• Latest
  • Trending
  • All
Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres Pakaian Bekas

Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres Pakaian Bekas

30 Oktober 2026
Tanpa Siverio si ‘Mesin Pencetak Gol’  PSMS Medan Optimis Curi Poin di Markas PSGC Ciamis

Tanpa Siverio si ‘Mesin Pencetak Gol’  PSMS Medan Optimis Curi Poin di Markas PSGC Ciamis

30 Oktober 2026
BULOG Tertibkan Penyaluran Beras SPHP, Bentuk Satgas Khusus dan Perkuat Pengawasan Nasional

BULOG Tertibkan Penyaluran Beras SPHP, Bentuk Satgas Khusus dan Perkuat Pengawasan Nasional

30 Oktober 2026
Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 18 Kg Ganja 

Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 18 Kg Ganja 

30 Oktober 2026
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Bongkar dan Musnahkan Barak di Tanjung Jati

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Bongkar dan Musnahkan Barak di Tanjung Jati

30 Oktober 2026
Bapenda Medan Dorong Digitalisasi Pajak Lewat QRESTO, Perkuat PAD Tanpa Bebani Masyarakat

Bapenda Medan Dorong Digitalisasi Pajak Lewat QRESTO, Perkuat PAD Tanpa Bebani Masyarakat

30 Oktober 2026
Rico Waas Buka Peluang Kolaborasi dengan Talenta Digital Muda Medan

Rico Waas Buka Peluang Kolaborasi dengan Talenta Digital Muda Medan

30 Oktober 2026
Perkuat Legalitas, DPD APPSI Langkat Resmi Ajukan SKT ke Bakesbangpol

Perkuat Legalitas, DPD APPSI Langkat Resmi Ajukan SKT ke Bakesbangpol

29 Oktober 2026
4 Tim Kunci Tiket 8 Besar PB Turnamen Futsal Tingkat SMP 2026

4 Tim Kunci Tiket 8 Besar PB Turnamen Futsal Tingkat SMP 2026

29 Oktober 2026
Kesbangpol Langkat Kunjungi Sekretariat DPD APPSI, Perkuat Sinergi APPSI dan Pemerintah

Kesbangpol Langkat Kunjungi Sekretariat DPD APPSI, Perkuat Sinergi APPSI dan Pemerintah

29 Oktober 2026
Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dengan 86,67 Gram Sabu

Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dengan 86,67 Gram Sabu

29 Oktober 2026
Polda Sumut Tangkap Host Konten Pornografi, 3 Bulan Hasilkan Rp80 Juta 

Polda Sumut Tangkap Host Konten Pornografi, 3 Bulan Hasilkan Rp80 Juta 

29 Oktober 2026
Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29 Oktober 2026
Jumat, Oktober 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres Pakaian Bekas

by Ratih
30 Oktober 2026
in HUKRIM
Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres Pakaian Bekas

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kabid P2 Kanwil Ditjen BC Sumut, Goodman Purba merilis pengungkapan kasus ballpres, Jumat (30/10/2026). [Ist]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)-

Subdit I Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menggagalkan upaya perdagangan 144 ballpres pakaian bekas yang dipasok dari Bandung, Jawa Barat (Jabar) ke Medan.

Baca Juga

Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 18 Kg Ganja 

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Bongkar dan Musnahkan Barak di Tanjung Jati

Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dengan 86,67 Gram Sabu

“Kita mengamankan 1 unit truk membawa 144 ballpres di (jalan) Tol kilometer 66-68 km Sergai dari Bandung tujuan Medan,” terang Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kabid P2 Kanwil Ditjen BC Sumut, Goodman Purba, Jumat (30/10/2026).

Dijelaskannya, pengungkapan importasi ilegal itu dilakukan atas informasi masyarakat dalam rangka 100 kerja Kapolri. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen BC Sumut untuk melakukan penindakan.

Truk tronton Mitsubishi Fuso nomor polisi BK 8458 XD yang dikemudikan IR dan kernet HS itu diamankan pada Senin (26/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB saat melintas di Tol Medan -Kuala Namu – Tebing Tinggi Km 68 Kelurahan Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Dalam kasus ini kita sudah memeriksa sopir dan kernet truk sebagai saksi serta pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD,” jelas Kombes Pol Irfan Rifai.

Diungkapkannya, ballpress tersebut berasal dari kantor CV KBT di Kota Bandung Jawa Barat dan telah dikirim pada 22 Oktober 2026 dan rencananya akan menuju kantor CV KBT di Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam kasus itu penyelidik Polda Sumatera Utara berkoordinasi dengan petugas dari Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara berkaitan dengan pelimpahan dan penanganan lanjut perkara.

“Modusnya, pengangkutan membawa barang yang digolongkan barang larangan impor berupa Ballpress dari kota Bandung menuju Medan,” ungkap Kombes Pol Irfan Rifai.

Menjawab wartawan, Kombes Pol Irfan Rifai menyebut, dari upaya menggagalkan peredaran ballpres tersebut pihaknya bersama Ditjen BC Sumut telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 432 juta.

“Kerugian negara sekitar 432 juta,” sebutnya.

Adapun pasal yang dilanggar dalam importasi diduga ilegal tersebut Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan/atau

Pasal 103 huruf d Jo Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pakaian bekas termasuk dalam golongan Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana tertera dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri perdagangan nomor 47 tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor. (*)

 

 

 

Post Views: 33
Tags: 144 ballpres pakaian bekasdipasok dari Bandunggagalkan perdaganganSubdit I Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sumut
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 18 Kg Ganja 
HUKRIM

Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 18 Kg Ganja 

30 Oktober 2026
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Bongkar dan Musnahkan Barak di Tanjung Jati
HUKRIM

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Bongkar dan Musnahkan Barak di Tanjung Jati

30 Oktober 2026
Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dengan 86,67 Gram Sabu
HUKRIM

Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dengan 86,67 Gram Sabu

29 Oktober 2026
Polda Sumut Tangkap Host Konten Pornografi, 3 Bulan Hasilkan Rp80 Juta 
HUKRIM

Polda Sumut Tangkap Host Konten Pornografi, 3 Bulan Hasilkan Rp80 Juta 

29 Oktober 2026
Mobil Mewah Tabrak Pedagang, Seorang Kakek Tewas di Tempat
HEADLINE

Mobil Mewah Tabrak Pedagang, Seorang Kakek Tewas di Tempat

29 Oktober 2026
Maling Puluhan Tim Rokok di Grosir Ditangkap Polsek Medan Area
HUKRIM

Maling Puluhan Tim Rokok di Grosir Ditangkap Polsek Medan Area

28 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In