• Latest
  • Trending
  • All
Minta Diantar Pulang, Tersangka Perkosa dan Aniaya Korban

Minta Diantar Pulang, Tersangka Perkosa dan Aniaya Korban

29 Mei 2026
 https://karyakreatifsumut.co.id
ADVERTISEMENT
Pelindo Multi Terminal Perkuat Kompetensi Masyarakat Belawan Lewat Pelatihan Vokasi

Pelindo Multi Terminal Perkuat Kompetensi Masyarakat Belawan Lewat Pelatihan Vokasi

24 Juli 2026
Kutuk Penyerbuan Masjid Al-Aqsa, BKSAP DPR Desak PBB dan OKI Bertindak

Kutuk Penyerbuan Masjid Al-Aqsa, BKSAP DPR Desak PBB dan OKI Bertindak

24 Juli 2026
DPR AS Setujui Anggaran Perang Melawan Iran

DPR AS Setujui Anggaran Perang Melawan Iran

24 Juli 2026
Iran Hancurkan Sistem THAAD, Patriot, dan C-RAM di Pangkalan AS di Yordania

Iran Hancurkan Sistem THAAD, Patriot, dan C-RAM di Pangkalan AS di Yordania

24 Juli 2026
Lebih dari 2.300 Pemukim Israel Terobos Masjid Al-Agsha

Lebih dari 2.300 Pemukim Israel Terobos Masjid Al-Agsha

24 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Rayakan Hari Anak Nasional Bertajuk Lingkungan, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Rayakan Hari Anak Nasional Bertajuk Lingkungan, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

24 Juli 2026
Kasus Pengusiran Wartawan Oleh PT AR ‘Mangkrak’ Dua Bulan, Penyidik Sembunyi di Balik Dewan Pers?

Kasus Pengusiran Wartawan Oleh PT AR ‘Mangkrak’ Dua Bulan, Penyidik Sembunyi di Balik Dewan Pers?

24 Juli 2026
Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal

Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal

24 Juli 2026
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perampokan Mobil Box JNT Express

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perampokan Mobil Box JNT Express

24 Juli 2026
Proyek Revitalisasi SDN 056633 Gang Mangga Kecamatan Gebang Diduga Asal Jadi, APH Diminta Tindak Tegas

Proyek Revitalisasi SDN 056633 Gang Mangga Kecamatan Gebang Diduga Asal Jadi, APH Diminta Tindak Tegas

23 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan MPI, Majukan Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Masyarakat

Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan MPI, Majukan Pendidikan, Kesehatan, dan Kesejahteraan Masyarakat

23 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Apresiasi Program Z-Chicken, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga Langkat

Plt. Bupati Langkat Apresiasi Program Z-Chicken, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga Langkat

23 Juli 2026
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Minta Diantar Pulang, Tersangka Perkosa dan Aniaya Korban

by Yunsigar
29 Mei 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Minta Diantar Pulang, Tersangka Perkosa dan Aniaya Korban
FacebookWhatsappTelegram

P.SIDIMPUAN (HARIANSTAR.COM) -Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan mengungkap kasus tindak pidana dugaan pemerkosaan, kekerasan, dan pencurian yang sempat mengundang kehebohan publik beberapa waktu lalu.

Seorang pemuda berinisial AS (19) diringkus Tim Resmob Sat Reskrim dan kini harus bertanggung jawab di balik jeruji besi atas perbuatannya yang sadis dan kejam terhadap seorang perempuan berinisial SNP (20).

Baca Juga

Kasus Pengusiran Wartawan Oleh PT AR ‘Mangkrak’ Dua Bulan, Penyidik Sembunyi di Balik Dewan Pers?

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perampokan Mobil Box JNT Express

Proyek Revitalisasi SDN 056633 Gang Mangga Kecamatan Gebang Diduga Asal Jadi, APH Diminta Tindak Tegas

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dalam konferensi pers yang digelar, didampingi Wakapolres Kompol P. Panjaitan, Kasat Reskrim AKP H. Naibaho serta Kasi Humas, Jumat (29/5/2026) di Mapolres Padangsidimpuan.

Wira Prayatna menjelaskan, aksi kejahatan yang sangat memalukan ini terjadi pada Jumat malam, (22/5/ 2026) sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Dokter Payungan, Gang Amal, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Korban adalah seorang perempuan berinisial SNP warga Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Kasus ini sempat ramai di media, dan Alhamdulillah berkat kerja keras tim, pelaku berinisial AS, warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara yang tidak memiliki pekerjaan, sudah kita amankan dan kini berada dalam proses penahanan,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan penyelidikan, kronologi bermula saat korban sedang berada di sebuah kafe di Kota Padangsidimpuan. Sekitar pukul 01.30 WIB, korban sempat mengantarkan temannya pulang, lalu kembali ke lokasi kafe. Di sana, pelaku yang sudah dikenal korban sejak dua tahun lalu dan pernah bekerja di tempat yang sama meminta tolong agar diantar pulang ke rumahnya di wilayah Kelurahan Tobat.

Tanpa curiga, korban menyanggupi permintaan tersebut. Sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku mengaku ingin bercerita tentang masalah keluarganya. Selama kurang lebih 20 menit keduanya berbincang, hingga suasana berubah drastis. Pelaku mengajak korban berpindah ke sebuah pondok tak jauh dari sana, namun niat itu ditolak mentah-mentah oleh korban yang merasa tidak nyaman dan berniat pulang.

Saat korban berbalik badan hendak pergi, pelaku bertindak kasar. Ia menarik tangan korban agar tidak meninggalkan tempat itu. Merasa terancam, korban berusaha melarikan diri, namun tenaga pelaku lebih kuat. Di tempat sepi itu, pelaku yang beraksi seorang diri itu melampiaskan niat jahatnya.

“Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku dan korban memang saling kenal sejak tahun 2024 silam karena pernah bekerja sama, namun keduanya tidak memiliki hubungan khusus atau berpacaran, hanya sekadar kenalan. Modusnya minta diantar pulang, namun di lokasi ia berbuat jahat, melakukan pemerkosaan, penganiayaan, hingga akhirnya mengambil paksa barang bawaan korban,” tegas Wira Prayatna.

Tak hanya melakukan kekerasan fisik dan seksual, pelaku juga tega membawa lari kendaraan bermotor serta ponsel milik korban usai melakukan aksinya.

Berdasarkan laporan informasi yang diterima dari masyarakat, polisi segera melacak keberadaan pelaku. Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil mengetahui pelaku bersembunyi di sebuah ruangan tertutup.

Berbekal data akurat, petugas segera mengepung lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat itu pelaku sedang tidak dalam keadaan siaga, sehingga petugas dapat dengan mudah memasukinya. Meski sempat mencoba melawan saat ditangkap, pelaku tak berdaya melawan petugas yang mengamankannya.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, namun personil kami sigap dan segera mengamankannya tanpa perlawanan berarti,” tambah Kapolres.

Rekonstruksi 35 Adegan

Untuk mengungkap fakta persis di lapangan, pihak kepolisian pun telah melakukan rekonstruksi kejadian. Sebanyak 35 adegan disimulasikan mulai dari perjalanan korban mengantar pelaku, percakapan di pinggir jalan, penarikan tangan, pemukulan, hingga peristiwa pemerkosaan dan pencurian barang milik korban.

Kini, pelaku beserta barang bukti yang disita sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. Ia akan dijerat dengan pasal 473 KUHP yaitu memaksa orang lain bersetubuh menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam hukuman 12 tahun penjara.

Kapolres mengimbau pengungkapan kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya kaum perempuan agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang lain. (Indra)

Post Views: 244
Tags: Aniaya KorbanDiantar PulangPerkosatersangka
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Kasus Pengusiran Wartawan Oleh PT AR ‘Mangkrak’ Dua Bulan, Penyidik Sembunyi di Balik Dewan Pers?
HUKUM&KRIMINAL

Kasus Pengusiran Wartawan Oleh PT AR ‘Mangkrak’ Dua Bulan, Penyidik Sembunyi di Balik Dewan Pers?

24 Juli 2026
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perampokan Mobil Box JNT Express
HUKUM&KRIMINAL

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perampokan Mobil Box JNT Express

24 Juli 2026
Proyek Revitalisasi SDN 056633 Gang Mangga Kecamatan Gebang Diduga Asal Jadi, APH Diminta Tindak Tegas
HUKUM&KRIMINAL

Proyek Revitalisasi SDN 056633 Gang Mangga Kecamatan Gebang Diduga Asal Jadi, APH Diminta Tindak Tegas

23 Juli 2026
Kejar-kejaran di Tol Kisaran, Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta
HUKUM&KRIMINAL

Kejar-kejaran di Tol Kisaran, Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

23 Juli 2026
Bandel Beroperasi Lagi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel
HUKUM&KRIMINAL

Bandel Beroperasi Lagi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel

23 Juli 2026
Revitalisasi SDN 057227 Senilai Rp606 Juta Diduga Tak Sesuai Standar, APH Diminta Audit
HUKUM&KRIMINAL

Revitalisasi SDN 057227 Senilai Rp606 Juta Diduga Tak Sesuai Standar, APH Diminta Audit

23 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In