DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Berawal dari adanya informasi dari masyarakat atas kepemilikan kristal sabu, KAN, pria berusia 23 tahun ini terpaksa harus merasakan dinginnya ubin penjara usai ditangkap personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang.
Warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang ditangkap polisi di Jalan Pendidikan, Desa Petumbukan, Galang, pada Selasa (26/5/2026) sekira pukul 21.45 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi kepada wartawan menjelaskan, 15 menit sebelum penangkapan, tepatnya sekira pukul 21.00 WIB, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, mendapat informasi yang menyebutkan pelaku memiliki dan menyimpan barang haram sabu.
“Menerima informasi itu, anggota kita langsung melakukan penyidikan. Sesampainya di lokasi, anggota mendapati pelaku sedang mengendarai sepeda motor di depan rumahnya, dan langsung menangkap pelaku,” kata Ferry, Jumat (29/5/2026),
Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolresta Deli Serdang untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penyelidikan terhadap pelaku,” sebut Ferry. (ari)



























