terbaring dan naik ke atas badan korban sambil kaki terdakwa menimpa kaki korban dan tangan terdakwa tetap mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa.

Kemudian, pada saat itu korban melakukan perlawan terhadap terdakwa dengan cara korban meminta tolong sambil mencakar bawah mata sebelah kanan dan kiri terdakwa. Lalu, terdakwa langsung menutup mulut korban dengan cara memasukan jari tangan terdakwa ke dalam mulut korban.

Tak berapa lama kemudian, datang saksi Ellyani Bangun mengetuk pintu kamar indekos korban sambil mengatakan ‘ada apa Cha, ini Bibi di sini duduk sini. Janganlah ribut-ribut cerita sama Bibi kalau ada masalah’. Mendengar hal tersebut, terdakwa tetap mencekik leher korban dengan keras sambil menutup mulut dan hidung korban.

Sehingga, badan korban lemas dan sudah tidak sadarkan diri. Setelah itu, terdakwa membuka kalung berwarna emas dari leher korban dan terdakwa membongkar lemari korban, lalu terdakwa menemukan uang sebesar Rp 300 ribu.

Kemudian, terdakwa pergi meninggalkan indekos korban. Lalu, terdakwa pergi ke toko emas untuk menjualkan kalung milik korban. Namun, pada saat itu, toko emas tidak ada yang buka. Setelah itu, terdakwa pergi ke rumahnya yang berada di Jalan Sempurna Gang Abdul rasyid No.184 B Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota. Sesampainya di rumahnya, terdakwa langsung mengambil batu untuk mengecek kalung emas.

Kemudian, pada 3 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa memberitahukan kepada keluarganya dan terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota. (Red)

Post Views: 244
Tags: 13 Tahun BuiDivonisEcha TampubolonPembunuh
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Ancam Sopir Truk di Tol Belmera Dua Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan
HUKUM&KRIMINAL

Ancam Sopir Truk di Tol Belmera Dua Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

10 Juni 2026
Polda Sumut Tangkap 8 Begal Marelan, Ini Modus dan Peran Tersangka
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Tangkap 8 Begal Marelan, Ini Modus dan Peran Tersangka

10 Juni 2026
BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu
HUKUM&KRIMINAL

BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

10 Juni 2026
Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan
HUKUM&KRIMINAL

Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan

9 Juni 2026
Polsek Medan Area Tangkap Maling Motor Miliki Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Area Tangkap Maling Motor Miliki Sabu

8 Juni 2026
Warga Contempo Regency Apresiasi Pansus DPRD Medan, Minta Pengambilalihan PSU Dikaji Ulang
HUKUM&KRIMINAL

Warga Contempo Regency Apresiasi Pansus DPRD Medan, Minta Pengambilalihan PSU Dikaji Ulang

8 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In