P.SIDIMPUAN (HARIANSTAR.COM) -Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan mengungkap kasus tindak pidana dugaan pemerkosaan, kekerasan, dan pencurian yang sempat mengundang kehebohan publik beberapa waktu lalu.
Seorang pemuda berinisial AS (19) diringkus Tim Resmob Sat Reskrim dan kini harus bertanggung jawab di balik jeruji besi atas perbuatannya yang sadis dan kejam terhadap seorang perempuan berinisial SNP (20).
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dalam konferensi pers yang digelar, didampingi Wakapolres Kompol P. Panjaitan, Kasat Reskrim AKP H. Naibaho serta Kasi Humas, Jumat (29/5/2026) di Mapolres Padangsidimpuan.
Wira Prayatna menjelaskan, aksi kejahatan yang sangat memalukan ini terjadi pada Jumat malam, (22/5/ 2026) sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Dokter Payungan, Gang Amal, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Korban adalah seorang perempuan berinisial SNP warga Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Kasus ini sempat ramai di media, dan Alhamdulillah berkat kerja keras tim, pelaku berinisial AS, warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara yang tidak memiliki pekerjaan, sudah kita amankan dan kini berada dalam proses penahanan,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan penyelidikan, kronologi bermula saat korban sedang berada di sebuah kafe di Kota Padangsidimpuan. Sekitar pukul 01.30 WIB, korban sempat mengantarkan temannya pulang, lalu kembali ke lokasi kafe. Di sana, pelaku yang sudah dikenal korban sejak dua tahun lalu dan pernah bekerja di tempat yang sama meminta tolong agar diantar pulang ke rumahnya di wilayah Kelurahan Tobat.
Tanpa curiga, korban menyanggupi permintaan tersebut. Sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku mengaku ingin bercerita tentang masalah keluarganya. Selama kurang lebih 20 menit keduanya berbincang, hingga suasana berubah drastis. Pelaku mengajak korban berpindah ke sebuah pondok tak jauh dari sana, namun niat itu ditolak mentah-mentah oleh korban yang merasa tidak nyaman dan berniat pulang.
Saat korban berbalik badan hendak pergi, pelaku bertindak kasar. Ia menarik tangan korban agar tidak meninggalkan tempat itu. Merasa terancam, korban berusaha melarikan diri, namun tenaga pelaku lebih kuat. Di tempat sepi itu, pelaku yang beraksi seorang diri itu melampiaskan niat jahatnya.
“Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku dan korban memang saling kenal sejak tahun 2024 silam karena pernah bekerja sama, namun keduanya tidak memiliki hubungan khusus atau berpacaran, hanya sekadar kenalan. Modusnya minta diantar pulang, namun di lokasi ia berbuat jahat, melakukan pemerkosaan, penganiayaan, hingga akhirnya mengambil paksa barang bawaan korban,” tegas Wira Prayatna.
Tak hanya melakukan kekerasan fisik dan seksual, pelaku juga tega membawa lari kendaraan bermotor serta ponsel milik korban usai melakukan aksinya.
Berdasarkan laporan informasi yang diterima dari masyarakat, polisi segera melacak keberadaan pelaku. Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil mengetahui pelaku bersembunyi di sebuah ruangan tertutup.
Berbekal data akurat, petugas segera mengepung lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat itu pelaku sedang tidak dalam keadaan siaga, sehingga petugas dapat dengan mudah memasukinya. Meski sempat mencoba melawan saat ditangkap, pelaku tak berdaya melawan petugas yang mengamankannya.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, namun personil kami sigap dan segera mengamankannya tanpa perlawanan berarti,” tambah Kapolres.
Rekonstruksi 35 Adegan
Untuk mengungkap fakta persis di lapangan, pihak kepolisian pun telah melakukan rekonstruksi kejadian. Sebanyak 35 adegan disimulasikan mulai dari perjalanan korban mengantar pelaku, percakapan di pinggir jalan, penarikan tangan, pemukulan, hingga peristiwa pemerkosaan dan pencurian barang milik korban.
Kini, pelaku beserta barang bukti yang disita sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. Ia akan dijerat dengan pasal 473 KUHP yaitu memaksa orang lain bersetubuh menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres mengimbau pengungkapan kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya kaum perempuan agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang lain. (Indra)



























