MEDAN (HARIANSTAR.COM) — Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi aluminium dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/9/2026) malam di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.
Dalam pledoi perkara Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn tersebut, Djoko meminta Majelis Hakim membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia mengatakan bahwa persoalan gagal bayar yang dialami perusahaan yang dipimpinnya dengan PT Inalum, murni merupakan sengketa perdata akibat krisis ekonomi dan keadaan memaksa (force majeure), bukan tindak pidana korupsi.
Djoko menjelaskan bahwa hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Inalum yang dimulai sejak 2018 berjalan atas dasar kesepakatan jual beli perdata yang sah.
Fasilitas skema pembayaran Documents Against Acceptance (D/A) 180 hari yang dipermasalahkan JPU disebut berasal dari penawaran aktif pihak Inalum pada Agustus 2019.
Skema tersebut juga disahkan melalui mekanisme rapat direksi internal serta disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Inalum secara berturut-turut periode 2020–2024.
Selama tujuh tahun bekerja sama 2018–2024, dari total 146 transaksi, sebanyak 117 transaksi atau 80 persen di antaranya, disebutnya telah dilunasi.
Pembayaran berjalan lancar selama 4 tahun pertama, 2018 hingga Agustus 2021.
Kesulitan pembayaran sebesar 20 persen sisanya baru terjadi akibat krisis ekonomi global dan dampak pandemi COVID 19 yang telah diakui negara melalui Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Keadaan Kahar.
“Apabila sejak awal terdapat niat jahat atau mens rea, tidak mungkin pembayaran berjalan lancar selama bertahun-tahun dan 80 persen transaksi lunas,” kata Djoko dalam nota pembelaannya.
Bahkan, dikatakannya PT PASU masih menyetor angsuran hingga 20 hari sebelum putusan pailit dijatuhkan Pengadilan Niaga Surabaya pada 29 Februari 2024.
Selain itu, dikatakannya penghitungan kerugian keuangan negara yang diajukan JPU, berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) swasta atas penugasan penyidik, bukan audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memiliki wewenang konstitusional.
Audit KAP swasta tersebut dinilainya cacat prosedur karena menggunakan data tunggal dari penyidik tanpa klarifikasi dua arah kepada pihak PT PASU maupun kurator. Selain itu, angka yang dihasilkan KAP sekitar USD 9,04 juta berbeda dengan LHP BPK No. 19/LHP/XX/01/2025 tertanggal 30 Januari 2025 yang mencatat saldo sekitar USD 8,95 juta.
Dalam pledoinya, Djoko mengutip keterangan Ahli Audit Kerugian Keuangan Negara, Sudirman, serta Ahli Hukum Pidana, Dr. Mahmud Mulyadi, yang dihadirkan di persidangan pada 22 Juli 2026.
Para ahli menilai LHP BPK sendiri mengklasifikasikan saldo piutang tersebut sebagai risiko dagang korporasi atau potensi kerugian perusahaan, bukan kerugian negara yang bersifat aktual (actual loss).
Djoko menambahkan bahwa tuduhan korupsi mengabaikan fakta hukum bahwa sengketa utang-piutang ini telah diselesaikan melalui jalur yang disediakan undang-undang, yaitu restrukturisasi utang tahun 2022, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hingga penetapan status Pailit di Pengadilan Niaga Surabaya.
PT Inalum juga secara aktif telah mendaftarkan tagihannya dan masuk ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan demikian, penyelesaian piutang menjadi kewenangan penuh Kurator untuk melakukan pemberesan boedel pailit.
Djoko menilai pemaksaan jalur pidana di tengah proses hukum perdata yang berjalan melanggar asas ultimum remedium.
Atas dasar fakta persidangan, Djoko menolak tuntutan pidana penjara 16 tahun serta tuntutan Uang Pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13 yang dibebankan secara pribadi.
Ia menyebut, tuntutan tersebut dinilai mengabaikan asas proporsionalitas serta kemanusiaan mengingat usianya yang telah menginjak 78 tahun.
Karenanya ia memohon Majelis Hakim untuk mengabulkan pledoinya seluruhnya.
Menyatakan tuntutan JPU cacat hukum dan batal demi hukum. Kemudian, dia meminta membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum (vrijspraak), menyatakan tuntutan uang pengganti tidak dapat diterima karena piutang berada di ranah boedel pailit Kurator serta memulihkan harkat, martabat, dan membebaskannya dari rumah tahanan negara. (AIN)



















