• Latest
  • Trending
  • All
Dugaan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar, Dante Sinaga: Apa salah saya

Dugaan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar, Dante Sinaga: Apa salah saya

2 September 2026
DPRD Langkat Ingatkan PT Gametraco Tunggal Segera Urus Izin Pendirian Tower

DPRD Langkat Ingatkan PT Gametraco Tunggal Segera Urus Izin Pendirian Tower

2 September 2026
Hari Jadi ke-78 Polwan, Polres Binjai Gelar Syukuran

Hari Jadi ke-78 Polwan, Polres Binjai Gelar Syukuran

2 September 2026
Pemprov Sumut Siapkan Jalur Alternatif Medan–Berastagi untuk Wisatawan

Pemprov Sumut Siapkan Jalur Alternatif Medan–Berastagi untuk Wisatawan

2 September 2026
Pemkab Karo Rawat Anak Tanpa Identitas ke RSUD, Gencarkan Pencarian Keluarga

Pemkab Karo Rawat Anak Tanpa Identitas ke RSUD, Gencarkan Pencarian Keluarga

2 September 2026
Bupati Karo dan Kapolda Sumut Rapatkan Langkah Mitigasi Bencana Erupsi Gunung Sinabung

Bupati Karo dan Kapolda Sumut Rapatkan Langkah Mitigasi Bencana Erupsi Gunung Sinabung

2 September 2026
Bupati Karo Hadiri Rakor Optimalisasi PAD dan Penyaluran DBH Pajak Provinsi Sumut

Bupati Karo Hadiri Rakor Optimalisasi PAD dan Penyaluran DBH Pajak Provinsi Sumut

2 September 2026
Bobby Nasution ke Karo Bahas Kesiapan Penanggulangan Erupsi Gunung Sinabung

Bobby Nasution ke Karo Bahas Kesiapan Penanggulangan Erupsi Gunung Sinabung

2 September 2026
Satresnarkoba Polres P. Sidimpuan Amankan Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres P. Sidimpuan Amankan Pengedar Sabu

2 September 2026
Avengers: Endgame Encore Segera Tayang di Bioskop Indonesia, Simak Jadwalnya! 

Avengers: Endgame Encore Segera Tayang di Bioskop Indonesia, Simak Jadwalnya! 

2 September 2026
Megawati Hangestri Bakal Lakoni Debut di KOVO Cup 2026, Berikut Jadwal Lengkapnya!

Megawati Hangestri Bakal Lakoni Debut di KOVO Cup 2026, Berikut Jadwal Lengkapnya!

2 September 2026
Fenomena Langka Bakal Hiasi Langit di Bulan September 2026: Intip Peristiwa dan Jadwalnya!

Fenomena Langka Bakal Hiasi Langit di Bulan September 2026: Intip Peristiwa dan Jadwalnya!

2 September 2026
Fraksi Demokrat Desak Pembentukan Pansus CSR Karo, Pastikan Pengelolaan Berjalan Legal

Fraksi Demokrat Desak Pembentukan Pansus CSR Karo, Pastikan Pengelolaan Berjalan Legal

2 September 2026
Rabu, September 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Dugaan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar, Dante Sinaga: Apa salah saya

by Admin
2 September 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Dugaan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar, Dante Sinaga: Apa salah saya
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang perkara korupsi PT Inalum kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/9/2026) sore.

Sidang yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan itu, beragendakan pembacaan pembelaan oleh 4 terdakwa. Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis, memberikan kesempatan membaca pledoi oleh masing-masing terdakwa serta masing-masing Advokat terdakwa secara bergantian.

Baca Juga

Satresnarkoba Polres P. Sidimpuan Amankan Pengedar Sabu

Penumpang Pesawat Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Ditangkap di Kualanamu

Pengedar Sabu Ditangkap, Keluarga Menghalangi

Pada pembelaannya, terdakwa Dante Sinaga mengaku telah menjalani kehidupan selama 8,5 bulan di dalam penjara. Bahkan, dikatakannya dirinya tidak dapat melihat Adik dan Abangnya yang menghembuskan nafas terakhir pada 3 Mei 2026 dan 15 Agustus 2026. Lebih dari itu, dikatakannya jika isteri dan anaknya harus menanggung dampak besar dari perkara ini.

” Banyak hal yang telah dikorbankan oleh isteri dan karir anak saya serta kehidupan sosial kami. Ditambah terkendalanya tesis saya di jurusan PTMP USU, ” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengaku harus menjalani perawatan intensif secara medis, terhadap penyakit yang menggerogoti tubuhnya, yakni asam urat dan asam lambung kronis. Termasuk dengan kondisi fungsi jantung yang melemah akibat penyakit jantung koroner serta fungsi penglihatan yang menurun akibat katarak di mata sebelah kanan dan kiri.

” 8 bulan yang panjang bukan karena saya telah mengetahui dan menerima kesalahan saya, melainkan justru sampai hari ini, saya masih bertanya dalam hati, apa salah saya. Bahkan kini saya dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta, ” ucapnya.

Disebutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, menunjukkan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perkara yang dituntutkan kepada dirinya, dikatakannya di luar masa jabatannya sebagai SEVP Pengembangan Usaha PT Inalum yang berakhir pada 15 April 2020. Disebutnya, peristiwa gagal bayar terjadi mulai 16 Juni 2021, sekitar 1 tahun setelah dirinya pensiun. Oleh karena itu, terdakwa kembali menanyakan apa salah dirinya.

” Persidangan justru memperlihatkan fakta-fakta bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, menerangkan bahwa tidak ditemukan fraud dalam transaksi dengan PT Pasu. Tidak ditemukan aliran dana dari PT Pasu ke rekening saya, tidak ditemukan komisi, tidak ditemukan fee, tidak ditemukan keuntungan pribadi, tidak ditemukan bahwa saya memperkaya diri sendiri, tidak ditemukan pelanggaran administrasi yang saya lakukan, ” ucapnya mengakhiri.

Terpisah, Kasmin Sidauruk bersama yim selaku Advokat tersakwa Dante Sinaga dalam nota pembelaan meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan JPU. Tim penasihat hukum menilai tindakan Dante menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Request for Approval Nomor SMS-038/RFA/2019 tanggal 2 Desember 2019 merupakan tindakan kedinasan yang sah, sesuai prosedur operasional standar internal perusahaan dan ditujukan untuk menyelamatkan aset PT Inalum dari ancaman kerugian akibat penumpukan produk deadstock.

” Telah terbukti secara terang benderang, nyata, dan meyakinkan bahwa Terdakwa Dante Sinaga tidak bersalah,” kata Kasmin Sidauruk.

Penasihat hukum juga menyatakan seluruh transaksi penjualan aluminium alloy selama Dante masih aktif menjabat berstatus lunas dan menghasilkan keuntungan kas bersih bagi perusahaan.

Menurut Kasmin, risiko kemacetan piutang baru muncul pada Juli 2021, ketika Dante sudah tidak lagi menjabat dan telah pensiun dari PT Inalum.

Atas dasar tersebut, penasihat hukum menilai hubungan sebab-akibat antara tindakan Dante dengan dugaan kerugian negara tidak terbukti. Mereka juga mempersoalkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Independen Prof. Tarmizi Ahmad Nomor 0001/2.0604/AP.7/09/0430/1/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dinilai memiliki persoalan kompetensi.

Dalam petitumnya, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan nota pembelaan, menyatakan Dante Sinaga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Penasihat hukum juga meminta agar Dante segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara serta memulihkan hak, kedudukan, nama baik, harkat dan martabatnya. Dikatakannya, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis Hakim akan mengambil keputusan arif dan bijaksana. Apalagi sekarang dengan KUHP yang baru disebutnya sangat menjunjung tinggi kebenaran material.

Perkara tersebut menjerat 4 terdakwa, yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum Tahun 2019, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, serta Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum Tahun 2019.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut Dante Sinaga dengan pidana 8 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp500 juta.

JPU menyatakan Dante Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan alternatif pertama. (AIN)

Post Views: 29
Tags: Dante SinagaDugaan KorupsiPT InalumRp 141 Milyar
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Satresnarkoba Polres P. Sidimpuan Amankan Pengedar Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Satresnarkoba Polres P. Sidimpuan Amankan Pengedar Sabu

2 September 2026
Penumpang Pesawat Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Ditangkap di Kualanamu
HUKUM&KRIMINAL

Penumpang Pesawat Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Ditangkap di Kualanamu

2 September 2026
Pengedar Sabu Ditangkap, Keluarga Menghalangi
HUKUM&KRIMINAL

Pengedar Sabu Ditangkap, Keluarga Menghalangi

1 September 2026
Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut
HUKUM&KRIMINAL

Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut

31 Agustus 2026
Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh
HUKUM&KRIMINAL

Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh

31 Agustus 2026
Polres Langkat Sisir Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba
HUKUM&KRIMINAL

Polres Langkat Sisir Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

30 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In