• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

5 September 2026
Terima Kunjungan Direktur Bank Sumut, Zakiyuddin Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi

Terima Kunjungan Direktur Bank Sumut, Zakiyuddin Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi

5 September 2026
Nekat! Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi

Nekat! Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi

5 September 2026
Dari Layanan Adminduk hingga Pajak Digital, KI Sumut Visitasi Kota Medan

Dari Layanan Adminduk hingga Pajak Digital, KI Sumut Visitasi Kota Medan

5 September 2026
2nd Miracle in Cell No.7 Karya Falcon Pictures di-Remake Filipina

2nd Miracle in Cell No.7 Karya Falcon Pictures di-Remake Filipina

5 September 2026
Gunung Sinabung Siaga! Warga Diminta Mengungsi

Gunung Sinabung Siaga! Warga Diminta Mengungsi

5 September 2026
iPhone 18 Pro Bakal Rilis, Berikut Rencana Jadwal Masuk Indonesia

iPhone 18 Pro Bakal Rilis, Berikut Rencana Jadwal Masuk Indonesia

5 September 2026
Dalam 2 Hari, Polres Binjai Ungkap 3 Kasus Narkoba dan Tangkap 3 Pelaku

Dalam 2 Hari, Polres Binjai Ungkap 3 Kasus Narkoba dan Tangkap 3 Pelaku

5 September 2026
GSN Polsek Medan Kota ‘Golkan’ Pengedar Sabu Gang Nasional

GSN Polsek Medan Kota ‘Golkan’ Pengedar Sabu Gang Nasional

5 September 2026
Maling Meteran Air Menyaru Pemulung Diamankan Polsek Medan Area

Maling Meteran Air Menyaru Pemulung Diamankan Polsek Medan Area

5 September 2026
Bupati Karo Sambangi Warga Desa Kutagugung, Perkuat Gotong Royong

Bupati Karo Sambangi Warga Desa Kutagugung, Perkuat Gotong Royong

5 September 2026
Gerak Cepat Polres Binjai Tangani Kecelakaan KAI Sri Lilawangsa di Jalan Hiu

Gerak Cepat Polres Binjai Tangani Kecelakaan KAI Sri Lilawangsa di Jalan Hiu

4 September 2026
Komisi Informasi Provsu Visitasi Bapenda Kota Medan, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Provsu Visitasi Bapenda Kota Medan, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

4 September 2026
Sabtu, September 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

by Ratih
5 September 2026
in HUKRIM
Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

Terdakwa Budi Pranoto Seputra (Tengah) Duduk di Kursi Pesakitan Mendegar JPU Membacakan Tuntutan. [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) -Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat menuntut terdakwa korupsi, Budi Pranoto Seputra dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp. 500 juta subsider 140 hari penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) Kerugian Negara sebesar Rp26.588.777.790 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti, namun apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Baca Juga

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hak pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saiful Abdi dan Supriadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp29.588.777.791,” ungkap JPU di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9/2026).

“Bahwa terdakwa Budi Pranoto Seputra telah menikmati hasil korupsi sebesar Rp. 26.588.777.790. Perbuatan terdakwa meresehakan dan merugikan masyarakat dan terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya,” sambungnya.

JPU menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa Budi Pranoto Seputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana, sebagaimana dalan dakwaan primer Penuntut Umum.

Sebelumnya pada Senin (10/8/2026), Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menuntut terdakwa Budi Pranoto Seputra dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Selain itu, terdakwa Budi Pranoto Seputra juga dituntut pidana denda sebesar Rp600 juta, apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Bahkan, JPU juga menuntut terdakwa Budi Pranoto Seputra membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp3.089.648.622 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka ditambah dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Budi Pranoto Seputra melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun pada Kamis (20/8/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjaruhkan hukuman terhadapa Budi Pranoto Seputra berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp. 500 juta subsider 140 hari penjara. Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis itu, tidak ada menghukum terdakwa agar membayar Uang Pengganti sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan terhadap Budi Pranoto Seputra itu diketahui atas perkara korupsi pada kegiatan pengadaan 93 Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun 2024. Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa bersama-sama Idham Khalid selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi dan Bambang Ghiri Arianto sslaku Direktur PT Gunung Emas Perkasa pada kegiatan dengan anggaran negara Rp. 14.415.000.000 itu, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.218.770.270. (AIN)

Post Views: 91
Tags: 13 Tahun PenjaraBudi Pranoto SeputraDisdik Tebing TinggiSidang Korupsi Smartboard
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar
HEADLINE

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

4 September 2026
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara
HUKRIM

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 
HUKRIM

Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 

3 September 2026
Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata
HUKRIM

Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata

2 September 2026
Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam
HUKRIM

Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam

1 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In