• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
2nd Miracle in Cell No.7 Karya Falcon Pictures di-Remake Filipina

2nd Miracle in Cell No.7 Karya Falcon Pictures di-Remake Filipina

5 September 2026
Gunung Sinabung Siaga! Warga Diminta Mengungsi

Gunung Sinabung Siaga! Warga Diminta Mengungsi

5 September 2026
iPhone 18 Pro Bakal Rilis, Berikut Rencana Jadwal Masuk Indonesia

iPhone 18 Pro Bakal Rilis, Berikut Rencana Jadwal Masuk Indonesia

5 September 2026
Dalam 2 Hari, Polres Binjai Ungkap 3 Kasus Narkoba dan Tangkap 3 Pelaku

Dalam 2 Hari, Polres Binjai Ungkap 3 Kasus Narkoba dan Tangkap 3 Pelaku

5 September 2026
GSN Polsek Medan Kota ‘Golkan’ Pengedar Sabu Gang Nasional

GSN Polsek Medan Kota ‘Golkan’ Pengedar Sabu Gang Nasional

5 September 2026
Maling Meteran Air Menyaru Pemulung Diamankan Polsek Medan Area

Maling Meteran Air Menyaru Pemulung Diamankan Polsek Medan Area

5 September 2026
Bupati Karo Sambangi Warga Desa Kutagugung, Perkuat Gotong Royong

Bupati Karo Sambangi Warga Desa Kutagugung, Perkuat Gotong Royong

5 September 2026
Gerak Cepat Polres Binjai Tangani Kecelakaan KAI Sri Lilawangsa di Jalan Hiu

Gerak Cepat Polres Binjai Tangani Kecelakaan KAI Sri Lilawangsa di Jalan Hiu

4 September 2026
Komisi Informasi Provsu Visitasi Bapenda Kota Medan, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Provsu Visitasi Bapenda Kota Medan, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

4 September 2026
Pasukan Israel Razia Tepi Barat, Pemukim Merusak Jaringan Pipa Air

Pasukan Israel Razia Tepi Barat, Pemukim Merusak Jaringan Pipa Air

4 September 2026
Kunjungi Huntara Tapsel, Wapres Gibran dan Gubernur Bobby Pastikan Huntap Segera Dibangun

Kunjungi Huntara Tapsel, Wapres Gibran dan Gubernur Bobby Pastikan Huntap Segera Dibangun

4 September 2026
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

4 September 2026
Sabtu, September 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

by Ratih
4 September 2026
in HUKRIM
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Lutfi Putra Lesmana Usai Mendengarkan Pembacaan Putusan di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan. [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau, Lutfi Putra Lesmana divonis 1 tahun penjara, Kamis (3/9/2026) sore di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan juga menjatuhi Lutfi Putra Lesmana dengan pidana denda Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 30 hari.

Baca Juga

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani, dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Unum,” ungkap Hakim Ketua

Usai membacakan amar putusan, Hakim Ketua mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Advokat terdakwa mempertimbangkan sikap selama 7 hari setelah putusan dibacakan. Saat Wartawan menghampiri seorang Advokat terdakwa, menanyakan sikap terhadap putusan itu, si Advokat mengaku akan berkordinasi terlebih dahulu bersama tim.

Sementara terdakwa usai mendengar pembacaan putusan, seketika berdiri dan meneteskan air mata. Selanjutnya terdakwa menghampiri sejumlah orang lalu berpelukan sehingga mereka terlihat menangis.

Kemudian, terlihat terdakwa bersama sejumlah orang yang diduga keluarga dan kerabatnya meninggalkan ruang sidang menuju ruang penahanan sementara Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Tuntutan JPU itu berdasarkan penilaian JPU bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 618 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP yang merupakan dakwaan kedua.

“Menetapkan barang bukti digunakan sebagai Barang Bukti dalam perkara atas nama Farah Hasminah Harahap. Uang senilai Rp. 2.290.469.310,- (dua milyar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus yang telah dititipkan Khairil Aswan Harahap selaku Kuasa Hukum Farah Hasmina Harahap di rekening penerimaan RPL 123 Kejati Sumut pada Bank BNI nomor rekening 9899490062871000, tetap terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara Farah Hasmina Harahap,” ucap JPU pada Kamis (16/7/2026) lalu.

Berdasarkan dakwaan JPU, bahwa pada tahun 2012, Farah Hasmina Harahap bersama Eko Handoko Hasian menemui Zakiyuddin Harahap selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Krakatau, untuk mengajukan permohonan kredit rekening koran atas nama CV. Hasian Abadi Group. Namun, permohonan itu tanpa disertai dengan berbagai dokumen pendukung sebagai persyaratan.

Atas permohonan itu, Zakiyuddin Harahap secara lisan memerintahkan Lutfi Putra Lesmana bertindak sebagai Analis Kredit

Bahwa terdakwa Lutfi Putra Lesmana membuat dan menandatangani Memorandum Pengusulan Kredit tersebut dengan nilai taksasi agunan sebesar Rp4.500.000.000, tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi Bank Sumut No.014/DIR/DPEM-KR/SE/01 tanggal 6 Maret 2001 perihal Agunan Kredit.

Akibat perbuatan terdakwa Lutfi Putra Lesmana bersama-sama dengan Farah Hasmina Harahap telah merugikan keuangan Negara Rp2.290.469.309, berdasar Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dibuat oleh Auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (AIN)

Post Views: 162
Tags: Bank Sumut KCP Krakataudivonis 1 tahun penjaraLutfi Putra LesmanaMantan Analis Kreditpengadilan negeri medan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar
HEADLINE

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

4 September 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 
HUKRIM

Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 

3 September 2026
Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata
HUKRIM

Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata

2 September 2026
Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam
HUKRIM

Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam

1 September 2026
Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas
HEADLINE

Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas

1 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In