• Latest
  • Trending
  • All
Miris! Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Kakak Gugat Ibu dan Adik Kandung Soal Ahli Waris

Miris! Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Kakak Gugat Ibu dan Adik Kandung Soal Ahli Waris

22 Mei 2023
Kunjungi Lokasi Banjir, Dirut Pertamina EP Tegaskan Komitmen Pemulihan dan Dukungan Sosial

Kunjungi Lokasi Banjir, Dirut Pertamina EP Tegaskan Komitmen Pemulihan dan Dukungan Sosial

17 Desember 2025
Kode Redeem FF 17 Desember 2025 Telah Rilis, Bertabur Senjata dan Skin Gratis!  

Kode Redeem FF 17 Desember 2025 Telah Rilis, Bertabur Senjata dan Skin Gratis!  

17 Desember 2025
Moonton Bagikan Kode Redeem ML Terbaru 17 Desember 2025, Buruan Rebut! 

Moonton Bagikan Kode Redeem ML Terbaru 17 Desember 2025, Buruan Rebut! 

17 Desember 2025
Aksi Provokatif Netanyahu Rayakan Hanukkah di Kompleks Al-Aqsa Dapat Kecaman 

Aksi Provokatif Netanyahu Rayakan Hanukkah di Kompleks Al-Aqsa Dapat Kecaman 

17 Desember 2025
Sinopsis Film Sebelum Dijemput Nenek: Gabungkan Cerita Horor dengan Balutan Komedi

Sinopsis Film Sebelum Dijemput Nenek: Gabungkan Cerita Horor dengan Balutan Komedi

17 Desember 2025
Sebarkan Berita Kehamilan Erika ke Grup WA, DJ Panda Memelas Maaf

Sebarkan Berita Kehamilan Erika ke Grup WA, DJ Panda Memelas Maaf

17 Desember 2025
Pemkab Asahan Sosialisasi Rakernas X Guna Perkokoh Implementasi Gerakan TP. PKK

Pemkab Asahan Sosialisasi Rakernas X Guna Perkokoh Implementasi Gerakan TP. PKK

17 Desember 2025
Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Asahan Hadiri Sosialisasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Pematang Sei Baru

Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Asahan Hadiri Sosialisasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Pematang Sei Baru

17 Desember 2025
Bupati Karo Hadiri Perayaan Natal GBI Sumatera Utara – Aceh Tahun 2025

Bupati Karo Hadiri Perayaan Natal GBI Sumatera Utara – Aceh Tahun 2025

17 Desember 2025
Bergotong Royong Rakit Jembatan Darurat, Polda Sumut Sambungkan Kembali Akses Warga Tapanuli Tengah

Bergotong Royong Rakit Jembatan Darurat, Polda Sumut Sambungkan Kembali Akses Warga Tapanuli Tengah

17 Desember 2025
Wanita Curhat di Medsos Tuding Penyidik Minta Uang untuk Selesaikan Kasus Judol

Wanita Curhat di Medsos Tuding Penyidik Minta Uang untuk Selesaikan Kasus Judol

16 Desember 2025
Begal Seret Korban di Medan Estate Ditangkap Tim JCS

Begal Seret Korban di Medan Estate Ditangkap Tim JCS

16 Desember 2025
Rabu, Desember 17, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Miris! Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Kakak Gugat Ibu dan Adik Kandung Soal Ahli Waris

by Ratih
22 Mei 2023
in HUKRIM
Miris! Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Kakak Gugat Ibu dan Adik Kandung Soal Ahli Waris
FacebookWhatsappTelegram

Salinan putusan terkait perkara gugatan ahli waris Juliana Tantono selaku penggugat melawan ibu dan adik-adik kandungnya yang dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)


MEDAN (HARIANSTAR.COM Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan perdata terkait sah tidaknya penetapan ahli waris yang diajukan Juliana Tantono selaku penggugat melawan ibu dan adik-adik kandungnya.

Baca Juga

Temukan Ekstasi dan Miras, Polisi Segel THM De Tonga 

Terungkap, Pelaku Pembunuh Anak Kepling di Sunggal Kerap Buat Onar 

Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel

Atas putusan itu, Julius dan Jevon Tantono selaku tergugat III dan IV yang tak lain adik kandung Juliana mengaku kecewa dan keberatan. Dirinya pun mengaku akan terus memperjuangkan hak-haknya sebagai anak kandung Sophian Tantono dan Susanti Wibowo.

“Putusan ini bisa disebut preseden buruk kedepannya. Artinya semua anak kandung bakal bisa dicabut status ahli warisnya ke pengadilan. Jadi sangat miris dengan putusan ini. Jelas ini preseden buruk,” ucap Jevon menanggapi putusan itu kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, putusan itu diumumkan pada Senin (22/5/2023). Dalam amar putusan majelis hakim diketuai As’ad Rahim SH MH, berbunyi mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. 

“Menyatakan ahli waris sah dari almarhum Sophian Tantono adalah Juliana Tantono selaku Penggugat dan Susanti Wibowo selaku Tergugat-I. Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV dan Tergugat-V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” bunyi amar putusan.

Selanjutnya, menyatakan Surat Keterangan Hak Waris Nomor 26/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019, yang dibuat dan diterbitkan oleh Lie Na Rimbawan SH, Notaris di Medan (Tergugat-V) batal demi hukum atau setidak tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Lalu, menyatakan semua perbuatan dan akibat hukum dari Surat Keterangan Hak Waris Nomor 26/XII/2019, yang dibuat oleh Lie Na Rimbawan SH, Notaris di Medan (Tergugat-V) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Jevon menambahkan, hingga saat ini dirinya hanya tahu ayah kandungnya adalah Sophian Tantono dan ibu kandungnya adalah Susanti Wibowo. 

“Kalau kami yang sejak bayi hanya tahu dirawat, dibesarkan, disekolahkan oleh Papa dan Mama terus siapa orang tua kami?, terus siapa keluarga kami?,” kata Jevon sambil mata berkaca-kaca.

“Papa Alm Sophian Tantono dan Mama Susanti Wibowo adalah Papa dan Mama yang kami tahu sebagai orang tua kandung kami,” lanjut Jevon.

Diketahui sebelumnya, dikutip dalam surat gugatan, Juliana selaku penggugat merasa keberatan dengan surat keterangan hak waris yang diterbitkan oleh Notaris Lie Na Rimbawan SH. 

Atas itu, Juliana pun melayangkan gugatan ke pengadilan untuk menyatakan Surat Keterangan Hak Waris Nomor 26/XII/2019 itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 

Juliana pun menggugat para keluarganya. Sang ibu, Susanti Wibowo menjadi tergugat I. Lalu adiknya, Juliandi Tantoni sebagai tergugat II, Julius dan Jevon Tantono selaku tergugat III dan IV serta yang terakhir, Lie Na Rimbawan, notaris, menjadi tergugat V. (red)

Post Views: 67
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Temukan Ekstasi dan Miras, Polisi Segel THM De Tonga 
HUKRIM

Temukan Ekstasi dan Miras, Polisi Segel THM De Tonga 

15 Desember 2025
Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel
HUKRIM

Terungkap, Pelaku Pembunuh Anak Kepling di Sunggal Kerap Buat Onar 

15 Desember 2025
Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel
HUKRIM

Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel

15 Desember 2025
Polisi Dalami Penyelidikan Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan
HEADLINE

Polisi Dalami Penyelidikan Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan

15 Desember 2025
Disnaker Sumut Aktif Tangani Perselisihan Ketenagakerjaan, Kembali Buka Kasus Lama
HUKRIM

Disnaker Sumut Aktif Tangani Perselisihan Ketenagakerjaan, Kembali Buka Kasus Lama

11 Desember 2025
Kisah Lesbian Nekat Perkosa Janda dan Maksa Nikah Berujung di Kursi Pesakitan
HEADLINE

Kisah Lesbian Nekat Perkosa Janda dan Maksa Nikah Berujung di Kursi Pesakitan

10 Desember 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In