LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Dua centeng kebun sawit di Dusun IV Lau Mulgap, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Kuala di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Kedua centeng kebun yang merupakan pelaku pembunuhan berencana terhadap TS alias Pajak (55) warga Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Langkat tersebut, yakni JMT (55) dan SK (30). Keduanya juga berasal dari Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Langkat.
Tersangka JMT ditangkap di depan Rumah Sakit (RS) Indra, Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Langkat, pada Minggu, 5 September 2026, sekira pukul 22.00 WIB.
Sedangkan SK diringkus, pada Minggu, 6 September 2026, sekira pukul 18.30 WIB di Lingkungan V Bela Rakyat, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan didampingi Kaatreskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan Kapolsek Kuala, AKP Samsul Bahri kepada wartawan, Rabu (9/9/2026), mengungkapkan motif kedua pelaku menghabisi nyawa korban adalah sakit hati.
“Kedua pelaku ini sakit hati kepada korban yang diduga sering mencuri kelapa sawit di lahan milik Gunawan di Dusun IV Lau Mulgap. Kedua pelaku ini penjaga kebun sawit tersebut,” ungkap Hannry Tambunan.
Dari sakit hati itulah, lantas kedua pelaku berencana akan menghabisi korban. Pada Senin, 31 Agustus 2026, kedua pelaku menunggu korban di perladangan. Saat korban melintas, kedua pelaku langsung membacoknya dengan parang ke kepala, tangan dan tubuh korban. Pelaku juga menembakkan senapan angin ke tubuh korban, dan tewas dengan kondisi mengenaskan di tempat kejadian perkara (TKP). Korban mengalami robek di kepala, tubuh dan tangan korban terputus.
Hannry menuturkan, pada Senin pagi, 31 Agustus 2026, sekira pukul 09.30 WIB, pelaku JMT melihat buah sawit milik Gunawan yang dijaganya bersama SK banyak yang hilang.
Sore harinya, pukul 15.45 WIB, melihat korban melintas di jalan mengendarai sepeda motor menggunakan along-along ke arah kebun sawit milik Gunawan.
Pukul 16.00 WIB, SK dengan sepeda motornya datang ke rumah JM memberitahukan hal itu. Mendengar cerita tersebut, JM berkata kepada Sukmo Kujowo, “Kalau jumpa dia (korban) nanti kita hantam. Mendengar itu, SK pun mengiyakannya.
Di saat itu pula, JM mempersiapkan peralatanya, berupa senapan angin dan parang sepanjang 60 sentimeter. Begitu pula SK. Dia menyiapkan parangnya sepanjang 80 sentimeter yang diambil dari sepeda motornya. Selanjutnya, kedua pelaku berjalan menunju ladang milik Gunawan untuk mencari korban.
Setengah jam kemudian, pukul 16.30 WIB, keduanya mendengar suara sepeda motor menuju lokasi tersebut. Keduanya langsung bersembunyi di balik pohon sawit. Ternyata yang datang itu adalah korban.
Saat korban melintas, SK langsung membacok kepala korban beberapa kali hingga terjatuh. SK sempat berujar kepada korban, “Kenapa masih kek gini (mencuri sawit), Kam?”.
Korban berupaya bangkit dan berdiri hendak mengambil parang miliknya. Namun, pelaku JM langsung menembakkan senapan angin ke arah korban, sedangkan SK terus membacok korban ke arah kepalanya.
“Korban berusaha menghindar dengan berlari ke arah bawah, tapi kedua pelaku terus mengejar korban. Saat korban terjatuh, pelaku SK kembali membacok korban. Korban masih terus berusaha menghindar, dia bangkit dan berlari ke arah kebun milik Basri,” kata Hannry.
Seketika itu juga, kedua pelaku mengejar korban yang membuatnya kembali terjatuh. Melihat korban jatuh, pelaku SK semakin membabi buta menyabetkan parangnya ke kepala, badan dan tangan korban hingga putus.
Setelah itu, kedua pelaku menunggu sekitar 20 menit untuk memastikan korban benar-benar tewas. Selanjutnya, pelaku SK mengambil sepeda motor korban untuk diletakkan di dekat mayat korban. Lalu, kedua pelaku pulang ke rumah masing-masing.
Tiga hari berselang, Kamis, 3 Septber 2026, sekira pukul 12.30 WIB, petugas piket Polsek Kuala mendapat informasi dari masyarakat tentang penemuan jasad korban yang sudah mulai membusuk dan dikerubungi ulat. Untuk keperluan penyelidikan, petugas langsung mengevakuasi jasad korban ke RS Bhayangkara, Medan.
Dari situlah proses penyelidikan dilakukan dan akhirnya petugas menangkap kedua pelaku. Bersama keduanya, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa pelat yang dilengkapi along-along warna hijau milik korban, celana pendek warna abu-abu milik korban, baju sweater lengan panjang milik korban, sepucuk senapan angin milik JM Meriah, satu kotak peluru senapan angin merek Special Dome Elephan milik pelaku JM, sebilah parang milik pelaku Jenda Meriah Tarigan, sebilah parang milik pelaku SK, sebilah parang bergagang besi sepanjang 1 meter milik korban, dan sehelai baju kaus memiliki bercak darah milik pelaku SK.
Hannry PH Tambunan merinci, tersangka JM merupakan otak pelaku pembunuhan korban, sedangkan tersangka Sukmo Kujowo sebagai eksekutor.
“Tersangka JM sebagai otak pelaku sekaligus ikut melakukan pembacokan, dan tersangka SK sebagai eksekutor yang membacok korban di bagian kepala, badan dan memotong tangan kanan korban hingga meninggal dunia,” sebut Hannry.
Untuk kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 459 Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang (UU) RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Ari/Rudi)




















