KARO (HARIANSTAR.COM) – Laporan dugaan perzinahan yang diajukan Kores Estomihi Tarigan terhadap Yetti Tesarina Br Pegangin-Angin dan Muhammad Yogi Ilham Novianta di Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya dihentikan.
Penghentian penyidikan tersebut ditetapkan melalui Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 30 Juli 2026, dengan Nomor: S.Tap.hentilifik/207b/Fes1.24/2025/Ditres.PPA dan PPO.
Berdasarkan surat penetapan tersebut, Polda Sumut telah melaksanakan gelar perkara pada 24 Juli 2026. Hasilnya, penyidik tidak menemukan adanya tindak pidana terkait laporan polisi yang diajukan Kores Estomihi Tarigan.
Atas keputusan tersebut, pihak terlapor menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumut.
Kuasa hukum Yetti Tesarina, Juliadi Kaban, S.H., M.H., saat ditemui di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (24/9/2026), mengaku berterima kasih kepada jajaran Polda Sumut atas diterbitkannya SP3 tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Polda Sumut atas adanya surat SP3 terkait pengaduan Kores Estomihi Tarigan,” ujar Juliadi Kaban.
Ia berharap penghentian penyidikan tersebut dapat menjadi informasi bagi masyarakat bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.
“Saya berharap hal ini menjadi acuan bagi publik agar memahami bahwa memang benar tidak ada tindak pidana dalam hal tersebut. Saya pastikan pihak Polda Sumut, khususnya penyidik dan Direktur PPA, telah bekerja dengan baik. Saya ucapkan banyak terima kasih kepada jajaran Polda Sumut yang telah mengeluarkan surat SP3 terkait laporan tersebut,” pungkasnya. (TK-1)






















