• Latest
  • Trending
  • All
Cegah Suap di Lembaga Peradilan, Ini Dilakukan PN Medan

Cegah Suap di Lembaga Peradilan, Ini Dilakukan PN Medan

30 Mei 2023
Hadir untuk Masyarakat, PLN Indonesia Power Bantu Perbaikan Plafon Aula Masjid AT-Taqwa Desa Paya Tampak

Hadir untuk Masyarakat, PLN Indonesia Power Bantu Perbaikan Plafon Aula Masjid AT-Taqwa Desa Paya Tampak

8 September 2026
Melindungi Isi Piring Rakyat Padang Lawas, Kasat Reskrim Tabuh Genderang Lawan Kecurangan

Melindungi Isi Piring Rakyat Padang Lawas, Kasat Reskrim Tabuh Genderang Lawan Kecurangan

8 September 2026
Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

8 September 2026
Polres Karo Klarifikasi Isu Penanganan Kasus Anak, Tegaskan Tak Ada Kendala Dana

Polres Karo Klarifikasi Isu Penanganan Kasus Anak, Tegaskan Tak Ada Kendala Dana

8 September 2026
Rico Waas Luncurkan Medan Corpu Smart

Rico Waas Luncurkan Medan Corpu Smart

8 September 2026
Pemanfaatan Dana Kelurahan Tepat Sasaran, Jalan Gang Keluarga Pulo Brayan Kota Kini Lebih Layak Dilalui

Pemanfaatan Dana Kelurahan Tepat Sasaran, Jalan Gang Keluarga Pulo Brayan Kota Kini Lebih Layak Dilalui

8 September 2026
Tiorita Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas, Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Tiorita Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas, Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

8 September 2026
Persaudaraan Merga Silima Didorong Lestarikan Budaya Karo

Persaudaraan Merga Silima Didorong Lestarikan Budaya Karo

8 September 2026
Plt. Bupati Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Plt. Bupati Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

8 September 2026
Komisi I DPRD Langkat Beri Waktu Satu Bulan Untuk Penyelesaian Persoalan TKBM

Komisi I DPRD Langkat Beri Waktu Satu Bulan Untuk Penyelesaian Persoalan TKBM

8 September 2026
Iran Ancam Serang Balik Aset dan Minyak Gas AS

Iran Ancam Serang Balik Aset dan Minyak Gas AS

8 September 2026
Rico Waas Sampaikan Perubahan APBD Medan 2026 untuk Percepat Kesejahteraan Warga

Rico Waas Sampaikan Perubahan APBD Medan 2026 untuk Percepat Kesejahteraan Warga

8 September 2026
Selasa, September 8, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Cegah Suap di Lembaga Peradilan, Ini Dilakukan PN Medan

by Ratih
30 Mei 2023
in HUKRIM
Cegah Suap di Lembaga Peradilan, Ini Dilakukan PN Medan
FacebookWhatsappTelegram

Papan imbauan yang dipasang di salah satu sudut bangunan Pengadilan Negeri Medan dalam melaksanakan instruksi oleh Mahkamah Agung untuk membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di tahun ini. (Istimewa)


Baca Juga

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Pengadilan Negeri (PN) Medan ditunjuk oleh Mahkamah Agung (MA) untuk membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di 2023 ini. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan terhadap pengadilan.

Ketua PN Medan, Viktor Togi Rumahorbo SH MH melalui Wakil Ketua Dr. Dahlan Tarigan SH MH mengatakan, bahwa SMAP adalah sebuah sistem yang dirancang untuk mencegah terjadinya penyuapan di lingkungan lembaga peradilan.

Agar hal itu tidak terjadi, kata Dahlan, pihaknya sedang membangun SMAP untuk terus berbenah agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat kembali, sebab peradilan merupakan tumpuan dan harapan masyarakat untuk mencari keadilan.

“Saat ini Pengadilan Negeri Medan sedang membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sehubungan dengan itu, tolong bantu kami untuk tidak memberi janji, tip, sogokan, suap dan gratifikasi kepada hakim maupun kepada aparatur pengadilan,” kata Dahlan Tarigan, Selasa (30/5/2023) siang.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Dr. H. M. Syarifuddin SH MH menyatakan bahwa MA dan badan peradilan tidak akan pernah menyerah untuk terus melakukan pembenahan di tubuh lembaga guna membangun kembali kepercayaan publik.

“Saya menyadari bahwa tidak mudah untuk membangun kembali kepercayaan publik. Akan tetapi, Mahkamah Agung dan badan peradilan tidak akan pernah menyerah untuk terus melakukan pembenahan di tubuh lembaga ini,” katanya dalam Acara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)di kanal YouTube PP IKAHI, Jakarta, Senin (20/3/2023) lalu.

Ia menegaskan bahwa MA membutuhkan saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari akademisi, tokoh-tokoh nasional, dan masyarakat.

Dengan demikian, dirinya berharap agar perbaikan yang dilakukan dapat berjalan dengan cepat dan tepat, sebagaimana yang juga diharapkan oleh para pencari keadilan.

Menurut Syarifuddin, peristiwa terungkapnya dua orang hakim agung dan beberapa aparatur MA merupakan sebuah guncangan hebat di dalam dunia peradilan. Peristiwa tersebut juga menjadi sejarah buruk bagi perjalanan peradilan Indonesia.

“Oleh karena itu, saya meminta kepada jajaran IKAHI untuk mendukung upaya pembenahan lembaga peradilan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” pungkasnya.(komf/zul)

Post Views: 120
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya
HUKRIM

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya

8 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!
HEADLINE

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 
HUKRIM

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

5 September 2026
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar
HEADLINE

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

4 September 2026
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara
HUKRIM

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In