• Latest
  • Trending
  • All
Terima Suap PPPK Madina Rp580 Juta, Pj Kadisdikbud Beserta 5 Koleganya Divonis 1 Tahun Bui

Terima Suap PPPK Madina Rp580 Juta, Pj Kadisdikbud Beserta 5 Koleganya Divonis 1 Tahun Bui

25 Oktober 2024
Sumatera Utara Capai Swasembada Pangan, Stok Beras Surplus 27 Ribu Ton

Sumatera Utara Capai Swasembada Pangan, Stok Beras Surplus 27 Ribu Ton

1 November 2026
Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran: MUI Sampaikan 5 Tuntutan ke Polri!

Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran: MUI Sampaikan 5 Tuntutan ke Polri!

1 November 2026
Polres Binjai Ungkap Empat Kasus Curanmor, Amankan Sebelas Pelaku

Polres Binjai Ungkap Empat Kasus Curanmor, Amankan Sebelas Pelaku

1 November 2026
Wali Kota Medan Blusukan Malam Minggu di Amplas, Serap Aspirasi Warga

Wali Kota Medan Blusukan Malam Minggu di Amplas, Serap Aspirasi Warga

1 November 2026
PSMS Medan Taklukkan PSGC Ciamis 2-1: Phillerson Borong Gol Kemenangan  

PSMS Medan Taklukkan PSGC Ciamis 2-1: Phillerson Borong Gol Kemenangan  

31 Oktober 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan Bantuan Sektor Lingkungan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan Bantuan Sektor Lingkungan

31 Oktober 2026
2 Gol Akbar Bawa SMPN1 Juarai Turnamen PB Futsal Tingkat SMP Kota Medan 2026

2 Gol Akbar Bawa SMPN1 Juarai Turnamen PB Futsal Tingkat SMP Kota Medan 2026

31 Oktober 2026
Turnamen PB Futsal SMP Kota Medan: Menang Adu Penalti, SMPN11 Tantang SMPN1 di Partai Puncak

Turnamen PB Futsal SMP Kota Medan: Menang Adu Penalti, SMPN11 Tantang SMPN1 di Partai Puncak

31 Oktober 2026
Komitmen Tanpa Kompromi dalam Berantas Peredaran Gelap Narkotika! 

Komitmen Tanpa Kompromi dalam Berantas Peredaran Gelap Narkotika! 

31 Oktober 2026
Hasil 8 Besar Turnamen PB Futsal SMP Kota Medan 2026: Pesta Gol, SMPN1 Medan Melaju ke Semifinal 

Hasil 8 Besar Turnamen PB Futsal SMP Kota Medan 2026: Pesta Gol, SMPN1 Medan Melaju ke Semifinal 

30 Oktober 2026
Kapolres Binjai Laksanakan Jumat Keliling, Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Masjid Al-Muhajirin

Kapolres Binjai Laksanakan Jumat Keliling, Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Masjid Al-Muhajirin

30 Oktober 2026
Kapolres Langkat Resmikan Jembatan Merah Putih di Alur Cempedak, Akses Antar Dusun Kembali Terhubung

Kapolres Langkat Resmikan Jembatan Merah Putih di Alur Cempedak, Akses Antar Dusun Kembali Terhubung

30 Oktober 2026
Minggu, November 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Terima Suap PPPK Madina Rp580 Juta, Pj Kadisdikbud Beserta 5 Koleganya Divonis 1 Tahun Bui

by Yunsigar
25 Oktober 2024
in HUKRIM
Terima Suap PPPK Madina Rp580 Juta, Pj Kadisdikbud Beserta 5 Koleganya Divonis 1 Tahun Bui

Para terdakwa perkara suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Madina tahun 2023.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Penjabat (Pj) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dollar Hafriyanto Siregar, bersama 5 koleganya divonis 1 tahun penjara atas perkara suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Adapun kelima kolega Dollar tersebut, yakni Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Abdul Hamid Nasution. Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Heriansyah.

Baca Juga

Polres Binjai Ungkap Empat Kasus Curanmor, Amankan Sebelas Pelaku

Komitmen Tanpa Kompromi dalam Berantas Peredaran Gelap Narkotika! 

Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres Pakaian Bekas

Kemudian, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Dedi Marito. Ismansyah Batubara sebagai Non-formal Disdikbud Kasubbag Umum Disdikbud dan Surniati Daulay sebagai Bendahara Pengeluaran Disdikbud.

Majelis hakim diketuai Sarma Siregar menyatakan, perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp580 juta dari para peserta guru honorer Madina sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan alternatif kedua yang dimaksud, yaitu Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Hakim Sarma Siregar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (25/10/2024).

Selain itu, hakim juga menghukum keenam terdakwa tersebut untuk membayar denda sejumlah Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Keadaan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

“Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,” kata Sarma.

Setelah membacakan putusan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) dan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU Ahmad Hawali yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (Red)

 

Post Views: 238
Tags: 1 Tahun Bui5 KoleganyaDivonisPj KadisdikbudPPPK MadinaRp580 JutaTerima Suap
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polres Binjai Ungkap Empat Kasus Curanmor, Amankan Sebelas Pelaku
HUKRIM

Polres Binjai Ungkap Empat Kasus Curanmor, Amankan Sebelas Pelaku

1 November 2026
Komitmen Tanpa Kompromi dalam Berantas Peredaran Gelap Narkotika! 
HUKRIM

Komitmen Tanpa Kompromi dalam Berantas Peredaran Gelap Narkotika! 

31 Oktober 2026
Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres Pakaian Bekas
HUKRIM

Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres Pakaian Bekas

30 Oktober 2026
Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 18 Kg Ganja 
HUKRIM

Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 18 Kg Ganja 

30 Oktober 2026
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Bongkar dan Musnahkan Barak di Tanjung Jati
HUKRIM

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Bongkar dan Musnahkan Barak di Tanjung Jati

30 Oktober 2026
Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dengan 86,67 Gram Sabu
HUKRIM

Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dengan 86,67 Gram Sabu

29 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In