• Latest
  • Trending
  • All
Minta Diantar Pulang, Tersangka Perkosa dan Aniaya Korban

Minta Diantar Pulang, Tersangka Perkosa dan Aniaya Korban

29 Mei 2026
Pria 23 Tahun di Galang Diciduk Polisi Deli Serdang

Pria 23 Tahun di Galang Diciduk Polisi Deli Serdang

29 Mei 2026
URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

29 Mei 2026
Amankan Malam Takbiran Idul Adha, Satreskrim Polres Padang Lawas Gencarkan Patroli Antisipasi Begal hingga Balap Liar

Amankan Malam Takbiran Idul Adha, Satreskrim Polres Padang Lawas Gencarkan Patroli Antisipasi Begal hingga Balap Liar

29 Mei 2026
Pewarta Polrestabes Medan Rutin Gelar Jumat Barokah untuk Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Pewarta Polrestabes Medan Rutin Gelar Jumat Barokah untuk Pererat Hubungan dengan Masyarakat

29 Mei 2026
Waspada Penipuan, BRI BO Panyabungan Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online

Waspada Penipuan, BRI BO Panyabungan Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online

29 Mei 2026
Komitmen Perang Melawan Narkoba, Polres Karo Ungkap 26 Kasus Selama Mei 2026

Komitmen Perang Melawan Narkoba, Polres Karo Ungkap 26 Kasus Selama Mei 2026

29 Mei 2026
The Reiz Suites Gelar CSR Iduladha, Pererat Kebersamaan Karyawan dan Warga Sekitar

The Reiz Suites Gelar CSR Iduladha, Pererat Kebersamaan Karyawan dan Warga Sekitar

29 Mei 2026
Viral Perempuan Diperkosa Teman Saat Tidur, Ternyata Begini Kronologinya!

Viral Perempuan Diperkosa Teman Saat Tidur, Ternyata Begini Kronologinya!

29 Mei 2026
Gudang Barang Bekas Hangus Terbakar di Simpang Simarsayang

Gudang Barang Bekas Hangus Terbakar di Simpang Simarsayang

29 Mei 2026
Mediasi Humanis Warnai Penanganan Kasus Pencurian di Tiga Pancur

Mediasi Humanis Warnai Penanganan Kasus Pencurian di Tiga Pancur

28 Mei 2026
Dua Kelompok Pemuda Tawuran di Depan Unika

Dua Kelompok Pemuda Tawuran di Depan Unika

28 Mei 2026
Idul adha 1447 H, Polres Tapsel Sembelih 15 Ekor Lembu

Idul adha 1447 H, Polres Tapsel Sembelih 15 Ekor Lembu

28 Mei 2026
Jumat, Mei 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Minta Diantar Pulang, Tersangka Perkosa dan Aniaya Korban

by Yunsigar
29 Mei 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Minta Diantar Pulang, Tersangka Perkosa dan Aniaya Korban
FacebookWhatsappTelegram

P.SIDIMPUAN (HARIANSTAR.COM) -Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan mengungkap kasus tindak pidana dugaan pemerkosaan, kekerasan, dan pencurian yang sempat mengundang kehebohan publik beberapa waktu lalu.

Seorang pemuda berinisial AS (19) diringkus Tim Resmob Sat Reskrim dan kini harus bertanggung jawab di balik jeruji besi atas perbuatannya yang sadis dan kejam terhadap seorang perempuan berinisial SNP (20).

Baca Juga

Pria 23 Tahun di Galang Diciduk Polisi Deli Serdang

Komitmen Perang Melawan Narkoba, Polres Karo Ungkap 26 Kasus Selama Mei 2026

Keponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dalam konferensi pers yang digelar, didampingi Wakapolres Kompol P. Panjaitan, Kasat Reskrim AKP H. Naibaho serta Kasi Humas, Jumat (29/5/2026) di Mapolres Padangsidimpuan.

Wira Prayatna menjelaskan, aksi kejahatan yang sangat memalukan ini terjadi pada Jumat malam, (22/5/ 2026) sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Dokter Payungan, Gang Amal, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Korban adalah seorang perempuan berinisial SNP warga Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Kasus ini sempat ramai di media, dan Alhamdulillah berkat kerja keras tim, pelaku berinisial AS, warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara yang tidak memiliki pekerjaan, sudah kita amankan dan kini berada dalam proses penahanan,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan penyelidikan, kronologi bermula saat korban sedang berada di sebuah kafe di Kota Padangsidimpuan. Sekitar pukul 01.30 WIB, korban sempat mengantarkan temannya pulang, lalu kembali ke lokasi kafe. Di sana, pelaku yang sudah dikenal korban sejak dua tahun lalu dan pernah bekerja di tempat yang sama meminta tolong agar diantar pulang ke rumahnya di wilayah Kelurahan Tobat.

Tanpa curiga, korban menyanggupi permintaan tersebut. Sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku mengaku ingin bercerita tentang masalah keluarganya. Selama kurang lebih 20 menit keduanya berbincang, hingga suasana berubah drastis. Pelaku mengajak korban berpindah ke sebuah pondok tak jauh dari sana, namun niat itu ditolak mentah-mentah oleh korban yang merasa tidak nyaman dan berniat pulang.

Saat korban berbalik badan hendak pergi, pelaku bertindak kasar. Ia menarik tangan korban agar tidak meninggalkan tempat itu. Merasa terancam, korban berusaha melarikan diri, namun tenaga pelaku lebih kuat. Di tempat sepi itu, pelaku yang beraksi seorang diri itu melampiaskan niat jahatnya.

“Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku dan korban memang saling kenal sejak tahun 2024 silam karena pernah bekerja sama, namun keduanya tidak memiliki hubungan khusus atau berpacaran, hanya sekadar kenalan. Modusnya minta diantar pulang, namun di lokasi ia berbuat jahat, melakukan pemerkosaan, penganiayaan, hingga akhirnya mengambil paksa barang bawaan korban,” tegas Wira Prayatna.

Tak hanya melakukan kekerasan fisik dan seksual, pelaku juga tega membawa lari kendaraan bermotor serta ponsel milik korban usai melakukan aksinya.

Berdasarkan laporan informasi yang diterima dari masyarakat, polisi segera melacak keberadaan pelaku. Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil mengetahui pelaku bersembunyi di sebuah ruangan tertutup.

Berbekal data akurat, petugas segera mengepung lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat itu pelaku sedang tidak dalam keadaan siaga, sehingga petugas dapat dengan mudah memasukinya. Meski sempat mencoba melawan saat ditangkap, pelaku tak berdaya melawan petugas yang mengamankannya.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, namun personil kami sigap dan segera mengamankannya tanpa perlawanan berarti,” tambah Kapolres.

Rekonstruksi 35 Adegan

Untuk mengungkap fakta persis di lapangan, pihak kepolisian pun telah melakukan rekonstruksi kejadian. Sebanyak 35 adegan disimulasikan mulai dari perjalanan korban mengantar pelaku, percakapan di pinggir jalan, penarikan tangan, pemukulan, hingga peristiwa pemerkosaan dan pencurian barang milik korban.

Kini, pelaku beserta barang bukti yang disita sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. Ia akan dijerat dengan pasal 473 KUHP yaitu memaksa orang lain bersetubuh menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam hukuman 12 tahun penjara.

Kapolres mengimbau pengungkapan kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya kaum perempuan agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang lain. (Indra)

Post Views: 31
Tags: Aniaya KorbanDiantar PulangPerkosatersangka
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Pria 23 Tahun di Galang Diciduk Polisi Deli Serdang
HUKUM&KRIMINAL

Pria 23 Tahun di Galang Diciduk Polisi Deli Serdang

29 Mei 2026
Komitmen Perang Melawan Narkoba, Polres Karo Ungkap 26 Kasus Selama Mei 2026
HUKUM&KRIMINAL

Komitmen Perang Melawan Narkoba, Polres Karo Ungkap 26 Kasus Selama Mei 2026

29 Mei 2026
Keponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut
HUKUM&KRIMINAL

Keponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut

27 Mei 2026
Seorang Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polsek Sosa Polres Palas
HUKUM&KRIMINAL

Seorang Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polsek Sosa Polres Palas

26 Mei 2026
Pria Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Palas
HUKUM&KRIMINAL

Pria Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Palas

26 Mei 2026
Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sungai Korang
HUKUM&KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sungai Korang

26 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In