SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) – Polres Kabupaten Samosir berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di Huta Siriaon Desa Sitolu Huta Pangururan, Samosir.
Ada sebanyak 11 orang laki-laki dewasa dan satu orang perempuan diduga usai berpesta narkoba jenis ganja disergap jajaran Polres Samosir.
“Pada awal pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pesta narkoba di tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut diatas,” beber Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman melalui Kabid Humas Brigadir Vandu P Marpaung, Selasa (19/9/2023).
Sambung Kapolres, bahwa sesuai informasi itu, ia memerintahkan tim ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi dalam melakukan tindakan.
Sesampainya tim di TKP, jelas Yogie, tim mendapati sekelompok pria yang usai pesta ganja dalam rumah dan tenda camping di Desa Sitolu Huta tersebut.
“Melihat kejadian itu, tim langsung melakukan penyergapan terhadap 11 orang laki-laki dewasa dan satu orang wanita dewasa, terduga pelaku” tegasnya.
Dari hasil penyergapan, petugas menyita beberapa barang bukti antara lain 1,52 Kilogram narkotika jenis ganja, tujuh unit handphone, lima buah dompet serta satu unit timbangan digital.
Kemudian dilakukan tes urin yang hasilnya positif dan ditetapkan 11 orang pengguna Narkoba yang masing-masing berasal dari Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), 4 orang yaitu, DCS (21), KJHLT (20), JP (22) dan AKSS (21). Satu perempuan YS (19), WS (29) dari Simalungun, AAPH (20), JSS (19) dari Kota Medan, SPS (26), AMS (28) warga Samosir dan DAS (29) asal Kabupaten Humbahas.
Sedangkan 1 orang laki-laki dewasa negatif gunakan Narkoba dan pada saat penggeladahan bahwa dianya sedang tidur dikamar dirumah TKP.
Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan Bandar yakni WS. Disampaikan WS bahwa Narkoba jenis Ganja didapat dari Medan dengan cara menghubungi bandar di Medan, memesan dan mentransfer uang sebesar Rp500 ribu sebagai uang muka selanjutnya dibayar kontan setelah barang (narkoba jenis ganja) tiba di Kabupaten Samosir.
Barang Bukti (narkoba jenis ganja) yang didapat/disita dari TKP rumah tinggal WS tepatnya di dapur dibawah kompor masak yakni sebanyak 1 bungkusan ganja seberat 1 Kg, 1 bungkusan narkoba jenis ganja seberat 0,5 Kg dan dari kemah kemping didapati berserak bekas pakai Narkoba jenis ganja dan dari kemah camping ditemukan lintingan Narkoba ganja bekas pakai. Berat total Narkoba jenis ganja yang disita sekitar total 1,52 Kg.
Dari hasil memeriksa/menggeledah 2 unit kemah kemping milik para tersangka juga didapati disana bungkus rokok, rokok bekas isapan Ganja dan sisa ganja usai digunakan. Saat ini Tenda Camping sudah disita untuk dijadikan barang bukti sedangkan rumah TKP yang ditempati WS sudah dipolice line.
Sebagai modus dari bandar Narkotikan jenis ganja yakni WS, lebih awal memberikan narkoba jenis ganja secara gratis lalu untuk kedua kalinya harus dibeli. WS sudah 5 bulan tinggal di Samosir sesuai TKP dan menjadikannya tempat usaha sebagai kedai kopi dan menjual makanan.
Saat ini para terduga tersebut diamankan di Polres Samosir yang sedang mempersiapkan berkas TAT (Tim Asesmen Terpadu) Penyalah Gunaan Narkotika yang akan dilakukan di BNN Pematang Siantar,” sebutnya. (JB Rumapea)



























