PALAS (HARIANSTAR.COM) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu, Sabtu (17/5/2026).
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto melalui PS Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Cinta K Pohan kepada awak media, Senin (18/5/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas seringnya terjadi transaksi dan mengkomsumsi sabu di Lingkungan 2 Galanggang, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah kasat narkoba Polres Palas, tim opsnal yang di pimpin Kanit 1 Ipda A. Sihotang bergerak cepat ketempat yang dimaksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan Pada hari Sabtu 17 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam tim mengamankan 4 orang yang diduga penyalahguna Sabu dari lokasi kejadian, berinisial MYN, (19), warga Siborna, Sosa julu, Kabupaten Palas, MH (26)vwarga Galanggang, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, FAN (22) warga Galanggang, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas dan NH, (18) warga Galanggang, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Setelah itu, keempatbya dibawa ke RSUD Sibuhuan untuk di lakukan tes urine, hasil mereka positif mengkonsumsi Metafitamin.
Selanjutnya dibawa ke mapolres padang lawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Disamping itu, Bapak Kapolres Palas juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” ujarnya. (Indra)



























