• Latest
  • Trending
  • All
Edy Sutono SH MM (kanan) penasehat hukum tergugat II s/d VI, Andi Putra Sitorus SH MH (tengah) dan Muslim Harahap SH. MH (kiri), prinsipal dari Yayasan Pendidikan Harapan.

Sidang Terkait Tanah Jalan Sidobakti : Saksi Penggugat Ngaku Banyak Lupa soal Tanah yang Digugat

18 Desember 2024
 https://karyakreatifsumut.co.id
ADVERTISEMENT
Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima

Plt.Bupati Langkat Luncurkan Lintas Prima

25 Juli 2026
PLN Sumut Dorong Transisi Energi, Komunitas Motor Listrik SMK Muhammadiyah 9 Edukasi Masyarakat

PLN Sumut Dorong Transisi Energi, Komunitas Motor Listrik SMK Muhammadiyah 9 Edukasi Masyarakat

25 Juli 2026
Praktik Perjudian di Delitua Jadi Sorotan, Kades dan Kapolsek Masih Bungkam

Warga Barusjahe Resah, Minta Polisi Tutup Lokasi Judi Dadu Tonggal dan Berantas Narkoba

25 Juli 2026
Warga Jalan Mahkamah Minta Lurah Mesjid Dicopot

Warga Jalan Mahkamah Minta Lurah Mesjid Dicopot

25 Juli 2026
Olahraga Sambil Tunaikan Kewajiban Pajak di Pojok PBB dan Samsat Keliling CFD Kota Medan

Olahraga Sambil Tunaikan Kewajiban Pajak di Pojok PBB dan Samsat Keliling CFD Kota Medan

25 Juli 2026
Hadapi Juara Bertahan Port FC,  PSMS Medan Siap Beri Kejutan

Hadapi Juara Bertahan Port FC,  PSMS Medan Siap Beri Kejutan

25 Juli 2026
Bank Indonesia Perkuat Daya Tarik Investasi Sumatera melalui Sumatra Investment Day 2026

Bank Indonesia Perkuat Daya Tarik Investasi Sumatera melalui Sumatra Investment Day 2026

25 Juli 2026
Sekda P.Sidimpuan Buka Tournament Futsal Tingkat Pelajar Marini Yuliana Cup II

Sekda P.Sidimpuan Buka Tournament Futsal Tingkat Pelajar Marini Yuliana Cup II

24 Juli 2026
KNPI Diajak Jadi Penggerak Kemajuan Daerah Langkat

KNPI Diajak Jadi Penggerak Kemajuan Daerah Langkat

24 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Lanjutkan UHC Prioritas Demi Jaminan Kesehatan Warga

Plt. Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Lanjutkan UHC Prioritas Demi Jaminan Kesehatan Warga

24 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Terima Bantuan Rp290 Juta dari Morowali Untuk Pemulihan Rumah Ibadah

Plt. Bupati Langkat Terima Bantuan Rp290 Juta dari Morowali Untuk Pemulihan Rumah Ibadah

24 Juli 2026
Peringati HAN, Plt. Bupati Langkat Komitmen Lindungi Generasi Muda

Peringati HAN, Plt. Bupati Langkat Komitmen Lindungi Generasi Muda

24 Juli 2026
Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sidang Terkait Tanah Jalan Sidobakti : Saksi Penggugat Ngaku Banyak Lupa soal Tanah yang Digugat

by Zulham
18 Desember 2024
in HUKRIM
Edy Sutono SH MM (kanan) penasehat hukum tergugat II s/d VI, Andi Putra Sitorus SH MH (tengah) dan Muslim Harahap SH. MH (kiri), prinsipal dari Yayasan Pendidikan Harapan.

Edy Sutono SH MM (kanan) penasehat hukum tergugat II s/d VI, Andi Putra Sitorus SH MH (tengah) dan Muslim Harahap SH. MH (kiri), prinsipal dari Yayasan Pendidikan Harapan.

FacebookWhatsappTelegram

LUBUKPAKAM – Bakti Karo-karo S, saksi dari penggugat Fridamona Simarmata (69) tidak mengetahui tentang historis serta batas-batas tanah yang digugat.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan perdata Nomor 454/Pdt.G/2024/PN Lbp Tanggal 26 Agustus 2024, antara Fridamona Simarmata (penggugat) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang melawan Yayasan Pendidikan Harapan (tergugat I), Gunawan (tergugat II), Rimun (tergugat III , Yudi (tergugat IV tidak memiliki objek tanah), Budi (tergugat V) dan Zainul (tergugat VI), Selasa (17/12/2024), di PN Lubukpakam, Deliserdang.

Baca Juga

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau

Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas

Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Fridamona Simarmata mengajukan dua orang saksi yakni Dameria Simarmata dan Bakti Karo-karo S.

Dameria Simarmata ditolak menjadi saksi karena memiliki hubungan ikatan saudara, yakni kakak kandung Fridamona Simarmata. Namun ketika itu Dameria Simarmata bersikukuh menjadi saksi, karena pengakuannya dia terlibat dalam pembelian tanah oleh Fridamona Simarmata

Namun demikian, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam diketuai Abdul Wahab, SH, MH yang memimpin proses sidang menegaskan hal itu melanggar KUH Perdata.

Selanjutnya Hakim Abdul Wahab bertanya pekerjaan sehari-hari Bakti Karo-karo. Warga Jalan Puskesmas Lingkungan 3 No 58 Tj Gusta, Helvetia ini mengaku bahwa tidak memiliki pekerjaan tetap.

Hakim Abdul Wahab bertanya apakah mengetahui proses pembelian tanah yang dilakukan Fridamona Simarmata. “Sebenarnya saya tidak tahu, hanya saya tahu letak tanah di daerah Gedung Johor. Batas-batasnya saya tidak tahu,’ kata Bakti.

Apakah pernah ke lokasi tanah, Bakti mengaku pernah dan mengetahui bahwa ukuran tanah yang diklaim milik Fridamona Simarmata 50X200 meter. Mengenai batasnya, dia tidak tahu. Bahkan dia tak tahu Fridamona Simarmata beli sama siapa, dia lupa. Begitu juga kapan dibeli, dia juga lupa. “Tapi sidang setempat kemarin Anda datangkan,” tanya hakim. Dia menjawab benar datang.

Mendapat pengakuan itu, Hakim Abdul Wahab yang didampingi Hakim anggota Hiras Sitanggang SH MH dengan tegas mengatakan sebagai saksi seharusnya sebelum memberikan kesaksian sudah mengetahui dan ingat.

Bakti hanya memelas kalau dia pernah jatuh sehingga memori ingatannya berkurang dan banyak lupa. “Saya pernah jatuh, jadi banyak lupa,” katanya.

Hakim kembali bertanya siapa yang menguasai tanah, Bakti langsung menyebutkan Fridamona Simarmata. Ditanya siapa yang tinggal di tanah itu, lagi-lagi dia tidak tahu.

Ditanya kenal dengan Sabarlah Br Surbakti, dia mengaku tidak kenal. Apakah tahu ada proses jual beli, Bakti mengaku tidak melihat dan mengetahui. “Saya tahu setelah disampaikan sama ibu Fridamona,” katanya.

Kuasa hukum penggugat bertanya, sudah berapa lama tanah dibeli Fridamona Simarmata, Bakti menyebut pada tahun 2000-an. “Saya tidak pasti tahun berapa, seingat saya tahun 2000-an. Saat itu tanah dalam keadaan kosong banyak pohon dan satu hamparan. Sekarang sudah ada rumah dan sekolah,” kata dia yang mengetahui surat tanah tersebut Landreform.

Sementara penasehat hukum Tergugat II – VI, Edy Sutono SH MM menanyakan apakah hadir dalam jual beli antara Fridamona Simarmata dengan Sabarlah Br Surbakti dan Hartawaty Gurusinga, Bakti mengatakan tidak ikut dan hanya tahu setelah dibilang Fridamona Simarmata.

Ditanya tahun berapa dibeli, Bakti juga tidak tahu. Dia mengetahui kalau tanah tersebut dibeli Fridamona Simarmata.

Sementara itu Yayasan Pendidikan Harapan (Yaspendhar), Muslim Harahap SH. MH (prinsipal) bertanya, waktu pembelian apakah diajak ke objek tanah, Bakti mengaku tidak. Begitu juga tahun berapa pastinya dibeli, dia juga lupa.

Mendengar pengakuan Bakti yang kebanyakan tidak tahu Hakim Abdul Wahab menyampaikan. “Jadi saksi harus tegas, ini tergantung nasib orang,” tukasnya.

Terakhir Andi Putra Sitorus SH MH (prinsipal) Yayasan Pendidikan Harapan bertanya, apakah tahu yayasan pendidikan Harapan sudah ada di objek tanah sejak tahun 1998, Bakti mengaku tidak tahu.

Setelah mendengar kesaksian dari pihak penggugat tersebut, Majelis hakim Abdul Wahab menutup sidang dan akan melanjutkan sidang pada awal Januari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi -saksi penggugat.

Penasehat hukum Tergugat II s/d VI, Edy Sutono SH MM mengatakan saksi yang dihadirkan penggugat tidak menguasai objek tanah. “Ini fakta persidangan, saksi itu tidak tahu soal tanah yang dibeli penggugat. Dan pengakuannya dia bekerja sebagai agen/makelar tanah,” tegasnya.

Sebelumnya pada sidang lapangan di objek tanah yang digugat Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deliserdang, Jumat (13/12/2024) lalu, penggugat Fridamona Simarmata juga tidak tahu batas-batas tanah yang digugatnya. Bahkan arah mana dan posisi tanah, dia pun tak menguasainya. Seperti sebelah Utara berbatas dengan pasar batas sepanjang 50 meter dan sebelah Barat berbatas dengan pasar batas sepanjang 50 meter. Padahal tidak pernah ada pasar seperti yang disebutkan dalam surat tanahnya.

Sekadar diketahui, salah seorang yang digugatnya yakni Rimun (tergugat III) merupakan warga setempat lahir dan besar sejak tahun 1969. Bahkan orang tuanya bermukim sejak tahun 60 an dan menguasai tanah dengan surat SK Bupati Deliserdang.

Saat ini sebagian tanahnya sudah dijual dan para pemilik tanah yang membeli sudah memiliki SHM seperti tergugat II, Gunawan (yang sebenarnya SHM tanah atas nama isteri) dan tergugat VI Zainul dan sudah dilakukan cek bersih ke BPN Deliserdang, belum lama ini. Bahkan sejumlah pemilik tanah lainnya juga sudah memiliki SHM dan melakukan cek bersih.

Sementara Fridamona Simarmata membeli dari pemilik tanah Ny Sabarlah Br Surbakti dan Hartawaty Gurusinga berdasarkan akta Legalisasi No.26/LEG/BPS/2015 tanggal 29 Juli 2015 dibuat di Notaris Binsar Pardamean Siregar SH MKn seluas 50X200 meter atau 1 Ha terletak Kecamatan Delitua dahulu kecamatan Namorambe, Desa Delitua Pasar V sekarang Jalan Karya Wisata Ujung Jalan Sidobakti berdasarkan SK No.287/LR.Ket/1970 No.146 Kode D: 446 Persil No:13.236 tanggal 2 Februari 1970, Gambar Bidang Tanah dari Agraria Daerah Ketua Badan Pekerja Landreform Kabupaten Deliserdang tanggal 2 Februari 1970.

Dari keterangan warga setempat yang juga pemilik tanah, penggugat tidak pernah memiliki atau menguasai tanah di objek gugatannya. (Red)

Post Views: 377
Tags: Sidang Terkait Tanah Jalan Sidobakti : Saksi Penggugat Ngaku Banyak Lupa soal Tanah yang Digugat
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas
HUKRIM

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

20 Juli 2026
Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau
HUKRIM

Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau

18 Juli 2026
Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas
HUKRIM

Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas

16 Juli 2026
Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp1,2 Miliar Disorot, Praktisi Hukum Minta APH Lakukan Audit
HUKRIM

Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp1,2 Miliar Disorot, Praktisi Hukum Minta APH Lakukan Audit

16 Juli 2026
Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View
HEADLINE

Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View

15 Juli 2026
Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi
HEADLINE

Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi

15 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In