• Latest
  • Trending
  • All
Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan

Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan

24 September 2026
Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina

Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina

14 Oktober 2026
Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

14 Oktober 2026
Perkara Tender Geomembrane PHR: Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Langgar Pasal 22 

Perkara Tender Geomembrane PHR: Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Langgar Pasal 22 

14 Oktober 2026
Penetapan Tersangka Tidak Sah, PN Medan Perintahkan Bebaskan Dhody Thahir

Penetapan Tersangka Tidak Sah, PN Medan Perintahkan Bebaskan Dhody Thahir

14 Oktober 2026
Kabut Asap Makin Parah, Disdik Sidimpuan Batasi Kegiatan di Luar Ruangan Siswa

Kabut Asap Makin Parah, Disdik Sidimpuan Batasi Kegiatan di Luar Ruangan Siswa

14 Oktober 2026
Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang

Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang

14 Oktober 2026
Terkait Limbah PT KIM Dibuang ke Parit Warga, DLH Kota Medan Siap Fasilitasi Aduan Masyarakat

Terkait Limbah PT KIM Dibuang ke Parit Warga, DLH Kota Medan Siap Fasilitasi Aduan Masyarakat

14 Oktober 2026
Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot

Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot

13 Oktober 2026
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

13 Oktober 2026
Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

13 Oktober 2026
PLN UBP Pangkalan Susu dan UBP Labuhan Angin Silaturahmi ke Kejati Sumut

PLN UBP Pangkalan Susu dan UBP Labuhan Angin Silaturahmi ke Kejati Sumut

13 Oktober 2026
Pemko Medan Perkuat Tracing TBC Terintegrasi CKG, Dorong Pembentukan Kelurahan Siaga Tuberkulosis

Pemko Medan Perkuat Tracing TBC Terintegrasi CKG, Dorong Pembentukan Kelurahan Siaga Tuberkulosis

13 Oktober 2026
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan

by Admin
24 September 2026
in HUKRIM
Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan 3 orang warga negara Sri Lanka, Thangavadivel Kamalathsan, Rasiah Sukanthan dan Makhandran Thilipan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan percobaan penyelundupan manusia sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (23/9/2026) sore. Oleh karena itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yohana Timora Pangaribuan itu menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 5 bulan.

” Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan, ” ungkap Yohana Timora Pangaribuan di ruang Cakra 6 PN Medan.

Baca Juga

Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina

Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

Perkara Tender Geomembrane PHR: Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Langgar Pasal 22 

Untuk barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A53, 1 unit handphone Samsung Galaxy A03 dinyatakan Majelis Hakim dirampas untuk dimusnahkan. Begitu juga barang bukti uang tunai Rp 32.950.000, uang tunai 100 US Dollar dan uang tunai Rpm 60.000.000 dinyatakan dirampas untuk negara. Sementara barang bukti berupa 3 buah kartu UNHCR atas nama masing-masing terdakwa, dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan mendakwa ketiga WN Sri Lanka itu dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, JPU menuntut ketiga WN Sri Lanka itu, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa.

Berdasarkan dakwaan JPU, disebutkan bahwa terdakwa Thangavadivel Kamalathsan menyuruh terdakwa Rasiah Sukanthan dan terdakwa Makhandran Thilipan untuk mencari orang yang hendak berangkat ke Reunion Prancis tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Untuk keberangkatan menggunakan kapal Langsa-Aceh itu, dikenakan tarif sebesar Rp 30.000.000 sampai Rp 40.000.000.

Namun, sebelumnya rencana itu terlaksana, Petugas Imigrasi lebih dulu berhasil menangkap terdakwa Makhandran Thilipan di My Mansion Community House, Jalan SMTK, PB Selayang, Medan Selayan, 10 November 2025. Berdasarkan keterangan terdakwa Makhandran Thilipan akhirnya Petugas Imigrasi berhasil menangkap terdakwa Thangavadivel Kamalathsan di Jalan Raya Sunggal, Medan Sunggal, 12 November 2025. Selanjutnya, Petugas kembali menangkap terdakwa Rasiah Sukanthan di Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan. (AIN)

Post Views: 230
Tags: DihukumPenjaraPrancisSelundupkan OrangWN Sri Lanka
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina
HUKRIM

Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina

14 Oktober 2026
Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌
HUKRIM

Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

14 Oktober 2026
Perkara Tender Geomembrane PHR: Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Langgar Pasal 22 
HUKRIM

Perkara Tender Geomembrane PHR: Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Langgar Pasal 22 

14 Oktober 2026
Penetapan Tersangka Tidak Sah, PN Medan Perintahkan Bebaskan Dhody Thahir
HUKRIM

Penetapan Tersangka Tidak Sah, PN Medan Perintahkan Bebaskan Dhody Thahir

14 Oktober 2026
Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang
HEADLINE

Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang

14 Oktober 2026
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
HUKRIM

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

13 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In