• Latest
  • Trending
  • All
Rugikan Negara Rp 1,2 Milyar Lebih, Mantan Ketua KPU Kota Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara

Rugikan Negara Rp 1,2 Milyar Lebih, Mantan Ketua KPU Kota Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara

28 Juli 2026
Tanpa Sekat, Kapolrestabes Medan Dengarkan ‘Curhat Warga’ di Mapolsek Helvetia

Tanpa Sekat, Kapolrestabes Medan Dengarkan ‘Curhat Warga’ di Mapolsek Helvetia

12 September 2026
Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif Terhadap Korban MBG di Karo

Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif Terhadap Korban MBG di Karo

12 September 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Tanam 200 Mangrove Jelang Hari Ozon Internasional

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Tanam 200 Mangrove Jelang Hari Ozon Internasional

12 September 2026
PFI Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

PFI Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

12 September 2026
YouTube Down, Pengguna Kompak Mengeluh dan Banjiri Media Sosial X

YouTube Down, Pengguna Kompak Mengeluh dan Banjiri Media Sosial X

12 September 2026
Apple Rilis iOS 27, Simak Jadwal dan Daftar iPhone yang Kebagian!

Apple Rilis iOS 27, Simak Jadwal dan Daftar iPhone yang Kebagian!

12 September 2026
Wapres Tinjau Siswi Terdampak Keracunan MBG di Karo

Wapres Tinjau Siswi Terdampak Keracunan MBG di Karo

12 September 2026
Nyaru Jadi Penarik Betor, BNNP Sumut Tangkap Pengedar 126 Kg Ganja

Nyaru Jadi Penarik Betor, BNNP Sumut Tangkap Pengedar 126 Kg Ganja

12 September 2026
Jual Sabu untuk Modal Resepsi Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap

Jual Sabu untuk Modal Resepsi Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap

12 September 2026
Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan

11 September 2026
Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara

Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara

11 September 2026
Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober

Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober

11 September 2026
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Rugikan Negara Rp 1,2 Milyar Lebih, Mantan Ketua KPU Kota Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara

by Admin
28 Juli 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Rugikan Negara Rp 1,2 Milyar Lebih, Mantan Ketua KPU Kota Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai, Fitra Ramadhan Panjaitan divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/3/2026).

Majelis Hakim diketuai Yusafrihardi Girsang juga menjatuhkan denda Rp. 250 juta kepada Fitra Ramadhan Panjaitan yang apabila tidak dibayar akan diganti hukuman penjara 90 hari.

Baca Juga

Nyaru Jadi Penarik Betor, BNNP Sumut Tangkap Pengedar 126 Kg Ganja

Jual Sabu untuk Modal Resepsi Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap

PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Langkat

” Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp. 128.472.000. Apabila tidak sanggup membayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, ” ungkap Majelis Hakim.

Kepada terdakwa Eka Ansari Siregar selaku mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai, Majelis Hakim menjatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp. 200 juta, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara 80 hari. Begitu juga dengan uang pengganti, dibebankan kepada terdakwa Eka Ansari Siregar sebesar Rp. 132.266.110, sudah disetor sebelumnya Rp. 115.000.000 dan sisanya Rp. 17.266 110.

” Apabila tidak sanggup membayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, ” ungkap Majelis Hakim.

Sementara kepada terdakwa Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Ridho Satria selaku Bendahara KPU Kota Tanjung Balai, masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp. 200 juta apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Kedua tedakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp. 45 juta bagi terdakwa Muhammad Ridho Satria serta Rp. 56 juta bagi terdakwa Sri Wahyuni Usman. Namun, uang tersebut sebelumnya sudah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Tajung Balai.

Diketahui keempat terdakwa didakwa melakukan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjung Balai Tahun 2024 sebesar Rp. 16.500.000.000. Dari jumlah itu, hanya Rp.10.869.102.399 yang terealisasi, sisa Rp. 5.630.897.601 disetor kembali ke rekening kas umum daerah Kota Tanjung Balai.

Namun, dari jumlah dana hibah yang terealisasi Rp. 10.869.102.399 tersebut, terjadi tindak pidana korupsi, merugikan negara Rp. 1.258.339.271. Adapun sumber kerugian negara tersebut bersumber dari Biaya Perjalanan Dinas Rp. 1.094.669.271, LPJ Selain Perjalanan Dinas Rp. 111.772.000, Markup Konsumsi Rahimah Catering Rp. 49.068.000 dan Alat Tulis Kantor Fiktif Rp. 2.800.000. (AIN)

Post Views: 164
Tags: 3 Tahun PenjaraDivonisMantan Ketua KPU Kota Tanjung BalaiRugikan Negara
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Nyaru Jadi Penarik Betor, BNNP Sumut Tangkap Pengedar 126 Kg Ganja
HUKUM&KRIMINAL

Nyaru Jadi Penarik Betor, BNNP Sumut Tangkap Pengedar 126 Kg Ganja

12 September 2026
Jual Sabu untuk Modal Resepsi Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Jual Sabu untuk Modal Resepsi Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap

12 September 2026
PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Langkat
HUKUM&KRIMINAL

PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Langkat

11 September 2026
Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita
HUKUM&KRIMINAL

Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita

11 September 2026
Polres Binjai Amankan Empat Pelaku Pungli
HUKUM&KRIMINAL

Polres Binjai Amankan Empat Pelaku Pungli

10 September 2026
Penjaga Kebun Tembak dan Bacok Terduga Maling Sawit Hingga Tewas
HUKUM&KRIMINAL

Penjaga Kebun Tembak dan Bacok Terduga Maling Sawit Hingga Tewas

10 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In