SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) – Polres Samosir mengamankan dua orang abang adik yaitu ZS (18) dan TTS (19) yang diduga menyetubuhi seorang pelajar NNS (16) di Kabupaten Samosir. Sementara seorang pelaku RS (21) masih diburon petugas.
Hal ini dibenarkan, Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P Marpaung, lewat siaran persnya, Selasa (13/9/2023) mengatakan, bahwa perbuatan ketiga pelaku tersebut telah dilaporkan oleh kakek korban JS pada 6 September 2023 ke Polres Samosir.
“Saat laporan itu sudah kami terima, tanggal 11 September 2023 tim Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polres Samosir langsung menjemput tersangka abang beradik kandung ZS dan TTS ke rumah mereka. Namun terhadap terduga pelaku RS masih dalam proses pencarian,” jelas Vandu.
Dijelaskan Vandu, peristiwa persetubuhan untuk pertama kali terjadi pada 15 Februari 2023 oleh pelaku RS. “Korban dan RS pertama kali kenalan pada 15 Januari 2023. Kemudian pada saat itu mereka berjanji untuk bertemu dan pergi ke rumah RS. Sesampainya di rumah RS, dia memaksa korban untuk melakukan hubungan intim,” ucap Vandu.
Tambah Vandu, tersangka ZS di hadapan penyidik mengatakan, bahwa tersangka RS adalah orang yang pertama sekali menyetubuhi korban. Setelah menyetubuhi korban, RS kemudian memberitahukan kepada pelaku ZS. Selanjutnya, pada 8 April 2023, tersangka ZS mengajak korban untuk melakukan hubungan intim dengan modus ancaman akan menyebarkan video persetubuhan korban dengan tersangka RS jika korban menolak.
Sementara itu, pelaku TTS abang kandung tersangka ZS menyetubuhi korban juga dengan modus akan menghapus video yang ada pada RS dan ZS. TTS sendiri, awalnya menghubungi korban melalui telepon seluler korban yang ia dapat dari adiknya. “Setelah menghubungi korban, TTS kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan. Saat itu, tersangka mengatakan kepada korban akan menghapus video persetubuhan korban yang ada pada RS dan ZS, apabila korban mau menuruti permintaan TTS untuk disetubuhi,” jelas Vandu.
Terungkapnya peristiwa ini karena kecurigaan salah satu kerabat korban yang juga saksi berinisial S, (20) atas perubahan sikap korban. “Oleh saksi S, langsung mencoba memeriksa telepon seluler korban. Dan saat itu, ditemukan hasil percakapan dan chatting dengan ketiga terlapor yang membahas masalah video tadi. Kemudian saksi S memberitahukan apa yang ditemukannya kepada kakek korban,” tutupnya. (JB Rumapea)



























