• Latest
  • Trending
  • All
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan

Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan

30 Maret 2026
Polsek Kutalimbaru Lakukan Pengamanan Ibadah Perayaan Kenaikan Yesus Kristus

Polsek Kutalimbaru Lakukan Pengamanan Ibadah Perayaan Kenaikan Yesus Kristus

14 Mei 2026
Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Mess Polda Aceh, Kerugian Capai Rp200 Juta

Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Mess Polda Aceh, Kerugian Capai Rp200 Juta

14 Mei 2026
Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido

Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido

14 Mei 2026
Iran Blokir Pengiriman Senjata AS di Selat Hormuz

Iran Blokir Pengiriman Senjata AS di Selat Hormuz

14 Mei 2026
Timbulkan Polemik di Masyarakat, MPR Jadwal Ulang LCC Tingkat Kalimantan Barat

Timbulkan Polemik di Masyarakat, MPR Jadwal Ulang LCC Tingkat Kalimantan Barat

14 Mei 2026
Bupati Karo Hadiri Launching SPPG Yonif 125/Si’mbisa, Perkuat Sinergi Cegah Stunting

Bupati Karo Hadiri Launching SPPG Yonif 125/Si’mbisa, Perkuat Sinergi Cegah Stunting

14 Mei 2026
Tujuh WNI Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Perairan Malaysia

Tujuh WNI Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Perairan Malaysia

14 Mei 2026
WHO: Lebih dari 43 Ribu Warga Gaza Mengalami Cedera Permanen Sejak Oktober 2023

WHO: Lebih dari 43 Ribu Warga Gaza Mengalami Cedera Permanen Sejak Oktober 2023

14 Mei 2026
Polsek Kutalimbaru Gerak Cepat Cek Judi Dadu Putar di Desa Suka Dame

Polsek Kutalimbaru Gerak Cepat Cek Judi Dadu Putar di Desa Suka Dame

14 Mei 2026
Polsek Gebang Ungkap Peredaran Ganja Dalam Operasi Antik Toba 2026, Satu Pelaku Diamankan

Polsek Gebang Ungkap Peredaran Ganja Dalam Operasi Antik Toba 2026, Satu Pelaku Diamankan

14 Mei 2026
Polsek Kutalimbaru Cek Lokasi Dugaan Judi Dadu Putar di Desa Suka Dame, Hasil Nihil

Polsek Kutalimbaru Cek Lokasi Dugaan Judi Dadu Putar di Desa Suka Dame, Hasil Nihil

14 Mei 2026
Rico Waas Atasi Polemik Tunggakan SPP, Orang Tua Siswa: Sudah Clear, Biaya Ditanggung Pemko Medan

Rico Waas Atasi Polemik Tunggakan SPP, Orang Tua Siswa: Sudah Clear, Biaya Ditanggung Pemko Medan

14 Mei 2026
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan

by Ratih
30 Maret 2026
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan

Oknum Jaksa berinisial EMN di Labusel todongkan pistol ke korban terekam CCTV. [Ist]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kendati telah dilaporkan ke Polda Sumut, oknum Jaksa yang bertugas di Labuhanbatu Selatan (Labusel) atas pengancaman dan penodongan pistol masih bebas berkeliaran dan belum ditahan.

Oknum jaksa berinisial EMN yang arogan bagai koboi tersebut masih bertugas seperti biasa dan sempat bertemu dengan salah satu pelapor Tri Ariyanta Ginting alias Tile tepatnya 22 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Kawasan Medan Amplas.

Baca Juga

Polsek Kutalimbaru Lakukan Pengamanan Ibadah Perayaan Kenaikan Yesus Kristus

Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Mess Polda Aceh, Kerugian Capai Rp200 Juta

Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido

Hal itupun menimbulkan asumsi miring dan pertanyaan besar bagi para pelapor Ayatullah Komeni Pulungan dan Tri Ariyanta Ginting alias Tile atas kinerja Aparatur Penegak Hukum yakni Polda Sumut dan Kejatisu.

Hal itu disampaikan oleh kedua pelapor saat didampingi Kuasa hukumnya Risnawati Nasution SH,MH kepada wartawan pada Minggu (29/3/2026) sore di Medan.

Ayatullah Komeni Pulungan dan Tile menjelaskan terkait laporan polisi yang tertuang pada LP/464/III/2026/SPKT/Polda Sumut, tanggal 24 Maret 2026 dan LP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumut, tanggal 18 Maret 2026.

Terlapor an. Enda Permana Mashuri Nasution, dimana yang terkandung dalam LP tersebut, Pasal 448 ayat (1) UU 1/2023 juncto Pasal 306 UU 1/2023 dan Pasal 307 UU 1/2023 KUHP (Pengancaman dan undang-undang darurat penggunaan senjata api), masih melihat berkeliaran, hal itu diketahui oleh Tile yang melihat terlapor di rumah orangtuanya di Kawasan Medan Amplas saat bersilaturahmi dan berlebaran.

” Pada 22 Maret tuh kami datang sore ke Amplas ke rumah mamak. Di situ kami mau bersilaturahmi menjumpai mamak aja, tidak ada tujuannya untuk perdamaian. Kami jumpa sama mamak, adik perempuan yang berstatus pacar terlapor Sri Rezeky Ginting dan si terlapor Enda. Jadi setelah saya lapor itu, minta-minta maaf dia, namun sudah ada satu lembar kertas ditulis si terlapor dan saya disuruh tandatangani untuk cabut laporan saya di Poldasu,” kata Tile.

“Setelah saya tanda tangani, hari itu juga saya dibawa ke Polda, sampai di Polda ada yang piket pak polisi di situ, jadi pak polisi ini gak mau mengeluarkan surat perdamaian, karena surat laporan polisi atau LP aslinya sama pengacara saya bang, jadi ditelpon si terlaporlah ntah siapanya itu, mungkin kalau gak salah Bapaknya si terlapor pensiunan Polisi berpangkat,” sambungnya.

“Dari situlah dikasih HP si terlapor ke yang piket tadi ini. Siap pak, siap pak, siap pak. Barulah dikeluarkan surat perdamaian tadi. Saat datang ke rumah orangtua saya, saya seperti menurut saja, mulai menandatangani dan dibawa ke Polda, tapi setelah itu saya seakan tersadar dan pada Kamis, 22 Maret 2026, saya cabut kembali surat Perdamaian itu ke Polda. Saya berharap persoalan ini terus ditindaklanjuti secara hukum dan terlapor segera ditangkap, karena hingga kini, saya tidak dapat bekerja karena ancaman itu,” ujarnya lagi.

Hal senada disampaikan oleh pelapor Ayatullah usai membuat laporan ke Polda Sumut, LP/B/464/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 24 Maret 2026. Terlapor an. Enda, dimana yang terkandung dalam LP tersebut, Pasal 448 UU 1/2023 dan atau Pasal 306 UU 1/2023 KUHP (pengancaman dan penggunaan senjata api) pasca pelaporan di Polda Sumut.

Dijelaskannya, terkait sebelum dan setelah pelaporan di Polda, oknum jaksa ENM tersebut ada intervensi dari pihak keluarga pacar terlapor.

“Jadi dibilangkannya jangan sempat ku minum darah kalian. Dibilangnya aku melapor itu dibuat laporan palsu. Mau dibalekkan lah laporan ku itu, aku jadi saksi kan. Satu lagi, kalau masalah ini tetap berlanjut, ini salahku kata orang itu,’ ungkap Ayatullah.

“Setelah melaporkan aku merasa tidak nyaman bang, sampai pekerjaanku sudah keluar. Harapan ku bagaimana ini supaya cepat tuntas permasalahanku, supaya aku bisa bekerja. Aku kan perantau ini. Tolong Pak Kapolda segera tangkap oknum jaksa arogan itu, agar tidak ada lagi korban yang lainnya,” lanjutnya.

Mengakhiri, Kuasa hukum kedua pelapor kepada wartawan, Minggu (30/3/2026), menjelaskan bahwa pihaknya berharap pelaku yang diketahui oknum “Jaksa Koboi” yang bertugas di Labusel dan dikabarkan anak pensiunan dari oknum polisi berpangkat Kombes yang dikabarkan pernah bertugas sebagai Kepala BNN Kabupaten Madina, agar segera dilakukan penangkapan oleh pihak Poldasu dan dilakukan tindakan tegas pencopotan oleh Kejatisu.

“Hal ini Undang Undang darurat dan pelanggaran berat, apalagi pelaku oknum Jaksa yang seharusnya paham hukum, kita berharap juga, agar LPSK melakukan perlindungan terhadap kedua korban yang kini mengalami trauma ketakutan, lagi adanya ancaman dari OTK,” tegasnya.

Sebelumnya seorang pria yang diduga kuat berstatus sebagai Jaksa Muda berinisial EMN, nekat memamerkan senjata api (senpi) dan mengancam akan membunuh warga di sebuah Kompleks Pergudangan di kawasan Medan Amplas pada Minggu, 15 Maret 2026.

Aksi bak film laga ini diduga dipicu masalah sepele demi membela sang kekasih. Tak terima nyawanya terancam, korban akhirnya resmi melaporkan sang “Jaksa Koboi” ke Mapolda Sumatera Utara. (*)

Post Views: 398
Tags: Bebas BerkeliaranJaksa Kobi LabuselJaksa todongkan pistolLabuselTodongkan Pistol
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polsek Kutalimbaru Lakukan Pengamanan Ibadah Perayaan Kenaikan Yesus Kristus
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Kutalimbaru Lakukan Pengamanan Ibadah Perayaan Kenaikan Yesus Kristus

14 Mei 2026
Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Mess Polda Aceh, Kerugian Capai Rp200 Juta
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Mess Polda Aceh, Kerugian Capai Rp200 Juta

14 Mei 2026
Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido

14 Mei 2026
Iran Blokir Pengiriman Senjata AS di Selat Hormuz
HEADLINE

Iran Blokir Pengiriman Senjata AS di Selat Hormuz

14 Mei 2026
Timbulkan Polemik di Masyarakat, MPR Jadwal Ulang LCC Tingkat Kalimantan Barat
HEADLINE

Timbulkan Polemik di Masyarakat, MPR Jadwal Ulang LCC Tingkat Kalimantan Barat

14 Mei 2026
Tujuh WNI Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Perairan Malaysia
HEADLINE

Tujuh WNI Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Perairan Malaysia

14 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In