• Latest
  • Trending
  • All
Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

25 September 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

7 Oktober 2026
Puncak Festival Ngobrol Buku 2026, Luncurkan 3 Buku Antologi Cerpen Berbasis Folklor

Puncak Festival Ngobrol Buku 2026, Luncurkan 3 Buku Antologi Cerpen Berbasis Folklor

7 Oktober 2026
Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

7 Oktober 2026
Satlantas Polres Karo Gelar Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

Satlantas Polres Karo Gelar Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

7 Oktober 2026
Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

7 Oktober 2026
4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

7 Oktober 2026
Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita

Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita

7 Oktober 2026
Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

7 Oktober 2026
Tingkatkan Keamanan Siber Daerah, Pemkab Karo Terima STR TTIS Resmi dari BSSN RI

Tingkatkan Keamanan Siber Daerah, Pemkab Karo Terima STR TTIS Resmi dari BSSN RI

7 Oktober 2026
Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga

Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga

7 Oktober 2026
Dorong Transformasi Tata Kelola Desa Berdampak, Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial dan Penyusunan Roadmap

Dorong Transformasi Tata Kelola Desa Berdampak, Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial dan Penyusunan Roadmap

7 Oktober 2026
Pemkab Karo Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pencegahan Penyimpangan Anggaran Sekolah

Pemkab Karo Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pencegahan Penyimpangan Anggaran Sekolah

7 Oktober 2026
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

by Admin
25 September 2026
in HUKRIM
Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

PH Pelapor dan PH Terlapor dan Kapolres Padangsidimpuan saat memberikan keterangan

FacebookWhatsappTelegram

P.SIDIMPUAN (HARIANSTAR.COM) – Polres Padangsidimpuan menggelar prarekonstruksi terkait laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum personel kepolisian dengan seorang warga lanjut usia berusia sekitar 80 tahun.

Prarekonstruksi digelar di Jalan Bakti Abri 2, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian peristiwa sebagaimana yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Deski mengatakan, prarekonstruksi merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Prarekonstruksi ini kita laksanakan untuk mendapatkan gambaran utuh tentang bagaimana sebenarnya kejadian tersebut dilakukan,” ujar Noval.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk pelapor, terlapor dan saksi. Pengawasan internal juga melibatkan Propam dan Siwas Polres Padangsidimpuan.

Menurut Kapolres, reka adegan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik, termasuk keterangan saksi, alat bukti, petunjuk serta informasi lain yang diperoleh selama proses penanganan perkara.
“Kalau ada hal yang dianggap tidak pas atau kurang berkenan, silakan dicatat dan nanti disampaikan kepada kita setelah pelaksanaan prarekonstruksi selesai,” katanya.

Ia mengatakan, penyidik akan mengedepankan metode scientific crime investigation serta berpedoman pada standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita ingin mencari fakta secara utuh. Polres Padangsidimpuan akan melaksanakan proses penyelidikan maupun penyidikan secara profesional. Kita berdiri di tengah dan akan bertindak sesuai fakta hukum yang terjadi,” tegasnya.

Dalam prarekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan puluhan adegan berdasarkan versi masing-masing pihak. Terdapat 29 adegan dari pihak terlapor,wira sedangkan dari pihak pelapor jonathan siregar diperagakan 30 adegan.

“Hasil prarekonstruksi ini akan kita laksanakan mekanisme gelar perkara. Dari bukti-bukti yang ada, petunjuk, bukti surat maupun hasil prarekonstruksi, kita akan melaksanakan gelar perkara,” jelas Noval.

Kapolres menyebut, dari rangkaian adegan yang diperagakan, terdapat dugaan perbuatan yang dilakukan oleh lebih dari satu pihak. Namun, ia menegaskan bahwa temuan tersebut masih harus dianalisis dan disesuaikan dengan alat bukti yang tersedia.
“Dari adegan tadi sudah terlihat adanya perbuatan dua orang. Pertama perbuatan oleh si oknum. Yang kedua oleh istrinya,” ujar Noval.
Dalam reka adegan tersebut, diperagakan dugaan tindakan berupa meninju dan memukul bagian belakang tubuh. Sementara terhadap pihak perempuan diperagakan tindakan menarik dan mencakar.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa reka adegan bukan merupakan kesimpulan akhir mengenai siapa yang bersalah atau tidak bersalah. Seluruh hasil prarekonstruksi akan dianalisis bersama alat bukti lainnya melalui mekanisme penyidikan dan gelar perkara.

“Di era post truth, jangan gampang kita terprovokasi dan beropini tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya,” katanya.

Ia kembali menegaskan, Polres Padangsidimpuan akan memproses perkara tersebut tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
Menurutnya, status sebagai anggota Polri maupun tokoh masyarakat tidak boleh menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan arah perkara.
“Kita tidak melihat siapa terlapor dan siapa pelapor. Yang mau saya tekankan adalah kita melaksanakan proses penyelidikan ini secara profesional, akuntabel dan terbuka. Tidak ada yang ditutupi,” tukasnya.

Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan kesimpulan penyidik berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diperoleh.( Indra)

 

Post Views: 185
Tags: 30 AdeganDugaan PenganiayaanKakek 80 TahunPolres PadangsidimpuanPrarekonstruksi
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

7 Oktober 2026
Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam
HUKRIM

Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

7 Oktober 2026
Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap
HUKRIM

Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

7 Oktober 2026
Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita
HUKRIM

Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita

7 Oktober 2026
Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga
HUKRIM

Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga

7 Oktober 2026
Polres Padangsidimpuan Amankan 1 Tersangka dan 20 Kg Ganja
HUKRIM

Polres Padangsidimpuan Amankan 1 Tersangka dan 20 Kg Ganja

5 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In