• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

21 Oktober 2026
Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Beton Hasahatan II, Progres Capai 59 Persen

Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Beton Hasahatan II, Progres Capai 59 Persen

21 Oktober 2026
HUT ke-62 Golkar Tapsel, Berbagi di Panti Jompo, Kunjungi Pesantren Hingga Donor Darah

HUT ke-62 Golkar Tapsel, Berbagi di Panti Jompo, Kunjungi Pesantren Hingga Donor Darah

21 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang

Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang

21 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Raih Penghargaan Predikat “INFORMATIF” pada KI Sumut Award 2026

Pemerintah Kabupaten Karo Raih Penghargaan Predikat “INFORMATIF” pada KI Sumut Award 2026

21 Oktober 2026
Dukung Pemko Medan Raih Predikat Informatif, Kadis Kominfo Arrahmaan Pane Terima Penghargaan KI Sumut

Dukung Pemko Medan Raih Predikat Informatif, Kadis Kominfo Arrahmaan Pane Terima Penghargaan KI Sumut

21 Oktober 2026
Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 

Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 

21 Oktober 2026
Komitmen Keterbukaan Informasi, Rico Waas Raih Penghargaan Achievement Person KI Sumut Award 2026

Komitmen Keterbukaan Informasi, Rico Waas Raih Penghargaan Achievement Person KI Sumut Award 2026

21 Oktober 2026
Bupati Karo dan Kajari Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Program Jaksa Sahabat Pendidik

Bupati Karo dan Kajari Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Program Jaksa Sahabat Pendidik

21 Oktober 2026
Jelang Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Karo Gelar Bakti Sosial di Masjid Husnul Khotimah

Jelang Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Karo Gelar Bakti Sosial di Masjid Husnul Khotimah

21 Oktober 2026
Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

20 Oktober 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar

Otak Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Masih Diselidiki, Pelaku Masih Misteri 

20 Oktober 2026
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

by Ratih
4 September 2026
in HUKRIM
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Lutfi Putra Lesmana Usai Mendengarkan Pembacaan Putusan di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan. [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau, Lutfi Putra Lesmana divonis 1 tahun penjara, Kamis (3/9/2026) sore di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan juga menjatuhi Lutfi Putra Lesmana dengan pidana denda Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 30 hari.

Baca Juga

Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

Otak Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Masih Diselidiki, Pelaku Masih Misteri 

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani, dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Unum,” ungkap Hakim Ketua

Usai membacakan amar putusan, Hakim Ketua mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Advokat terdakwa mempertimbangkan sikap selama 7 hari setelah putusan dibacakan. Saat Wartawan menghampiri seorang Advokat terdakwa, menanyakan sikap terhadap putusan itu, si Advokat mengaku akan berkordinasi terlebih dahulu bersama tim.

Sementara terdakwa usai mendengar pembacaan putusan, seketika berdiri dan meneteskan air mata. Selanjutnya terdakwa menghampiri sejumlah orang lalu berpelukan sehingga mereka terlihat menangis.

Kemudian, terlihat terdakwa bersama sejumlah orang yang diduga keluarga dan kerabatnya meninggalkan ruang sidang menuju ruang penahanan sementara Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Tuntutan JPU itu berdasarkan penilaian JPU bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 618 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP yang merupakan dakwaan kedua.

“Menetapkan barang bukti digunakan sebagai Barang Bukti dalam perkara atas nama Farah Hasminah Harahap. Uang senilai Rp. 2.290.469.310,- (dua milyar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus yang telah dititipkan Khairil Aswan Harahap selaku Kuasa Hukum Farah Hasmina Harahap di rekening penerimaan RPL 123 Kejati Sumut pada Bank BNI nomor rekening 9899490062871000, tetap terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara Farah Hasmina Harahap,” ucap JPU pada Kamis (16/7/2026) lalu.

Berdasarkan dakwaan JPU, bahwa pada tahun 2012, Farah Hasmina Harahap bersama Eko Handoko Hasian menemui Zakiyuddin Harahap selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Krakatau, untuk mengajukan permohonan kredit rekening koran atas nama CV. Hasian Abadi Group. Namun, permohonan itu tanpa disertai dengan berbagai dokumen pendukung sebagai persyaratan.

Atas permohonan itu, Zakiyuddin Harahap secara lisan memerintahkan Lutfi Putra Lesmana bertindak sebagai Analis Kredit

Bahwa terdakwa Lutfi Putra Lesmana membuat dan menandatangani Memorandum Pengusulan Kredit tersebut dengan nilai taksasi agunan sebesar Rp4.500.000.000, tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi Bank Sumut No.014/DIR/DPEM-KR/SE/01 tanggal 6 Maret 2001 perihal Agunan Kredit.

Akibat perbuatan terdakwa Lutfi Putra Lesmana bersama-sama dengan Farah Hasmina Harahap telah merugikan keuangan Negara Rp2.290.469.309, berdasar Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dibuat oleh Auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (AIN)

Post Views: 284
Tags: Bank Sumut KCP Krakataudivonis 1 tahun penjaraLutfi Putra LesmanaMantan Analis Kreditpengadilan negeri medan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung
HUKRIM

Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

21 Oktober 2026
Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

20 Oktober 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar
HEADLINE

Otak Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Masih Diselidiki, Pelaku Masih Misteri 

20 Oktober 2026
Polisi Gempur Sarang Narkoba Jermal 12, Amankan 3 Pengguna 
HUKRIM

Polisi Gempur Sarang Narkoba Jermal 12, Amankan 3 Pengguna 

20 Oktober 2026
Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 
HEADLINE

Polda Ungkap Korban dan Pelaku Penembakan Tanjung Morawa dari Ormas yang Sama

20 Oktober 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar
HEADLINE

3 Pelaku Penembakan Tanjung Morawa Ditangkap, Diduga Perselisihan Antarormas

20 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In