• Latest
  • Trending
  • All
Miris! Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Kakak Gugat Ibu dan Adik Kandung Soal Ahli Waris

Miris! Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Kakak Gugat Ibu dan Adik Kandung Soal Ahli Waris

22 Mei 2023
Hadir untuk Masyarakat, PLN Indonesia Power Bantu Perbaikan Plafon Aula Masjid AT-Taqwa Desa Paya Tampak

Hadir untuk Masyarakat, PLN Indonesia Power Bantu Perbaikan Plafon Aula Masjid AT-Taqwa Desa Paya Tampak

8 September 2026
Melindungi Isi Piring Rakyat Padang Lawas, Kasat Reskrim Tabuh Genderang Lawan Kecurangan

Melindungi Isi Piring Rakyat Padang Lawas, Kasat Reskrim Tabuh Genderang Lawan Kecurangan

8 September 2026
Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

8 September 2026
Polres Karo Klarifikasi Isu Penanganan Kasus Anak, Tegaskan Tak Ada Kendala Dana

Polres Karo Klarifikasi Isu Penanganan Kasus Anak, Tegaskan Tak Ada Kendala Dana

8 September 2026
Rico Waas Luncurkan Medan Corpu Smart

Rico Waas Luncurkan Medan Corpu Smart

8 September 2026
Pemanfaatan Dana Kelurahan Tepat Sasaran, Jalan Gang Keluarga Pulo Brayan Kota Kini Lebih Layak Dilalui

Pemanfaatan Dana Kelurahan Tepat Sasaran, Jalan Gang Keluarga Pulo Brayan Kota Kini Lebih Layak Dilalui

8 September 2026
Tiorita Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas, Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Tiorita Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas, Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

8 September 2026
Persaudaraan Merga Silima Didorong Lestarikan Budaya Karo

Persaudaraan Merga Silima Didorong Lestarikan Budaya Karo

8 September 2026
Plt. Bupati Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Plt. Bupati Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

8 September 2026
Komisi I DPRD Langkat Beri Waktu Satu Bulan Untuk Penyelesaian Persoalan TKBM

Komisi I DPRD Langkat Beri Waktu Satu Bulan Untuk Penyelesaian Persoalan TKBM

8 September 2026
Iran Ancam Serang Balik Aset dan Minyak Gas AS

Iran Ancam Serang Balik Aset dan Minyak Gas AS

8 September 2026
Rico Waas Sampaikan Perubahan APBD Medan 2026 untuk Percepat Kesejahteraan Warga

Rico Waas Sampaikan Perubahan APBD Medan 2026 untuk Percepat Kesejahteraan Warga

8 September 2026
Selasa, September 8, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Miris! Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Kakak Gugat Ibu dan Adik Kandung Soal Ahli Waris

by Ratih
22 Mei 2023
in HUKRIM
Miris! Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Kakak Gugat Ibu dan Adik Kandung Soal Ahli Waris
FacebookWhatsappTelegram

Salinan putusan terkait perkara gugatan ahli waris Juliana Tantono selaku penggugat melawan ibu dan adik-adik kandungnya yang dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)


MEDAN (HARIANSTAR.COM Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan perdata terkait sah tidaknya penetapan ahli waris yang diajukan Juliana Tantono selaku penggugat melawan ibu dan adik-adik kandungnya.

Baca Juga

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

Atas putusan itu, Julius dan Jevon Tantono selaku tergugat III dan IV yang tak lain adik kandung Juliana mengaku kecewa dan keberatan. Dirinya pun mengaku akan terus memperjuangkan hak-haknya sebagai anak kandung Sophian Tantono dan Susanti Wibowo.

“Putusan ini bisa disebut preseden buruk kedepannya. Artinya semua anak kandung bakal bisa dicabut status ahli warisnya ke pengadilan. Jadi sangat miris dengan putusan ini. Jelas ini preseden buruk,” ucap Jevon menanggapi putusan itu kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, putusan itu diumumkan pada Senin (22/5/2023). Dalam amar putusan majelis hakim diketuai As’ad Rahim SH MH, berbunyi mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. 

“Menyatakan ahli waris sah dari almarhum Sophian Tantono adalah Juliana Tantono selaku Penggugat dan Susanti Wibowo selaku Tergugat-I. Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV dan Tergugat-V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” bunyi amar putusan.

Selanjutnya, menyatakan Surat Keterangan Hak Waris Nomor 26/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019, yang dibuat dan diterbitkan oleh Lie Na Rimbawan SH, Notaris di Medan (Tergugat-V) batal demi hukum atau setidak tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Lalu, menyatakan semua perbuatan dan akibat hukum dari Surat Keterangan Hak Waris Nomor 26/XII/2019, yang dibuat oleh Lie Na Rimbawan SH, Notaris di Medan (Tergugat-V) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Jevon menambahkan, hingga saat ini dirinya hanya tahu ayah kandungnya adalah Sophian Tantono dan ibu kandungnya adalah Susanti Wibowo. 

“Kalau kami yang sejak bayi hanya tahu dirawat, dibesarkan, disekolahkan oleh Papa dan Mama terus siapa orang tua kami?, terus siapa keluarga kami?,” kata Jevon sambil mata berkaca-kaca.

“Papa Alm Sophian Tantono dan Mama Susanti Wibowo adalah Papa dan Mama yang kami tahu sebagai orang tua kandung kami,” lanjut Jevon.

Diketahui sebelumnya, dikutip dalam surat gugatan, Juliana selaku penggugat merasa keberatan dengan surat keterangan hak waris yang diterbitkan oleh Notaris Lie Na Rimbawan SH. 

Atas itu, Juliana pun melayangkan gugatan ke pengadilan untuk menyatakan Surat Keterangan Hak Waris Nomor 26/XII/2019 itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 

Juliana pun menggugat para keluarganya. Sang ibu, Susanti Wibowo menjadi tergugat I. Lalu adiknya, Juliandi Tantoni sebagai tergugat II, Julius dan Jevon Tantono selaku tergugat III dan IV serta yang terakhir, Lie Na Rimbawan, notaris, menjadi tergugat V. (red)

Post Views: 165
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya
HUKRIM

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya

8 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!
HEADLINE

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 
HUKRIM

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

5 September 2026
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar
HEADLINE

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

4 September 2026
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara
HUKRIM

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In