MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus mempercepat transformasi digital dalam tata kelola perpajakan daerah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui peluncuran Elektronik Layanan Optimal Kolaborasi Esktensifikasi Terpadu Pajak Daerah (E-Loket Pajak) oleh Wali Kota Medan Rico Waas di Hotel Arya Duta Medan, Selasa (8/9/2026).
E-Loket Pajak merupakan inovasi yang dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan melalui konsep layanan satu pintu (one-stop service) dengan mengintegrasikan data dan layanan dari sejumlah instansi teknis terkait.
Peluncuran aplikasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, efisien, transparan, dan akuntabel sekaligus memperkuat pengelolaan penerimaan daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fachrurrazi, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Direktur Utama PT Bank Sumut, Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Utara, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Medan, para kepala perangkat daerah, camat se-Kota Medan, serta pemangku kepentingan dari berbagai sektor usaha.
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa perkembangan teknologi menuntut pemerintah untuk beradaptasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, digitalisasi bukan lagi sekadar program pelengkap, melainkan kebutuhan dalam menghadirkan pelayanan publik yang sesuai dengan perkembangan zaman.
“Dunia sudah digitalisasi. Kalau pajak daerah masih mundur, itu sudah salah,” tegas Rico Waas.
Rico mengatakan, integrasi layanan menjadi penting agar masyarakat tidak lagi harus mendatangi sejumlah kantor pemerintahan untuk menyelesaikan berbagai urusan administrasi. Menurutnya, pemerintah harus mampu menghadirkan sistem yang memungkinkan berbagai layanan terhubung sehingga proses menjadi lebih sederhana.
“Harapannya masyarakat tidak lagi membuang waktu untuk hadir ke satu tempat untuk mengurus satu hal, kemudian pindah lagi untuk mengurus hal lainnya,” ujarnya.
Selain memberikan kemudahan pelayanan, Rico menekankan bahwa integrasi data juga sangat penting untuk meningkatkan akurasi pengelolaan pajak daerah. Ia mencontohkan masih ditemukannya ketidaksesuaian data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan kondisi objek pajak di lapangan akibat data yang tumpang tindih dan belum sepenuhnya terintegrasi.
Karena itu, ia mendorong Bapenda Kota Medan memperkuat sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya dalam pemanfaatan data spasial dan peta persil.
“Data yang tumpang tindih ini yang menjadi problematika. Ini yang harus kita benahi. Ke depan, persil-persil yang ada di Medan apabila kita klik, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya pun sudah bisa kelihatan,” ungkapnya.
Rico menambahkan, digitalisasi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah. Dengan semakin berkurangnya proses pelayanan dan transaksi yang bergantung pada tatap muka, potensi penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian menjelaskan, E-Loket Pajak dikembangkan untuk memotong berbagai kerumitan dalam proses administrasi perpajakan dengan menghubungkan data dari sejumlah instansi.
Instansi yang terintegrasi dalam pengembangan layanan tersebut antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pada tahap awal, E-Loket Pajak diprioritaskan untuk mengoptimalkan tata kelola dan pelayanan pajak reklame. Ke depan, cakupan layanan akan dikembangkan secara bertahap untuk mendukung sektor pajak daerah lainnya.
“E-Loket Pajak ini kita hadirkan sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan pajak daerah yang semakin terintegrasi. Dengan integrasi data, proses pelayanan dapat menjadi lebih sederhana sekaligus meningkatkan akurasi dan transparansi,” ujar Agha.
Kehadiran E-Loket Pajak sekaligus melengkapi inovasi digital Bapenda Kota Medan yang telah berjalan sebelumnya, di antaranya Medan Smart Tax dan Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (QRESTO) dalam optimalisasi penerimaan pajak restoran.
Dalam kesempatan yang sama, Bapenda Kota Medan juga menggelar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertema “Membangun Kepatuhan Melalui Kemudahan Pelayanan dan Apresiasi”. Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari sinergi Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban PKB dan Opsen PKB. (*)




















