• Latest
  • Trending
  • All
3 Terdakwa Korupsi Koneksitas Eradikasi di PT PSU Divonis 9,5 Tahun Bui

3 Terdakwa Korupsi Koneksitas Eradikasi di PT PSU Divonis 9,5 Tahun Bui

13 Juni 2024
Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau

Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau

18 Juli 2026
Antar Jenazah, Israel Tewaskan 14 Warga Palestina dan 20 Luka

Antar Jenazah, Israel Tewaskan 14 Warga Palestina dan 20 Luka

18 Juli 2026
Dubes Prancis Takjub Pesona Situs Megalitik Nias, Bobby Nasution Dorong Kerja Sama Pariwisata dan Budaya

Dubes Prancis Takjub Pesona Situs Megalitik Nias, Bobby Nasution Dorong Kerja Sama Pariwisata dan Budaya

18 Juli 2026
Ratusan Hadiah Lucky Draw Meriahkan Rakerda dan Family Gathering JMSI Sumut 2026

Ratusan Hadiah Lucky Draw Meriahkan Rakerda dan Family Gathering JMSI Sumut 2026

18 Juli 2026
Bobby Nasution Revitalisasi Situs Megalitik Tetegewo, Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia

Bobby Nasution Revitalisasi Situs Megalitik Tetegewo, Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia

18 Juli 2026
Zakiyuddin Tegaskan Komitmen Pemko Medan Perkuat Statistik Sektoral Lewat EPSS

Zakiyuddin Tegaskan Komitmen Pemko Medan Perkuat Statistik Sektoral Lewat EPSS

18 Juli 2026
Pisah Sambut Kapolres Pelabuhan Belawan, Wakil Wali Kota Medan Ajak Kapolres Baru Wujudkan Belawan Aman

Pisah Sambut Kapolres Pelabuhan Belawan, Wakil Wali Kota Medan Ajak Kapolres Baru Wujudkan Belawan Aman

18 Juli 2026
Pegawai Spa Edarkan Happy Water, Polisi Ringkus Pemasok

Pegawai Spa Edarkan Happy Water, Polisi Ringkus Pemasok

18 Juli 2026
Sat Binmas Polres Karo Berikan Penyuluhan Harkamtibmas kepada Siswa Baru SMK GBKP Kabanjahe

Sat Binmas Polres Karo Berikan Penyuluhan Harkamtibmas kepada Siswa Baru SMK GBKP Kabanjahe

18 Juli 2026
Kapolres Hadiri HUT ke-19 Kabupaten Padang Lawas

Kapolres Hadiri HUT ke-19 Kabupaten Padang Lawas

17 Juli 2026
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

17 Juli 2026
USU dan Kemendukbangga BKKBN Perkuat Sinergi Akademik Melalui ICoPoF 2026

USU dan Kemendukbangga BKKBN Perkuat Sinergi Akademik Melalui ICoPoF 2026

17 Juli 2026
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

3 Terdakwa Korupsi Koneksitas Eradikasi di PT PSU Divonis 9,5 Tahun Bui

by Yunsigar
13 Juni 2024
in HUKRIM
3 Terdakwa Korupsi Koneksitas Eradikasi di PT PSU Divonis 9,5 Tahun Bui
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tiga terdakwa korupsi koneksitas terkait penjualan tanah kerukan bekas eradikasi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) kepada para pengembang jalan Tol Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura, Indrapura-Kuala Tanjung, masing-masing divonis 9,5 tahun penjara, Rabu (12/6/2024).

Selain itu, dua warga sipil Ir Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU dan kalangan swasta, Febrian Morisdiak Bate’e serta Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e, selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / Bukit Barisan (BB), juga dipidana denda Rp350 juta.

Baca Juga

Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau

Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas

Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp1,2 Miliar Disorot, Praktisi Hukum Minta APH Lakukan Audit

“Bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan,” kata majelis hakim koneksitas diketuai M Yusafrihardi Girsang didampingi hakim anggota Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan tim jaksa koneksitas Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) Gaul Manurung dan Lamro Simbolon serta Oditur Militer Tinggi (Otmilti) I Medan Letkol H Darwin Hutahaean.

Ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah) diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni menyuruh, melakukan, turut serta secara berkelanjutan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait eradikasi lahan kebun PT PSU yang tanah kerukannya dijual ke pengembangan jalan tol, melalui para vendor.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menguntungkan pribadi, tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menghambat pembangunan. Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Hanya saja, majelis hakim koneksitas tidak sependapat dengan jaksa koneksitas mengenai lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Demikian halnya dengan besarnya kerugian keuangan negara yang dinikmati masing-masing terdakwa.

Mantan Dirut PT PSU Gazali Arief sama sekali tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara terkait penjualan tanah kerukan bekas eradikasi ke para pengembang jalan tol.

Sebaliknya, Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e dikenakan UP sebesar Rp6.289.176.226. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.

“Bila harta bendanya juga tidak mampu menutupi UP dimaksud, maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara,” urai M Yusafrihardi.

Sedangkan terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e, juga anak dari Sahat Tua Bate’e dikenakan UP sebesar Rp 3.398.849.742 subsidair 2 tahun penjara.

Di bagian lain majelis hakim koneksitas sependapat dengan penasehat hukum terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e soal tindakan penyitaan yang dilakukan penuntut umum atas aset berupa rumah terdakwa di masa pemeriksaan pokok perkara. Tindakan penyitaan semestinya di tahapan penyidikan.

Dengan demikian vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Pidmil Kejati Sumut dan Otmilti I Medan. Pada persidangan beberapa pekan sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut masing-masing 18,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Gaul Manurung dan Lamro Simbolon serta Otmilti I Medan Kol Hum Edi Kencana Sinulingga menuntut Gazali Arief MBA dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e dikenakan UP kerugian keuangan negara Rp43.126.901.564 subsidair 9 tahun penjara.

Terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e dikenakan UP Rp7.299.500.000 dengan subsidair yang sama, 9 tahun penjara.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, peristiwa pidananya pada Juli 2019 hingga Oktober 2020 bertempat di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Terdakwa Gazali Arief dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e kemudian membuat kesepakatan dengan terdakwa, berupa perjanjian untuk mengerjakan pembersihan lahan eradikasi di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau.

Sedangkan peran terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e memobilisasi tanah kerukan ke para pengembang jalan tol melalui para vendor. Menurut jaksa koneksitas, kerugian keuangan negara atas penjualan tanah kerukan eradikasi lahan PT PSU tahun 2019 sampai dengan 2020 jika dikonversi dengan harga rata-rata tanah senilai Rp17.500 per meter kubiknya dikali total tanah yang dikeruk 2.980.092 meter kubik, berdasarkan audit akuntan publik mencapai Rp 52.151.617.822. (Red)

Post Views: 168
Tags: 3 Terdakwa5 Tahun BuiDivonis 9Korupsi Koneksitas EradikasiPT PSU
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau
HUKRIM

Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau

18 Juli 2026
Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas
HUKRIM

Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas

16 Juli 2026
Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp1,2 Miliar Disorot, Praktisi Hukum Minta APH Lakukan Audit
HUKRIM

Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp1,2 Miliar Disorot, Praktisi Hukum Minta APH Lakukan Audit

16 Juli 2026
Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View
HEADLINE

Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View

15 Juli 2026
Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi
HEADLINE

Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi

15 Juli 2026
Kontraktor Klarifikasi Isu Perizinan Showroom BYD di Medan, Tegaskan Bangunan Miliki IMB dan Hanya Direvitalisasi
HUKRIM

Kontraktor Klarifikasi Isu Perizinan Showroom BYD di Medan, Tegaskan Bangunan Miliki IMB dan Hanya Direvitalisasi

14 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In