• Latest
  • Trending
  • All
Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut

Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut

31 Agustus 2026
Sejumlah Kapolres di Sumut Diganti

Sejumlah Kapolres di Sumut Diganti

1 September 2026
Kapolres dan Dandim Cek Pos Pengamatan Sinabung, Pantau Perkembangan Aktivitas Gunung

Kapolres dan Dandim Cek Pos Pengamatan Sinabung, Pantau Perkembangan Aktivitas Gunung

1 September 2026
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal hingga Agustus 2026, Denda Capai Rp327 Miliar

1 September 2026
Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

1 September 2026
KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

31 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Tegaskan Tidak Pernah Beli Aspal Dari Terdakwa

31 Agustus 2026
Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

Sahuti Keluhan Warga, Kapolsek Hinai Tinjau Jembatan Rusak di Batu Melenggang

31 Agustus 2026
Siswa Dikreg LXVIII Seskoad Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla di Kota Pekanbaru

Siswa Dikreg LXVIII Seskoad Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla di Kota Pekanbaru

31 Agustus 2026
Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

Terdakwa Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan Minta Ijin Ziarah

31 Agustus 2026
The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

The Reiz Suites Medan Angkat Warisan Tenun Sumut Lewat Threads of Heritage

31 Agustus 2026
Batuk Menetap Bisa Jadi Sinyal Penyakit Serius, Kenali dan Periksa Sejak Dini

Batuk Menetap Bisa Jadi Sinyal Penyakit Serius, Kenali dan Periksa Sejak Dini

31 Agustus 2026
Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Live Sore Nanti! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

31 Agustus 2026
Selasa, September 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut

by Admin
31 Agustus 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Seorang debitur melaporkan oknum pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Sabtu (29/8/2026).

Sebab, aset korban Fitriah ST (48), warga Kampung Banjar I, Kota Pinang, Labusel telah dilelang pihak bank plat merah tersebut tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga

Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh

Polres Langkat Sisir Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

Laporan itu tertuang dalam Nomor : LP/B/1447///2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2026.

Kuasa hukum korban, Amrizal, SH, MH menuturkan, peristiwa perbankan itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Awalnya, korban pada 7 Mei 2019 lalu, korban yang merupakan seorang Pegawai Sipil Negara (PNS) mendatangi Bank BRI kantor Cabang Kota Pinang.

“Korban kemudian mendatangi bagian kredit pinjaman lalu membuat perjanjian kredit,” tutur Amrizal, Senin (31/8/2026).

Dalam perjanjian itu, surat kuasa membebankan hak tanggungan No 01 dan 02 dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan dengan pinjaman sebesar Rp. 1.250.000.000,-.

Selanjutnya, pada 30 Juli 2020 wanita tersebut kembali mengajukan perjanjian kredit, surat kuasa membebankan hak tanggungan Nomor: 62 dan 63 dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) nomor 3310/ Kota Pinang dan 3311/Kota Pinang dengan pinjaman sebesar Rp 1.400.000.000,-.

“Setelah 1 tahun pencairan kredit korban mulai mengalami kesulitan untuk membayar namun pada bulan Februari 2025 diketahui aset pelapor telang dilelang,” ungkap Amrizal.

Anehnya, sampai saat ini l, sambung Amrizal, kliennya tidak pernah diberitahukan terkait dengan objek jaminan yang telah dilelang dengan harga yang tidak wajar dari pasaran.

Karena itu, korban melaporkan pimpinan BRI Cabang Kota Pinang Labusel ke Polda Sumut.

Dalam laporan tersebut, penyidik menerapkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 angka 37 UU 4/2023 Juncto Pasal 49 ayat 1 huruf a. b c UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Amrizal, SH, MH berharap Polda Sumut dapat segera memproses dan memanggil pihak terlapor untuk mengungkap kasus perbankan yang telah meresahkan debitur tersebut.

“Saya harap Polda Sumut bergerak cepat, karena ini menyangkut pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Kalau kejadian seperti ini dibiarkan, maka masyarakat yang menjadi debitur bank akan merasa tidak nyaman,” sebutnya.

Dalam kaitan itu, Kantor Hukum Amrizal, SH MH & Rekan meminta kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan untuk mengkaji dan menunda pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan pada Kamis 3 September 2026 mendatang.

“Kita dari Kantor Hukum, Amrizal, SH, MH sudah melayangkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan karena kasus dugaan pelanggaran pidananya sudah kita laporkan ke Polda Sumut dengan Nomor : LP/B/1447///2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2026,” pungkas Amrizal.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menanggapi laporan kasus dugaan perbankan tersebut mengatakan, akan memproses setiap laporan masyarakat yang telah diterima pihaknya.

“Laporannya sudah kita terima. Tentunya penyidik akan memproses laporan itu sesuai ketentuan adan aturan yang ada,” tandasnya.

Post Views: 17
Tags: Aset DijualBRI Kota PinangDebiturLaporkanPimpinanPolda SumutTanpa Pemberitahuan
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh
HUKUM&KRIMINAL

Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh

31 Agustus 2026
Polres Langkat Sisir Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba
HUKUM&KRIMINAL

Polres Langkat Sisir Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

30 Agustus 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi
HUKUM&KRIMINAL

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

29 Agustus 2026
Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling
HUKUM&KRIMINAL

Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

29 Agustus 2026
Tindak Lanjuti Isu Peredaran Narkoba, Polsek Tigabinanga Gercep Sisir Simpang Gunung
HUKUM&KRIMINAL

Tindak Lanjuti Isu Peredaran Narkoba, Polsek Tigabinanga Gercep Sisir Simpang Gunung

28 Agustus 2026
19 Kg Sabu Diselundupkan di Mobil Pengangkut Kambing
HUKUM&KRIMINAL

19 Kg Sabu Diselundupkan di Mobil Pengangkut Kambing

28 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In