• Latest
  • Trending
  • All

Warga Jl Gandhi Ajukan 2 Gugatan, PN Medan Diminta Batalkan Eksekusi 27 Februari

25 Februari 2025
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Terlibat Sejumlah Aksi Pencurian

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Terlibat Sejumlah Aksi Pencurian

2 Mei 2026
Pemkab Karo Gelar Upacara Peringatkan Hardiknas 2026

Pemkab Karo Gelar Upacara Peringatkan Hardiknas 2026

2 Mei 2026
Kapolsek Tigabinanga Silaturahmi ke Desa Perbesi, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kapolsek Tigabinanga Silaturahmi ke Desa Perbesi, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

2 Mei 2026
KSPSI Karo: Hari Buruh 2026 Momentum Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja

KSPSI Karo: Hari Buruh 2026 Momentum Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja

2 Mei 2026
Peringati May Day 2026, Pemkab dan DPRD Karo Terima Aspirasi Buruh: Siap Kaji Pansus dan Solusi Strategis Ketenagakerjaan

Peringati May Day 2026, Pemkab dan DPRD Karo Terima Aspirasi Buruh: Siap Kaji Pansus dan Solusi Strategis Ketenagakerjaan

2 Mei 2026
Pemkab Karo : KONI Karo Merupakan Mitra Strategis Pemda

Pemkab Karo : KONI Karo Merupakan Mitra Strategis Pemda

2 Mei 2026
RAT Koperasi Pers Indonesia: 2026 Jadi Tahun Akselerasi Bisnis dan Penguatan Anggota

RAT Koperasi Pers Indonesia: 2026 Jadi Tahun Akselerasi Bisnis dan Penguatan Anggota

1 Mei 2026
May Day 2026 di Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

May Day 2026 di Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

1 Mei 2026
Hadiri Peringatan Hari Buruh, Pj Sekda Tekankan Kolaborasi Sejahterakan Pekerja

Hadiri Peringatan Hari Buruh, Pj Sekda Tekankan Kolaborasi Sejahterakan Pekerja

1 Mei 2026
Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

Brutal! Geng Bersajam Serang Gudang Ternak di Percut Sei Tuan, Tiga Motor Dirampas

1 Mei 2026
Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila

1 Mei 2026
Badut Gendong, Angkat Seni Tradisional yang Segera Tayang di Layar Lebar 

Badut Gendong, Angkat Seni Tradisional yang Segera Tayang di Layar Lebar 

1 Mei 2026
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Warga Jl Gandhi Ajukan 2 Gugatan, PN Medan Diminta Batalkan Eksekusi 27 Februari

by Zulham
25 Februari 2025
in HUKRIM
FacebookWhatsappTelegram

Rumah warga yang telah bersertifikat hak milik, dan belum pernah sama sekali digugat atas kepemilikan sertifikat tersebut, tiba-tiba dilakukan eksekusi …

MEDAN – Warga Jalan Gandhi, Medan, menolak upaya eksekusi pengosongan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis 27 Februari 2025 mendatang.

Mereka meminta agar PN Medan membatalkan eksekusi tersebut.

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

Salah satu alasan mendasar penolakan ini, karena belum pernah dilakukan pengukuran lahan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam objek perkara tersebut.

Penolakan itu disampaikan kuasa hukum warga Jl Gandhi, Bobby Christian Lim SH MH, di Jl Adam Malik, Medan, Selasa (25/2/2025).

Bobby Lim, didampingi kuasa hukum lainnya, Darwis, dan perwakilan warga Jl Gandhi, Benny, mengungkapkan bahwa minggu lalu pihaknya telah menerima surat penjadwalan eksekusi yang akan dilakukan pada Kamis 27 Februari.

“Kami sangat menyayangkan terbitnya kembali jadwal eksekusi ini. Karena di sisi lain, kita sudah mengajukan dua gugatan terkait objek perkara tersebut. Yang intinya, kita menggugat prosedural eksekusi yang tidak sesuai. Dan gugatan lainnya terkait adanya kepemilikan sah warga Jl Gandhi melalui SHM atas lahan tersebut,” ungkapnya.

Bobby Lim menegaskan, bahwa SHM yang dimiliki warga Jl Gandhi tersebut belum pernah sama sekali disengketakan sebelumnya.

“Di sana ada lahan milik warga yang sudah bersertifikat hak milik (SHM – red), tidak pernah digugat dan tidak pernah dilibatkan pihak BPN dalam pengukurannya. Jika tidak melibatkan BPN, ini merupakan pelanggaran terhadap PP No 21 pasal 1 ayat 2, yang mewajibkan harus ada pengukuran dari pihak BPN,” tegas Bobby Lim.

Dari temuan pihaknya selama ini, terungkap bahwa pihak BPN belum pernah hadir, baik bersama warga maupun juru sita pihak pengadilan.

“Perkara di mana tanah bersertifikat milik warga tidak melibatkan pengukuran BPN ini, mirip dengan kasus viral tanah ber-SHM di Bekasi yang langsung menarik atensi Menteri ATR Nusron Wahid. Ini kasus yang sama, terjadi juga di Jl Gandhi,” ujarnya.

Senasib dengan perkara itu, pihaknya lalu meminta atensi Menteri ATR agar turun menyelesaikan perkara tanah di Jl Gandhi tersebut.

“Kami meminta bantuan Menteri ATR. Beberapa rumah warga telah bersertifikat hak milik, dan belum pernah sama sekali digugat atas kepemilikan sertifikat tersebut, namun dilakukan eksekusi. Ini sudah eksekusi yang ketigakalinya,” ujar Bobby.

Ia mengungkapkan keheranannya atas eksekusi tersebut. Karena rumah milik warga yang memiliki SHM itu, tidak pernah digugat sama sekali, tetapi tiba-tiba dieksekusi oleh PN Medan.

“Ada apa ini? Setiap bulan dilakukan upaya eksekusi. Ini dapat menjadi preseden buruk, bukan hanya Jl Gandhi. Ini juga menjadi permasalahan seluruh masyarakat Indonesia yang bisa saja mengalami hal yang serupa,” lanjutnya.

Bobby menyebut, jika eksekusi paksa benar-benar terjadi pada perkara yang sudah berlangsung sejak tahun 80-an itu, maka akan menjadi preseden yang sangat buruk.

“Hukum sudah menjadi budak, bukan lagi menjadi panglima tertinggi di negeri kita,” ujar Bobby.

Pihaknya lalu meminta dan berharap Presiden Prabowo dapat memberikan atensi terhadap masalah itu.

“Bagaimana warga yang memiliki SHM bisa tenang kalau seperti ini. Untuk apa lagi SHM dibayarkan, diterbitkan dan dibayarkan pajaknya setiap tahun, bila mendadak ada pihak mengaku ahli waris tanpa memiliki dasar yang pasti, kemudian mengajukan eksekusi,” ujarnya heran.

Atas dasar itu, pihaknya meminta PN Medan untuk membatalkan eksekusi 27 Februari.

“Kami meminta bantuan, mengetuk hati Ketua PN Medan bersama juru sita agar membatalkan eksekusi. Kami sedang melakukan upaya gugatan hukum dengan dasar SHM dan lainnya,” sambungnya lagi.

Ia bahkan meyakini pihak yang mengajukan eksekusi tidak memiliki dasar sama sekali.

“Apalagi dalam putusan perlawanan di PN Medan, di sana jelas (tertulis) boleh dilakukan eksekusi apabila dilakukan gugatan serta merta. Gugatan serta merta seperti apa? Yakni hak alas kepemilikan dan batas-batas. Dan hingga saat ini, gugatan tersebut belum ada batas-batasnya. Dan tidak ada keterlibatan BPN saat pengukuran di lapangan,” urai Bobby.

Di akhir, ia menegaskan, sesuai UU Agraria No 5 / 1960 pasal 20 point 1 menyatakan bahwa sertifikat hak milik merupakan hak terkuat dan terpenuh. (Red)

Post Views: 250
Tags: PN Medan Diminta Batalkan Eksekusi 27 FebruariWarga Jl Gandhi Ajukan 2 Gugatan
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan
HEADLINE

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

25 April 2026
Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi
HUKRIM

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

24 April 2026
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 
HEADLINE

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

24 April 2026
Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti
HUKRIM

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

24 April 2026
2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu
HUKRIM

2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu

23 April 2026
Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 
HEADLINE

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

22 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In