• Latest
  • Trending
  • All
Sempat Divonis Bebas, Terpidana Penipuan Rp 2,7 Miliar Sentana Charlie Ditangkap 

Sempat Divonis Bebas, Terpidana Penipuan Rp 2,7 Miliar Sentana Charlie Ditangkap 

7 November 2023
Kepala Desa Bersertifikat Basarnas Bakal Dapat Insentif, Bobby Nasution Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Sumut

Kepala Desa Bersertifikat Basarnas Bakal Dapat Insentif, Bobby Nasution Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Sumut

9 Juni 2026
Di Hadapan Pasis Sesko TNI, Gubernur Bobby Tekankan Pentingnya Mitigasi Ancaman Megathrust

Di Hadapan Pasis Sesko TNI, Gubernur Bobby Tekankan Pentingnya Mitigasi Ancaman Megathrust

9 Juni 2026
Bapenda Kota Medan Studi Tiru ke Denpasar, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD Berbasis Digital

Bapenda Kota Medan Studi Tiru ke Denpasar, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD Berbasis Digital

9 Juni 2026
Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan

Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan

9 Juni 2026
Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore Sepakat Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral

BI Naikkan BI-Rate Menjadi 5,50 Persen untuk Perkuat Stabilitas Rupiah

9 Juni 2026
Polsek Barumun Hadiri Kunjungan Tim Monitoring Desa/Kelurahan Provinsi Sumut di Kecamatan Lubuk Barumun

Polsek Barumun Hadiri Kunjungan Tim Monitoring Desa/Kelurahan Provinsi Sumut di Kecamatan Lubuk Barumun

9 Juni 2026
Pentas Pamit Sederhana Marching Band Padang Lawas Maju Menuju TIYMBF Malaysia

Pentas Pamit Sederhana Marching Band Padang Lawas Maju Menuju TIYMBF Malaysia

9 Juni 2026
Bapenda Kota Medan Ajak Masyarakat Manfaatkan Pojok PBB di MPP Roadshow Medan Amplas

Bapenda Kota Medan Ajak Masyarakat Manfaatkan Pojok PBB di MPP Roadshow Medan Amplas

9 Juni 2026
Motor Penonton Timnas U-19 Raib di Parkiran, Stadion Utama Sumut Tak Aman Lagi

Motor Penonton Timnas U-19 Raib di Parkiran, Stadion Utama Sumut Tak Aman Lagi

9 Juni 2026
Perbaikan JDU Diameter 1.000 mm Milik Perumda Tirtanadi Berdampak di Beberapa Wilayah

Perbaikan JDU Diameter 1.000 mm Milik Perumda Tirtanadi Berdampak di Beberapa Wilayah

9 Juni 2026
Video Cut Salwa Viral, Adegan Syur di Atas Wastafel Bikin Merinding

Video Cut Salwa Viral, Adegan Syur di Atas Wastafel Bikin Merinding

9 Juni 2026
Tokoh Sepakbola Singgung Gubernur Sumut dan Suporter Bawa Aura Positif bagi Timnas Indonesia U-19

Tokoh Sepakbola Singgung Gubernur Sumut dan Suporter Bawa Aura Positif bagi Timnas Indonesia U-19

9 Juni 2026
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sempat Divonis Bebas, Terpidana Penipuan Rp 2,7 Miliar Sentana Charlie Ditangkap 

by Zulham
7 November 2023
in HUKRIM
Sempat Divonis Bebas, Terpidana Penipuan Rp 2,7 Miliar Sentana Charlie Ditangkap 

Tim gabungan Kejati Sumut dan Kejari Medan saat mengamankan buronan perkara penipuan sebesar Rp 2.720.000.000 atas nama terpidana Sentana Charlie. (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Tim gabungan Kejati Sumut dan Kejari Medan, berhasil mengamankan buronan perkara penipuan sebesar Rp 2.720.000.000 atas nama terpidana Sentana Charlie, Selasa (7/11/2023).

“Yang bersangkutan diamankan di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah sekira pukul 10.15 WIB. Informasi dari tim, terpidana saat itu sedang sarapan dan ketika diamankan, terpidana Sentana Charlie kooperatif,” kata Kasi Penkum, Yos A Tarigan.

Baca Juga

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

Dijelaskannya, pada 2019 lalu, JPU pada Kejari Medan, Paulina sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 3,5 tahun penjara.

Namun oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Medan (hakim ketua Tengku Oyong dengan anggota majelis Bambang Joko Winarno dan Jarihat Simarmata-red) menjatuhkan pidana lepas (onslag).

Otomatis, JPU melakukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung (MA) RI kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Terpidana Sentana Charlie diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHPidana).

“Pihak Kejari Medan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana guna dilakukan eksekusi putusan MA RI, namun tidak diketahui lagi keberadaannya. Terpidana akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Medan. Kurang lebih 9 bulan yang bersangkutan menjadi buronan,” urai Juru Bicara Kejati Sumut itu.

Untuk proses selanjutnya, Sentana Charlie diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.

Sementara mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa Sentana Charlie pada Juli 2016 atau pada suatu waktu lain di 2016, bertempat di kantor Palmkis SDN BHD di Klang Selangor, Malaysia.

Saeed Ahmed yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law SE alias Acuan oleh teman kerjanya yaitu Jimmy Tan di kantor saksi korban yang berada di Klang Selangor Malaysia, dan saat itu Harianto Law SE alias Acuan merupakan perwakilan dari CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) menawarkan untuk menjual minyak jenis Palm Acid Oil (PAO) yang berasal daerah Pontianak dan Sampit Indonesia.

Lalu Harianto Law alias Acuan memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa Sentana Charlie sebagai Direktur CV TMS dan tertarik bekerjasama dengan terdakwa. Saat itu terdakwa juga menawarkan kepada saksi korban minyak PAO sebanyak 1.800 Megaton (Mt).

Secara bertahap saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO tersebut total Rp 2.720.000.000, namun pesanan minyaknya tidak kunjung diterima. (red)

Post Views: 179
Tags: DPOPenggelapanSentana CharlieVonis Bebas
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!
HUKRIM

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

9 Juni 2026
URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 
HUKRIM

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

8 Juni 2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 
HUKRIM

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!
HEADLINE

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

4 Juni 2026
URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 
HUKRIM

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

29 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika
HUKRIM

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In